Peraturan Bupati Kabupaten Sleman Nomor: 47 Tahun 2012

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI SLEMAN
NOMOR 47 TAHUN 2012
 
TENTANG
 
TATA CARA PEMBERIAN PENGURANGAN, KERINGANAN, DAN PEMBEBASAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN, SERTA PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI SLEMAN,
 
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 25 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan, Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian pengurangan, keringanan, dan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan diatur dengan Peraturan Bupati;
b.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 26 ayat (2) huruf a Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, bupati atau pejabat yang ditunjuk dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi administratif berupa bunga, dan denda menurut peraturan perundang-undangan perpajakan daerah, dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya;
c.
bahwa dalam rangka pelaksanaan pelayanan pemberian pengurangan, keringanan, pembebasan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan serta pengurangan dan penghapusan sanksi administrasi perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemberian Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, serta Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
 
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 44);
2.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang 1950 Nomor 12, 13, 14 dan 15 Dari Hal Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten di Jawa Timur/Tengah/Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 59);
4.
Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kabupaten Sleman Tahun 2012 Nomor 11 Seri C, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sleman Nomor 59);
 
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG TATA CARA PEMBERIAN PENGURANGAN, KERINGANAN, DAN PEMBEBASAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN, SERTA PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN.
 
 
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kabupaten Sleman.
2.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Sleman.
3.
Bupati adalah Bupati Sleman.
4.
Dinas Pendapatan Daerah yang selanjutnya disingkat Dinas adalah Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Sleman.
5.
Kepala Dinas Pendapatan Daerah yang selanjutnya disebut Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Sleman.
6.
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disebut Pajak adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan dan pertambangan.
7.
Objek Pajak adalah bumi dan/bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan perkebunan, perhutanan dan pertambangan yang dikelola oleh Pemerintah Pusat.
8.
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi dan/atau memperoleh manfaat atas bumi dan/atau memiliki, menguasai dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan.
9.
Nilai Jual Objek Pajak yang selanjutnya disingkat NJOP adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek pajak lain yang sejenis, atau berdasarkan nilai perolehan baru, atau NJOP pengganti.
10.
Tahun pajak adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) tahun kalender.
11.
Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat dalam masa pajak, dalam tahun pajak, atau bagian dalam tahun pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pajak daerah.
12.
Surat Pemberitahuan Pajak Terutang yang selanjutnya disingkat SPPT adalah surat yang digunakan sebagai pemberitahuan, dan/atau penetapan, dan/atau penagihan besarnya Pajak terutang. SPPT bukan merupakan bukti kepemilikan hak atas tanah dan bangunan.
13.
Surat Ketetapan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pajak terutang.
14.
Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor non alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda dan dampak psikologis.
15.
Pemohon adalah wajib pajak atau kuasa wajib pajak.
 
 
 
 
 
 
BAB II
PENGURANGAN, KERINGANAN, DAN PEMBEBASAN PAJAK
 
Bagian Kesatu
Bentuk Pemberian Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Pajak
 

Pasal 2

(1)
Bupati atau Kepala Dinas berdasarkan permohonan wajib pajak dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak.
(2)
Permohonan pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak diajukan terhadap pajak yang telah ditetapkan dalam SPPT atau SKPD.
 
 
 
 
 
 

Pasal 3

(1)
Bupati tanpa permohonan dari wajib pajak dapat memberikan pembebasan pajak.
(2)
Pemberian pembebasan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila objek pajak terkena bencana.
(3)
Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
 
 
 
 
 
 

Pasal 4

(1)
Pemberian pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak yang nilai pajaknya sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) ditetapkan oleh Kepala Dinas.
(2)
Pemberian pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak yang nilai pajaknya lebih dari Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) ditetapkan oleh Bupati.
 
 
 
 
 
 

Pasal 5

(1)
Pengurangan pajak diberikan dalam bentuk pengurangan terhadap pokok pajak.
(2)
Keringanan pajak diberikan dalam bentuk:
 
a.
angsuran pembayaran pajak; atau
 
b.
penundaan pembayaran pajak.
(3)
Pemberian keringanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai dengan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan.
(4)
Pembebasan pajak diberikan dalam bentuk pembebasan dari pengenaan pokok pajak.
 
