Peraturan Bupati Kabupaten Sleman Nomor: 54 Tahun 2012

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI SLEMAN
NOMOR 54 TAHUN 2012
 
TENTANG
 
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SLEMAN NOMOR 39 TAHUN 2012 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN PENGURANGAN, KERINGANAN, PEMBEBASAN RETRIBUSI DAERAH, DAN PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI SLEMAN,
 
 
 

Menimbang

bahwa untuk efektivitas dan kelancaran pelaksanaan pelayanan pemberian pengurangan, keringanan, pembebasan retribusi daerah, dan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sleman Nomor 39 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemberian Pengurangan, Keringanan, Pembebasan Retribusi Daerah, dan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi;
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 44);
2.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan mulai berlakunya Undang-Undang 1950 Nomor 12, 13, 14, dan 15 dari hal pembentukan daerah-daerah Kabupaten di Jawa Timur/Tengah /Barat, dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 59);
4.
Peraturan Bupati Sleman Nomor 39 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemberian Pengurangan, Keringanan, Pembebasan Retribusi Daerah, dan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi (Berita Daerah Kabupaten Sleman Tahun 2012 Nomor 6 Seri C);
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SLEMAN NOMOR 39 TAHUN 2012 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN PENGURANGAN, KERINGANAN, PEMBEBASAN RETRIBUSI DAERAH, DAN PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI.
 
 
 

Pasal I

Peraturan Bupati Sleman Nomor 39 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemberian Pengurangan, Keringanan, Pembebasan Retribusi Daerah, dan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi (Berita Daerah Kabupaten Sleman Tahun 2012 Nomor 6 Seri C) pada Pasal 8 ayat (2) dalam tabel angka 3 Retribusi perizinan tertentu angka 4) pelayanan daftar ulang atau ganti/balik nama kolom 5 PENGURANGAN diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
d.
pelayanan daftar ulang atau ganti/balik nama
1)
daftar ulang tanpa ada pengembangan maupun perluasan usaha
paling banyak 100% (seratus persen)
d.
pelayanan daftar ulang atau ganti/balik nama
1)
daftar ulang tanpa ada pengembangan maupun perluasan usaha
paling banyak 100% (seratus persen)
d.
pelayanan daftar ulang atau ganti/balik nama
1)
daftar ulang tanpa ada pengembangan maupun perluasan usaha
paling banyak 100% (seratus persen)
 
 
 

Pasal II

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Sleman.
 
 
 
Ditetapkan di Sleman
pada tanggal 3 Desember 2012
BUPATI SLEMAN,
ttd.
SRI PURNOMO
 
Diundangkan di Sleman
pada tanggal 3 Desember 2012
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SLEMAN,
ttd.
SUNARTONO
 
BERITA DAERAH KABUPATEN SLEMAN TAHUN 2012 NOMOR 12 SERI C
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.