Peraturan Bupati Kabupaten Sleman Nomor: 34 Tahun 2015
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN BUPATI SLEMAN
NOMOR 34 TAHUN 2015 TENTANG
PERUBAHAN KEENAM ATAS PERATURAN BUPATI SLEMAN NOMOR 24 TAHUN 2014 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2015
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI SLEMAN,
| |||||
Menimbang | |||||
|
a.
|
bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2015 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015, Pemerintah Kabupaten Sleman memperoleh tambahan Dana Alokasi Khusus;
| ||||
|
b.
|
bahwa tambahan Dana Alokasi Khusus sebagaimana dimaksud huruf a perlu dituangkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
| ||||
|
c.
|
bahwa berdasarkan Surat Persetujuan Bupati Sleman Nomor tanggal tahun 2015 perihal Persetujuan Revisi Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015, Bupati menyetujui revisi anggaran Dana Alokasi Khusus;
| ||||
|
d.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Bupati Sleman Nomor 24 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Mengingat | |||||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 44);
| ||||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 5589);
| ||||
|
3.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
| ||||
|
4.
|
Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2015 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 56);
| ||||
|
5.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 9 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 (Lembaran Daerah Kabupaten Sleman Tahun 2014 Nomor 3 Seri A);
| ||||
|
6.
|
Peraturan Bupati Sleman Nomor 24 Tahun 2014 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Daerah Kabupaten Sleman Tahun 2014 Nomor 6 Seri A);
| ||||
|
7.
|
Peraturan Bupati Sleman Nomor 32.2 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sleman Tahun 2014 Nomor 5 Seri A).
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |||||
Menetapkan | |||||
|
PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN KEENAM ATAS PERATURAN BUPATI SLEMAN NOMOR 24 TAHUN 2014 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2015.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal I | |||||
|
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Sleman Nomor 24 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Daerah Kabupaten Sleman Tahun 2014 Nomor 6 Seri A) pada Lampiran I dan Lampiran II diubah berupa tambahan anggaran pendapatan dan tambahan anggaran belanja dengan perincian sebagaimana tersebut dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal II | |||||
|
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Sleman.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Sleman
pada tanggal 30 April 2015 BUPATI SLEMAN, ttd. SRI PURNOMO Diundangkan di Sleman pada tanggal 30 April 2015 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SLEMAN, ttd. SUNARTONO BERITA DAERAH KABUPATEN SLEMAN TAHUN 2015 NOMOR 5 SERI | |||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.