 
 
 
 
 
Bagian Kedua
Dasar Pemberian Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Pajak
 

Pasal 6

(1)
Pengurangan pajak bumi bangunan diberikan kepada wajib pajak dengan mempertimbangkan:
 
a.
kemampuan membayar wajib pajak;
 
b.
kondisi obyek pajak.
(2)
Keringanan pajak bumi bangunan diberikan kepada wajib pajak dengan mempertimbangkan:
 
a.
kemampuan membayar wajib pajak;
 
b.
kondisi obyek pajak.
(3)
Pembebasan pajak bumi bangunan diberikan kepada wajib pajak dengan mempertimbangkan kondisi obyek pajak terkena bencana.
 
 
 
 
 
 

Pasal 7

(1)
Objek pajak terkena bencana dibedakan menjadi 3 (tiga) kategori dampak bencana yaitu:
 
a.
dampak bencana berat, apabila bencana mengakibatkan objek pajak bumi dan/atau bangunan paling banyak tersisa 25% (dua puluh lima persen) dari kondisi objek pajak berdasarkan laporan yang diketahui pemerintah desa;
 
b.
dampak bencana sedang, apabila bencana mengakibatkan mengakibatkan objek pajak bumi dan/atau bangunan paling banyak tersisa 50% (lima puluh persen) dari kondisi objek pajak berdasarkan laporan yang diketahui pemerintah desa;
 
c.
dampak bencana ringan, apabila bencana mengakibatkan objek pajak bumi dan/atau bangunan paling banyak tersisa 75% (tujuh puluh lima persen) dari kondisi objek pajak berdasarkan laporan yang diketahui pemerintah desa.
(2)
Dalam hal objek pajak bumi dan/atau bangunan terkena bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka besaran kategori dampak yang dikenakan didasarkan pada bencana terbesar yang mengenai bumi dan/atau bangunan.
 
 
 
 
 
 
Bagian Ketiga
Besaran Pemberian Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Pajak
 

Pasal 8

(1)
Pengurangan pajak diberikan kepada wajib pajak dengan mempertimbangkan kriteria dan tolok ukur pemberian pengurangan pajak.
(2)
Besaran pengurangan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan ketentuan dalam tabel sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
NO.
KRITERIA
TOLOK UKUR
PENGURANGAN
1
2
3
4
1.
kemampuan
membayar
a.
Wajib Pajak yang berpenghasilan rendah dan memiliki lahan pertanian/perkebunan/ perikanan/peternakan yang hasilnya sangat terbatas 
paling banyak 75% (tujuh puluh lima persen)
b.
Wajib Pajak yang mengalami kesulitan ekonomi
paling banyak 75% (tujuh puluh lima persen)
c.
Wajib pajak veteran pejuang kemerdekaan, veteran pembela kemerdekaan, penerima tanda jasa bintang gerilya, atau janda/duda veteran
paling banyak 75% (tujuh puluh lima persen)
d.
Wajib pajak yang penghasilannya semata-mata berasal dari pensiunan dan tidak mampu
paling banyak 75% (tujuh puluh lima persen)
2.
kondisi
obyek pajak
a.
Nilai Jual Objek Pajak per meter persegi tanah yang dimiliki mengalami kenaikan akibat perubahan lingkungan dalam satu zona nilai tanah.
paling banyak 75% (tujuh puluh lima persen)
b.
obyek pajak terkena bencana:
 
 
1)
obyek pajak terkena dampak bencana berat
Kurang dari 100% (seratus persen)
 
2)
obyek pajak terkena dampak bencana sedang
Paling banyak 50% (lima puluh persen)
 
