Peraturan Bupati Kabupaten Sleman Nomor: 55 Tahun 2015
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN BUPATI SLEMAN
NOMOR 55 TAHUN 2015 TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SLEMAN NOMOR 24.11 TAHUN 2014 TENTANG PEMBERIAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI SLEMAN,
| ||||
|
|
|
|
|
|
Menimbang | ||||
|
a.
|
bahwa dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan pemungutan retribusi daerah oleh Kecamatan, perlu dilakukan pemberian insentif pemungutan retribusi daerah;
| |||
|
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sleman Nomor 24.11 Tahun 2014 tentang Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
| |||
|
|
|
|
|
|
Mengingat | ||||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 44);
| |||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| |||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| |||
|
4.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang 1950 Nomor 12, 13, 14 dan 15 Dari Hal Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten di Jawa Timur/Tengah/Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 59);
| |||
|
5.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
| |||
|
6.
|
Peraturan Bupati Sleman Nomor 24.10 Tahun 2014 tentang Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan (Berita Daerah Kabupaten Sleman Tahun 2014 Nomor 13 Seri E) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Sleman Nomor 33.1 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sleman Nomor 24.10 Tahun 2014 tentang Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan (Berita Daerah Kabupaten Sleman Tahun 2015 Nomor 12 Seri E);
| |||
|
7.
|
Peraturan Bupati Sleman Nomor 24.11 Tahun 2014 tentang Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Berita Daerah Kabupaten Sleman Tahun 2014 Nomor 5 Seri C);
| |||
|
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||||
Menetapkan | ||||
|
PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SLEMAN NOMOR 24.11 TAHUN 2014 TENTANG PEMBERIAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH.
| ||||
|
|
|
|
|
|
Pasal I | ||||
|
Ketentuan huruf f ayat (2) Pasal 5 Peraturan Bupati Sleman Nomor 24.11 Tahun 2014 tentang Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Berita Daerah Kabupaten Sleman Tahun 2014 Nomor 5 Seri C) ditambah 1 (satu) angka yakni angka 3 sehingga berbunyi sebagai berikut:
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 5
| ||||
|
(1)
|
Pemberian insentif bagi Bupati dan Wakil Bupati dibayarkan dengan proporsi sebagai berikut:
| |||
|
|
a.
|
Bupati sebesar 6 (enam) kali gaji pokok Bupati dan tunjangan yang melekat; dan
| ||
|
|
b.
|
Wakil Bupati sebesar 6 (enam) kali gaji pokok Wakil Bupati dan tunjangan yang melekat.
| ||
|
(2)
|
Insentif pemungutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) setelah dikurangi insentif Bupati dan Wakil Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagikan secara proporsional kepada penerima insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c sampai dengan huruf k, dengan ketentuan sebagai berikut:
| |||
|
|
a.
|
Sekretaris Daerah sebesar 2,3% (dua koma tiga persen) dari bagian insentif pemungutan pajak daerah;
| ||
|
|
b.
|
Asisten Sekretaris Daerah Bidang Pemerintahan sebesar 1,6% (satu koma enam persen) dari bagian insentif pemungutan pajak daerah;
| ||
|
|
c.
|
Asisten Sekretaris Daerah Bidang Pembangunan sebesar 1,6% (satu koma enam persen) dari bagian insentif pemungutan pajak daerah;
| ||
|
|
d.
|
Asisten Sekretaris Daerah Bidang Administrasi sebesar 2,1% (dua koma satu persen) dari bagian insentif pemungutan pajak daerah;
| ||
|
|
e.
|
SKPD pelaksana pemungutan pajak daerah dengan ketentuan sebagai berikut:
| ||
|
|
|
1.
|
sebesar 89,7% (delapan puluh sembilan koma tujuh persen) dari bagian insentif pemungutan pajak hotel;
| |
|
|
|
2.
|
sebesar 87,9% (delapan puluh tujuh koma sembilan persen) dari bagian insentif pemungutan pajak restoran;
| |
|
|
|
3.
|
sebesar 92,4% (sembilan puluh dua koma empat persen) dari bagian insentif pemungutan pajak hiburan;
| |
|
|
|
4.
|
sebesar 82,4% (delapan puluh dua koma empat persen) dari bagian insentif pemungutan pajak reklame, pajak parkir, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, pajak mineral bukan logam dan batuan, dan pajak air tanah;
| |
|
|
|
5.
