Peraturan Bupati Kabupaten Sleman Nomor: 42 Tahun 2017

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI SLEMAN
NOMOR 42 TAHUN 2017
 
TENTANG

PENDAPATAN PADA UNIT PELAKSANA TEKNIS PENGELOLAAN DANA PENGUATAN MODAL BADAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI SLEMAN,
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa berdasarkan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Bupati Sleman Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman, pendapatan Badan Layanan Umum Daerah dapat dikelola langsung untuk membiayai pengeluaran Badan Layanan Umum Daerah sesuai Rencana Bisnis dan Anggaran;
b.
bahwa agar pengelolaan pendapatan pada Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Dana Penguatan Modal Badan Keuangan dan Aset Daerah terlaksana dengan optimal bagi pengembangan kegiatan, perlu diatur pedoman pelaksanaannya dalam Peraturan Bupati;
c.
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pendapatan pada Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Dana Penguatan Modal Badan Keuangan dan Aset Daerah.
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 44);
2.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014, Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015, Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang 1950 Nomor 12, 13, 14 dan 15 Dari Hal Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten di Jawa Timur/Tengah/Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 59);
4.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah;
5.
Peraturan Bupati Sleman Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman (Berita Daerah Kabupaten Sleman Tahun 2013 Nomor 5 Seri D).
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG PENDAPATAN PADA UNIT PELAKSANA TEKNIS PENGELOLAAN DANA PENGUATAN MODAL BADAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH.
 
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM

 

Pasal 1

Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1.
Pendapatan adalah semua penerimaan dalam bentuk kas dan tagihan UPT PDPM yang menambah ekuitas dana lancar dalam periode anggaran bersangkutan yang tidak perlu dibayar kembali.
2.
Kontribusi penguatan modal adalah penerimaan yang berasal dari jasa pemberian pinjaman dana penguatan modal.
3.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang selanjutnya disingkat APBD adalah sumber penerimaan UPT PDPM yang berasal dari Pemerintah Kabupaten Sleman.
4.
Lain-lain pendapatan yang sah adalah penerimaan yang berasal dari jasa giro, pendapatan bunga, denda, dan hasil investasi.
5.
Belanja operasi adalah adalah belanja yang dikeluarkan untuk membiayai operasional UPT PDPM.
6.
Biaya modal adalah pengeluaran untuk pengadaan/pembelian suatu aset tetap berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan.
7.
Pegawai UPT PDPM adalah Pegawai Negeri Sipil yang ditempatkan di UPT PDPM dan pegawai non PNS yang diangkat dan bekerja di UPT PDPM BKAD Kabupaten Sleman.
8.
Rencana Bisnis dan Anggaran, yang selanjutnya disingkat RBA adalah dokumen perencanaan bisnis dan penganggaran tahunan yang berisi program, kegiatan, target kinerja dan anggaran UPT PDPM.
9.
Penerimaan pembiayaan adalah penerimaan yang akan dibayarkan kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya.
10.
Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Dana Penguatan Modal, yang selanjutnya disingkat UPT PDPM adalah Unit Kerja pada Badan Keuangan dan Aset Daerah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah.
11.
Daerah adalah Kabupaten Sleman.
12.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Sleman.
13.
Bupati adalah Bupati Sleman.
14.
Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sleman, yang selanjutnya disingkat BKAD adalah perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan fungsi penunjang keuangan.
 
 
 
 
 
BAB II
PENDAPATAN

 

Pasal 2

Pendapatan UPT PDPM bersumber dari:
a.
kontribusi penguatan modal;
b.
APBD; dan
c.
lain-lain pendapatan yang sah.
 
 
 
 
 
BAB III
PENGELUARAN

 

Pasal 3

(1)
Pendapatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat dikelola langsung untuk membiayai pengeluaran UPT PDPM.
(2)
Pengeluaran UPT PDPM meliputi:
 
a.
Belanja Operasi, terdiri dari:
 
 
1.
Belanja Pegawai; dan
 
 
2.
Belanja Barang dan Jasa; dan
 
b.
Belanja Modal.
 
 
 
 
 
BAB IV
ALOKASI PENDAPATAN

 

Pasal 4

(1)
Pendapatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, dan huruf c berasal dari pendapatan tahun berjalan dan dialokasikan untuk pengeluaran UPT PDPM sebagai berikut:
 
a.
sebesar 20% (dua puluh persen) pendapatan UPT PDPM dipergunakan untuk belanja pegawai;
 
b.
sebesar 20% (dua puluh persen) pendapatan UPT PDPM dipergunakan untuk belanja barang dan jasa dan belanja modal; dan
 
c.
sebesar 60% (enam puluh persen) pendapatan UPT PDPM disetor ke Kas Daerah.
(2)
Sisa dari belanja pegawai, belanja barang dan jasa dan belanja modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b merupakan surplus pendapatan UPT PDPM.
(3)
Penyetoran ke Kas Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan atas perintah Bupati berdasarkan Laporan Kepala BKAD.
(4)
Pendapatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b digunakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5)
Alokasi penggunaan pendapatan UPT PDPM sampai dengan tanggal 31 Desember 2017 ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
 
 
 
 
 
BAB V
PENGELOLAAN

 

Pasal 5

(1)
Surplus pendapatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dapat digunakan dalam tahun anggaran berikutnya, kecuali atas perintah Bupati agar disetorkan sebagian atau seluruhnya ke Kas Daerah dengan mempertimbangkan posisi likuiditas UPT PDPM.
(2)
Anggaran pendapatan, belanja dan pembiayaan dicantumkan dalam Rencana Bisnis dan Anggaran UPT PDPM.
(3)
Mekanisme penatausahaan keuangan UPT PDPM diatur dengan Keputusan Kepala UPT PDPM.
 
 
 
 
 
BAB VI
PEMBIAYAAN

 

Pasal 6

Penerimaan pembiayaan dipergunakan untuk mencatat surplus pendapatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1).
 
 
 
 
 
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP

 

Pasal 7

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada Tahun Anggaran 2018.
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Sleman.
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Sleman
pada tanggal 12 Oktober 2017
BUPATI SLEMAN,
ttd.
SRI PURNOMO

Diundangkan di Sleman
pada tanggal 12 Oktober 2017
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SLEMAN,
ttd.
SUMADI

BERITA DAERAH KABUPATEN SLEMAN TAHUN 2017 NOMOR 42
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.