3)
obyek pajak terkena dampak bencana ringan
paling banyak 25% (dua puluh lima persen)
NO.
KRITERIA
TOLOK UKUR
PENGURANGAN
1
2
3
4
1.
kemampuan
membayar
a.
Wajib Pajak yang berpenghasilan rendah dan memiliki lahan pertanian/perkebunan/ perikanan/peternakan yang hasilnya sangat terbatas 
paling banyak 75% (tujuh puluh lima persen)
b.
Wajib Pajak yang mengalami kesulitan ekonomi
paling banyak 75% (tujuh puluh lima persen)
c.
Wajib pajak veteran pejuang kemerdekaan, veteran pembela kemerdekaan, penerima tanda jasa bintang gerilya, atau janda/duda veteran
paling banyak 75% (tujuh puluh lima persen)
d.
Wajib pajak yang penghasilannya semata-mata berasal dari pensiunan dan tidak mampu
paling banyak 75% (tujuh puluh lima persen)
2.
kondisi
obyek pajak
a.
Nilai Jual Objek Pajak per meter persegi tanah yang dimiliki mengalami kenaikan akibat perubahan lingkungan dalam satu zona nilai tanah.
paling banyak 75% (tujuh puluh lima persen)
b.
obyek pajak terkena bencana:
 
 
1)
obyek pajak terkena dampak bencana berat
Kurang dari 100% (seratus persen)
 
2)
obyek pajak terkena dampak bencana sedang
Paling banyak 50% (lima puluh persen)
 
3)
obyek pajak terkena dampak bencana ringan
paling banyak 25% (dua puluh lima persen)
NO.
KRITERIA
TOLOK UKUR
PENGURANGAN
1
2
3
4
1.
kemampuan
membayar
a.
Wajib Pajak yang berpenghasilan rendah dan memiliki lahan pertanian/perkebunan/ perikanan/peternakan yang hasilnya sangat terbatas 
paling banyak 75% (tujuh puluh lima persen)
b.
Wajib Pajak yang mengalami kesulitan ekonomi
paling banyak 75% (tujuh puluh lima persen)
c.
Wajib pajak veteran pejuang kemerdekaan, veteran pembela kemerdekaan, penerima tanda jasa bintang gerilya, atau janda/duda veteran
paling banyak 75% (tujuh puluh lima persen)
d.
Wajib pajak yang penghasilannya semata-mata berasal dari pensiunan dan tidak mampu
paling banyak 75% (tujuh puluh lima persen)
2.
kondisi
obyek pajak
a.
Nilai Jual Objek Pajak per meter persegi tanah yang dimiliki mengalami kenaikan akibat perubahan lingkungan dalam satu zona nilai tanah.
paling banyak 75% (tujuh puluh lima persen)
b.
obyek pajak terkena bencana:
 
 
1)
obyek pajak terkena dampak bencana berat
Kurang dari 100% (seratus persen)
 
2)
obyek pajak terkena dampak bencana sedang
Paling banyak 50% (lima puluh persen)
 
3)
obyek pajak terkena dampak bencana ringan
paling banyak 25% (dua puluh lima persen)
 
 
 
 
 
 
(3)
Dalam hal wajib pajak memenuhi lebih dari satu kriteria maka dapat diberikan pengurangan dengan persentase terbesar berdasarkan kriteria yang terpenuhi.
(4)
Kepala Dinas dalam rangka menentukan besaran pengurangan yang diberikan dapat menetapkan indikator dari kriteria dan tolok ukur pemberian pengurangan pajak.
 
 
 
 
 
 

