Peraturan Bupati Kabupaten Sleman Nomor: 33 Tahun 2011
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN BUPATI SLEMAN
NOMOR 33 TAHUN 2011 TENTANG
PENGHAPUSAN BAGI DESA DAN PADUKUHAN ATAS PEMBAYARAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI SLEMAN,
| ||||
|
|
|
|
|
|
Menimbang | ||||
|
bahwa untuk memberi penghargaan atas prestasi desa dan padukuhan dalam pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan sesuai target waktu pelunasan yang telah ditetapkan, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penghargaan bagi Desa dan Padukuhan atas Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan.
| ||||
|
|
|
|
|
|
Mengingat | ||||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Tahun 1950 Nomor 44) jo. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950);
| |||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
| |||
|
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||||
Menetapkan | ||||
|
PERATURAN BUPATI TENTANG PENGHARGAAN BAGI DESA DAN PADUKUHAN ATAS PEMBAYARAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN.
| ||||
|
|
|
|
|
|
Pasal 1 | ||||
|
Pemerintah Kabupaten Sleman memberikan penghargaan dalam bentuk uang bagi desa dan padukuhan atas pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan di wilayah masing-masing.
| ||||
|
|
|
|
|
|
Pasal 2 | ||||
|
(1)
|
Penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diberikan bagi desa dan padukuhan berdasarkan indikator:
| |||
|
|
a.
|
Desa:
| ||
|
|
|
1.
|
besaran pembayaran yang didasarkan pada potensi Pokok Ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan pada masing-masing Desa;
| |
|
|
|
2.
|
besaran pembayaran yang didasarkan pada prosentase target penerimaan dari pokok ketetapan;
| |
|
|
|
3.
|
besaran pembayaran yang didasarkan pada prosentase realisasi dari target penerimaan.
| |
|
|
b.
|
Padukuhan:
| ||
|
|
|
1.
|
waktu pelunasan;
| |
|
|
|
2.
|
besaran pembayaran yang didasarkan dari potensi ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan pada masing-masing padukuhan.
| |
|
(2)
|
Besaran uang penghargaan bagi desa dan padukuhan atas pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana tersebut dalam lampiran Peraturan Bupati ini.
| |||
|
|
|
|
|
|
Pasal 3 | ||||
|
Penggunaan uang penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan dalam mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
| ||||
|
|
|
|
|
|
Pasal 4 | ||||
|
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Sleman Nomor 12 Tahun 2011 tentang Penghargaan bagi Desa dan Padukuhan atas Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
| ||||
|
|
|
|
|
|
Pasal 5 | ||||
|
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Sleman.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Sleman
pada tanggal 10 Oktober 2011
BUPATI SLEMAN,
dto.
SRI PURNOMO
Diundangkan di Sleman
pada tanggal 10 Oktober 2011
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SLEMAN,
dto.
SUNARTONO
BERITA DAERAH KABUPATEN SLEMAN TAHUN 2011 NOMOR 5 SERI c
| ||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.