Peraturan Bupati Kabupaten Sleman Nomor: 51 Tahun 2015
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN BUPATI SLEMAN
NOMOR 51 TAHUN 2015 TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI SLEMAN NOMOR 50 TAHUN 2012 TENTANG TATA CARA PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI SLEMAN,
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Menimbang | |||||||
|
a.
|
bahwa untuk efektivitas dan kelancaran pelaksanaan pembayaran imbalan bunga atas keterlambatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak daerah dan retribusi daerah perlu melakukan penyesuaian ketentuan tentang tata cara pengembalian kelebihan pembayaran pajak daerah dan retribusi daerah;
| ||||||
|
b.
|
bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Sleman Nomor 50 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
| ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Mengingat | |||||||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 44);
| ||||||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| ||||||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| ||||||
|
4.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang 1950 Nomor 12, 13, 14 dan 15 Dari Hal Pembentukan Daerah- daerah Kabupaten di Jawa Timur/Tengah/ Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 59);
| ||||||
|
5.
|
Peraturan Bupati Sleman Nomor 50 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Berita Daerah Kabupaten Sleman Tahun 2012 Nomor 11 Seri C) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Sleman Nomor 58 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sleman Nomor 50 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Berita Daerah Kabupaten Sleman Tahun 2013 Nomor 6 Seri C).
| ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |||||||
Menetapkan | |||||||
|
PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI SLEMAN NOMOR 50 TAHUN 2012 TENTANG TATA CARA PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal I | |||||||
|
Ketentuan ayat (4) dan ayat (5) Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 10
| |||||||
|
(1)
|
Kepala Dipenda atau Kepala OPD mengirimkan SKPDLB atau SKRDLB kepada Kepala DPKAD selaku Bendahara Umum Daerah dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari sejak diterbitkannya SKPDLB atau SKRDLB.
| ||||||
|
(2)
|
Kepala DPKAD menerbitkan:
| ||||||
|
|
a.
|
surat perintah membayar kelebihan pajak atau retribusi dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan terhitung sejak diterbitkannya SKPDLB atau SKRDLB untuk pengembalian kelebihan pembayaran tahun sebelumnya;
| |||||
|
|
b.
|
nota debit kelebihan pembayaran pajak atau retribusi dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan terhitung sejak diterbitkannya SKPDLB atau SKRDLB untuk pengembalian kelebihan pembayaran pada tahun yang sama.
| |||||
|
(3)
|
Jika pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau retribusi dilakukan setelah lewat waktu 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya SKPDLB atau SKRDLB, Bupati memberikan imbalan bunga 2% (dua persen) setiap bulan atas keterlambatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau retribusi.
| ||||||
|
(4)
|
Dalam hal wajib pajak atau wajib retribusi diberikan imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala DPKAD menerbitkan surat keputusan imbalan bunga setelah lewat waktu 2 (dua) bulan terhitung sejak diterbitkannya SKPDLB atau SKRDLB.
| ||||||
|
(5)
|
Ketentuan lebih lanjut pembayaran imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
| ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal II | |||||||
|
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Sleman.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Sleman
pada tanggal 28 Agustus 2015 Pj.BUPATI SLEMAN, ttd. GATOT SAPTADI Diundangkan di Sleman pada tanggal 28 Agustus 2015 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SLEMAN, ttd. SUNARTONO BERITA DAERAH KABUPATEN SLEMAN TAHUN 2015 NOMOR 6 SERI C | |||||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.