Pasal 9

(1)
Keringanan pajak diberikan kepada wajib pajak dengan mempertimbangkan kriteria dan tolok ukur pemberian keringanan pajak.
(2)
Besaran keringanan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan ketentuan dalam tabel sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
NO.
KRITERIA
TOLOK UKUR
PENGURANGAN
1
2
3
4
1.
kemampuan
membayar
a.
Wajib Pajak yang berpenghasilan rendah dan memiliki lahan pertanian/ perkebunan/perikanan/ peternakan yang hasilnya sangat terbatas 
Angsuran atas pembayaran pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan dengan Angsuran paling banyak 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan.
b.
Wajib Pajak yang mengalami kesulitan ekonomi
Angsuran atas pembayaran pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan dengan Angsuran paling banyak 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan.
c.
Wajib pajak veteran pejuang kemerdekaan, veteran pembela kemerdekaan, penerima tanda jasa bintang gerilya, atau janda/duda veteran
Angsuran atas pembayaran pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan dengan Angsuran paling banyak 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan.
d.
Wajib pajak yang penghasilannya semata-mata berasal dari pensiunan dan tidak mampu
Angsuran atas pembayaran pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan dengan Angsuran paling banyak 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan.
2.
kondisi
obyek
pajak
a.
Nilai Jual Objek Pajak per meter persegi tanah yang dimiliki mengalami kenaikan akibat perubahan lingkungan dalam satu zona nilai tanah.
Angsuran atas pembayaran pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan dengan Angsuran paling banyak 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan.
b.
obyek pajak terkena bencana berat, sedang, ringan
Angsuran atas pembayaran pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan dengan Angsuran paling banyak 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan.
NO.
KRITERIA
TOLOK UKUR
PENGURANGAN
1
2
3
4
1.
kemampuan
membayar
a.
Wajib Pajak yang berpenghasilan rendah dan memiliki lahan pertanian/ perkebunan/perikanan/ peternakan yang hasilnya sangat terbatas 
Angsuran atas pembayaran pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan dengan Angsuran paling banyak 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan.
b.
Wajib Pajak yang mengalami kesulitan ekonomi
Angsuran atas pembayaran pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan dengan Angsuran paling banyak 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan.
c.
Wajib pajak veteran pejuang kemerdekaan, veteran pembela kemerdekaan, penerima tanda jasa bintang gerilya, atau janda/duda veteran
Angsuran atas pembayaran pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan dengan Angsuran paling banyak 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan.
d.
Wajib pajak yang penghasilannya semata-mata berasal dari pensiunan dan tidak mampu
Angsuran atas pembayaran pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan dengan Angsuran paling banyak 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan.
2.
kondisi
obyek
pajak
a.
Nilai Jual Objek Pajak per meter persegi tanah yang dimiliki mengalami kenaikan akibat perubahan lingkungan dalam satu zona nilai tanah.
Angsuran atas pembayaran pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan dengan Angsuran paling banyak 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan.
b.
obyek pajak terkena bencana berat, sedang, ringan
Angsuran atas pembayaran pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan dengan Angsuran paling banyak 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan.
NO.
KRITERIA
TOLOK UKUR
PENGURANGAN
1
2
3
4
1.
kemampuan
membayar
a.
Wajib Pajak yang berpenghasilan rendah dan memiliki lahan pertanian/ perkebunan/perikanan/ peternakan yang hasilnya sangat terbatas 
Angsuran atas pembayaran pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan dengan Angsuran paling banyak 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan.
b.
Wajib Pajak yang mengalami kesulitan ekonomi
Angsuran atas pembayaran pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan dengan Angsuran paling banyak 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan.
c.
Wajib pajak veteran pejuang kemerdekaan, veteran pembela kemerdekaan, penerima tanda jasa bintang gerilya, atau janda/duda veteran
Angsuran atas pembayaran pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan dengan Angsuran paling banyak 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan.
d.
Wajib pajak yang penghasilannya semata-mata berasal dari pensiunan dan tidak mampu
Angsuran atas pembayaran pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan dengan Angsuran paling banyak 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan.
2.
kondisi
obyek
pajak
a.
Nilai Jual Objek Pajak per meter persegi tanah yang dimiliki mengalami kenaikan akibat perubahan lingkungan dalam satu zona nilai tanah.
Angsuran atas pembayaran pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan dengan Angsuran paling banyak 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan.
b.
obyek pajak terkena bencana berat, sedang, ringan
Angsuran atas pembayaran pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan dengan Angsuran paling banyak 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan.
 