|
sebesar 90,1% (sembilan puluh koma satu persen) dari bagian insentif pemungutan pajak penerangan jalan;
| |
|
|
|
6.
|
sebesar 87,4% (delapan puluh tujuh koma empat persen) dari bagian insentif pemungutan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan.
| |
|
|
f.
|
SKPD pelaksana pemungutan retribusi daerah dengan ketentuan sebagai berikut:
| ||
|
|
|
1.
|
SKPD pelaksana pemungutan retribusi daerah selain retribusi izin mendirikan bangunan, retribusi izin trayek, dan retribusi perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing sebesar 100% (seratus persen) dari bagian insentif pemungutan retribusi daerah;
| |
|
|
|
2.
|
SKPD pelaksana pemungutan retribusi izin mendirikan bangunan, retribusi izin trayek, dan retribusi perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari bagian insentif pemungutan retribusi izin mendirikan bangunan, retribusi izin trayek, dan retribusi perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing;
| |
|
|
|
3.
|
SKPD pelaksana pemungutan retribusi izin mendirikan bangunan dan retribusi izin gangguan di Kecamatan sebesar 100% (seratus persen) dari bagian insentif pemungutan retribusi izin mendirikan bangunan dan retribusi izin gangguan di Kecamatan.
| |
|
|
g.
|
pihak lain yang membantu instansi pelaksana pemungutan pajak daerah dengan ketentuan sebagai berikut:
| ||
|
|
|
1.
|
petugas yang ditunjuk oleh instansi pelaksana pemungut pajak daerah sebesar 2,7% (dua koma tujuh persen) dari bagian insentif pemungutan pajak hotel;
| |
|
|
|
2.
|
petugas Kecamatan yang ditugaskan oleh instansi pelaksana pemungut pajak daerah sebesar 4,5% (empat koma lima persen) dari bagian insentif pemungutan pajak restoran;
| |
|
|
|
3.
|
Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Kabupaten Sleman sebesar 5% (lima persen) dari bagian insentif pemungutan pajak reklame;
| |
|
|
|
4.
|
Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Sleman sebesar 5% (lima persen) dari bagian insentif pemungutan pajak reklame;
| |
|
|
|
5.
|
Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika Kabupaten Sleman sebesar 2,3% (dua koma tiga persen) dari bagian insentif pemungutan pajak penerangan jalan;
| |
|
|
|
6.
|
Dinas Sumber Daya Air, Energi, dan Mineral Kabupaten Sleman sebesar 10% (sepuluh persen) dari bagian insentif pemungutan pajak mineral bukan logam dan batuan dan pajak air tanah;
| |
|
|
|
7.
|
Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika Kabupaten Sleman sebesar 10% (sepuluh persen) dari bagian insentif pemungutan pajak parkir;
| |
|
|
|
8.
|
Pejabat pembuat akta tanah/notaris sebesar 6% (enam persen) dari bagian insentif pemungutan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan;
| |
|
|
|
9.
|
Kantor Pertanahan Sleman sebesar 4% (empat persen) dari bagian insentif pemungutan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan.
| |
|
|
h.
|
pihak lain yang membantu instansi pelaksana pemungutan retribusi daerah dengan ketentuan sebagai berikut:
| ||
|
|
|
1.
|
Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Sleman sebesar 10% (sepuluh persen) dari bagian insentif pemungutan retribusi izin trayek dan retribusi perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing;
| |
|
|
|
2.
|
Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Kabupaten Sleman sebesar 10% (sepuluh persen) dari bagian insentif pemungutan retribusi izin mendirikan bangunan.
| |
|
|
i.
|
pemungut pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan pada tingkat desa dan kecamatan, kepala desa dan camat, tenaga lainnya yang ditugaskan oleh SKPD pelaksana pemungut pajak daerah sebesar 5% (lima persen) dari bagian insentif pemungutan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan.
| ||
|
|
|
|
|
|
Pasal II | ||||
|
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Sleman.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Sleman
pada tanggal 30 September 2015
Pj. BUPATI SLEMAN,
ttd.
GATOT SAPTADI
Diundangkan di Sleman
pada tanggal 30 September 2015
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SLEMAN,
ttd.
SUNARTONO BERITA DAERAH KABUPATEN SLEMAN TAHUN 2015 NOMOR 9 SERI C
| ||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.