 
 
 
 
 
 
(3)
Dalam hal wajib pajak memenuhi lebih dari satu kriteria maka dapat diberikan keringanan dengan persentase terbesar berdasarkan kriteria yang terpenuhi.
(4)
Kepala Dinas dalam rangka menentukan besaran keringanan yang diberikan dapat menetapkan indikator dari kriteria dan tolok ukur pemberian keringanan pajak.
 
 
 
 
 
 

Pasal 10

(1)
Pembebasan pajak diberikan kepada wajib pajak dengan mempertimbangkan kriteria kondisi objek pajak dengan tolok ukur objek pajak terkena dampak bencana berat.
(2)
Kepala Dinas dalam rangka menentukan pembebasan pajak yang diberikan dapat menetapkan indikator dari kriteria dan tolok ukur pemberian pembebasan pajak.
 
 
 
 
 
 
BAB III
PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI PAJAK
 

Pasal 11

(1)
Bupati atau Kepala Dinas berdasarkan permohonan wajib pajak dapat memberikan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi pajak berupa bunga, denda, dan/atau kenaikan pajak yang terutang.
(2)
Dasar pemberian pengurangan, atau penghapusan atas pengenaan sanksi administrasi pajak diberikan karena kesalahan yang dilakukan oleh petugas pajak.
 
 
 
 
 
 

Pasal 12

(1)
Pemberian pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi pajak sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) ditetapkan oleh Kepala Dinas.
(2)
Pemberian pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi pajak lebih dari Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) ditetapkan oleh Bupati.
 
 
 
 
 
 

Pasal 13

(1)
Wajib pajak dapat diberikan pengurangan sanksi administrasi pajak kurang dari 100% (seratus persen) atau penghapusan atas pengenaan sanksi administrasi.
(2)
Penghapusan atas pengenaan sanksi administrasi pajak tidak dapat diberikan untuk permohonan yang kedua dan seterusnya atas objek pajak yang sama.
 
 
 
 
 
 
BAB IV
PROSEDUR PENGURANGAN, KERINGANAN, PEMBEBASAN PAJAK, DAN PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI PAJAK
 

Pasal 14

(1)
Pemohon mengajukan permohonan pengurangan, keringanan, pembebasan, dan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi pajak secara tertulis kepada Bupati melalui kepala Dinas dengan dilampiri persyaratan administrasi.
(2)
Pengajuan permohonan pengurangan, keringanan, pembebasan, dan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi pajak dapat dilakukan secara individu atau kolektif.
(3)
Pengajuan permohonan pengurangan, keringanan, pembebasan, dan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi pajak secara kolektif melalui Kepala Desa apabila besaran pajak terutang paling tinggi sebesar Rp200.000,00 per wajib pajak.
 
 
 
 
 
 

Pasal 15

(1)
Dokumen Persyaratan administrasi pengajuan permohonan pengurangan, keringanan, pembebasan pajak sebagai berikut:
 
a.
wajib pajak yang berpenghasilan rendah, berupa:
 
 
1.
surat pernyataan dari wajib pajak yang menyatakan bahwa:
 
 
 
a)
hasil pertanian, perkebunan, perikanan, atau peternakan sangat terbatas; dan
 
 
 
b)
penghasilan wajib pajak rendah.
 
 
2.
fotokopi SPPT;
 
 
3.
foto kopi rekening tagihan listrik, air, dan/atau telepon bulan terakhir;
 
 
4.
kartu miskin dan/atau surat keterangan bahwa wajib pajak tidak mampu dari kepala desa dan diketahui camat.
 
b.
wajib pajak yang mengalami kesulitan ekonomi, berupa:
 
 
1.
fotokopi akta pendirian usaha;
 
 
2.
fotokopi laporan keuangan atau bukti lainnya yang dapat dipersamakan 2 (dua) tahun terakhir;
 
 
3.
fotokopi SPPT;
 
 
4.
PPh tahun berjalan;
 
 
5.
kartu miskin dan/atau surat keterangan bahwa wajib pajak tidak mampu dari kepala desa dan diketahui camat.
 
c.
wajib pajak veteran pejuang kemerdekaan, veteran pembela kemerdekaan, penerima tanda jasa bintang gerilya, atau janda/duda berupa:
 
 
1.
fotokopi Kartu Tanda Anggota Veteran, atau fotokopi Surat Keputusan tentang Pengakuan, Pengesahan, dan Penganugerahan Gelar Kehormatan dari pejabat yang berwenang;
 
 
2.
fotokopi SPPT.
 
d.
wajib pajak yang penghasilannya semata-mata berasal dari pensiunan, berupa:
 
 
1.
fotokopi surat keputusan pensiun;
 
 
2.
fotokopi SPPT;
 
 
3.
fotokopi rekening tagihan listrik, air, dan/atau telepon bulan terakhir;
 
 
4.
kartu miskin dan/atau surat keterangan bahwa wajib pajak tidak mampu dari kepala desa dan diketahui camat.
(2)
Persyaratan pengajuan permohonan pengurangan, keringanan, pembebasan pajak yang diajukan secara perseorangan dalam hal obyek pajaknya terkena bencana alam adalah sebagai berikut:
 
a.
surat pernyataan wajib pajak yang menyatakan obyek pajaknya terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa diketahui kepala desa dan camat;
 
b.
surat keterangan adanya bencana dari kepala desa dan diketahui camat.
(3)
Persyaratan administrasi pengajuan permohonan pengurangan, keringanan, pembebasan pajak untuk permohonan wajib pajak yang diajukan secara kolektif oleh pengurus Legion Veteran Republik Indonesia (LVRI) atau organisasi terkait lainnya adalah sebagai berikut:
 
a.
persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c; dan
 
b.
Surat keterangan bahwa yang bersangkutan merupakan anggota Legium Veteran Republik Indonesia (LVRI) dari Kepala Legium Veteran Republik Indonesia (LVRI).
(4)
Persyaratan administrasi pengajuan permohonan pengurangan, keringanan, pembebasan pajak untuk permohonan wajib pajak yang diajukan secara kolektif oleh kepala desa sebagai berikut:
 
a.
fotokopi SPPT;
 
b.
surat kuasa;
 
c.
surat pernyataan kepala desa bahwa wajib pajak benar-benar mengajukan permohonan pengurangan, keringanan, pembebasan pajak;
 
d.
kartu miskin dan/atau surat keterangan bahwa wajib pajak tidak mampu dari kepala desa diketahui camat.
 
 
 
 
 
 

Pasal 16

(1)
Dinas melakukan pemeriksaan berkas permohonan pengurangan, keringanan, pembebasan pajak atau pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal diterimanya berkas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14.
(2)
Dinas dalam melakukan pemeriksaan berkas permohonan dapat dibantu oleh tim.
(3)
Dinas dalam melaksanakan pemeriksaan berkas permohonan dapat melakukan peninjauan ke lokasi kegiatan dan/atau meminta dokumen penunjang selain yang dipersyaratkan.
(4)
Hasil pemeriksaan digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan Bupati atau Kepala Dinas untuk menerima atau menolak permohonan.
(5)
Keputusan Bupati atau Kepala Dinas atas permohonan pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak, atau pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi diberikan paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterimanya permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 secara lengkap dan benar.
(6)
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) telah terlampaui dan tidak ada suatu keputusan, maka permohonan pengurangan, keringanan, pembebasan pajak atau pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dianggap diterima.
 
 
 
 
 
 
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 17

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2013.
 
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan menempatkannya dalam Berita Daerah Kabupaten Sleman.
 
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Sleman
pada tanggal 31 Oktober 2012
BUPATI SLEMAN,
ttd.
SRI PURNOMO
 
Diundangkan di Sleman
pada tanggal 31 Oktober 2012
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SLEMAN,
ttd.
SUNARTONO
 
BERITA DAERAH KABUPATEN SLEMAN TAHUN 2012 NOMOR 10 SERI C
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.