Peraturan Bupati Kabupaten Sleman Nomor: 32 Tahun 2012

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI SLEMAN
NOMOR 32 TAHUN 2012
 
TENTANG
 
PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN SLEMAN TAHUN ANGGARAN 2011
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI SLEMAN,
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Menimbang

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 10 Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sleman Tahun Anggaran 2011 perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sleman Tahun Anggaran 2011.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Kabupaten dalam lingkungan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 44);
2.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
3.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang· Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi dan Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003, Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
7.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
8.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang­ Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
9.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
10.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi daerah (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 5049);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang 1950 Nomor 12, 13, 14 dan 15 dari Hal Pembentukan Daerah­ Daerah Kabupaten di Jawa Timur/Tengah/Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Tahun 1950 Nomor 59);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4712);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503);
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4574);
17.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
18.
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
19.
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 13'9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4577);
20.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
21.
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
22.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan Pengawasan · Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
23.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
24.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
25.
Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 19 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sleman (Lembaran Daerah Kabupaten Sleman Tahun 2004 Nomor 23 Seri E) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 7 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 19 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Sleman (Lembaran Daerah Kabupaten Sleman Tahun 2007 Nomor 2 Seri E);
26.
Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sleman Tahun 2008 Nomor 2 Seri E);
27.
Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 8 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Sleman (Lembaran Daerah Kabupaten Sleman Tahun 2008 Nomor 3 Seri E);
28.
Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor · 15 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011 (Lembaran Daerah Kabupaten Sleman Tahun 2010 Nomor 3 Seri A);
29.
Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011 (Lembaran Daerah Kabupaten Sleman Tahun 2011 Nomor 2 Seri A);
30.
Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sleman Tahun Anggaran 2011 (Lembaran Daerah Kabupaten Sleman Tahun 2012 Nomor 1 Seri A).
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN SLEMAN TAHUN ANGGARAN 2011.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 1

Laporan Realisasi Anggaran Tahun Anggaran 2011 terdiri atas:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
a.
pendapatan
 
 
1.
pendapatan asli daerah
Rp226.723.271.088,47
 
2.
dana perimbangan
Rp1.062.765.759.317,00
 
3.
lain-lain pendapatan yang sah
Rp21.984.517.450,00
 
Jumlah pendapatan
Rp1.311.473.547.855,47
b.
belanja
 
 
1.
belanja tidak langsung
 
 
 
a)
belanja pegawai
Rp776.376.372.436,07
 
 
b)
belanja bunga
Rp61.570.548, 15
 
 
c)
belanja subsidi
Rp0,00
 
 
d)
belanja hibah
Rp36.819.419.800,00
 
 
e)
belanja bantuan sosial
Rp30.102.115.317,00
 
 
f)
belanja bagi hasil
Rp19.693.062.267,00
 
 
g)
belanja bantuan keuangan
Rp19.642.856.031,00
 
 
h)
belanja tidak terduga
Rp489.223.000200
 
 
Jumlah belanja tidak langsung
Rp883.184.619.399,22
 
2.
belanja langsung
 
 
 
a)
belanja pegawai
Rp84.196.304. 749, 12
 
 
b)
belanja barang dan jasa
Rp214.562.841.228,24
 
 
c)
belanja modal
Rp96.111.399.134272
 
 
Jumlah belanja langsung
Rp394.870.545.112208
 
 
Jumlah belanja
Rp1.278.055.164.511,30
 
 
Surplus
Rp33.418.383.344,17
c.
Pembiayaan Daerah
 
 
1.
penerimaan
Rp111.413.870.267,05
 
2.
pengeluaran
Rp6.137.744.928,40
 
Jumlah pembiayaan netto
Rp105.276.125.338,265
Sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan
Rp138.694.508.682,82
a.
pendapatan
 
 
1.
pendapatan asli daerah
Rp226.723.271.088,47
 
2.
dana perimbangan
Rp1.062.765.759.317,00
 
3.
lain-lain pendapatan yang sah
Rp21.984.517.450,00
 
Jumlah pendapatan
Rp1.311.473.547.855,47
b.
belanja
 
 
1.
belanja tidak langsung
 
 
 
a)
belanja pegawai
Rp776.376.372.436,07
 
 
b)
belanja bunga
Rp61.570.548, 15
 
 
c)
belanja subsidi
Rp0,00
 
 
d)
belanja hibah
Rp36.819.419.800,00
 
 
e)
belanja bantuan sosial
Rp30.102.115.317,00
 
 
f)
belanja bagi hasil
Rp19.693.062.267,00
 
 
g)
belanja bantuan keuangan
Rp19.642.856.031,00
 
 
h)
belanja tidak terduga
Rp489.223.000200
 
 
Jumlah belanja tidak langsung
Rp883.184.619.399,22
 
2.
belanja langsung
 
 
 
a)
belanja pegawai
Rp84.196.304. 749, 12
 
 
b)
belanja barang dan jasa
Rp214.562.841.228,24
 
 
c)
belanja modal
Rp96.111.399.134272
 
 
Jumlah belanja langsung
Rp394.870.545.112208
 
 
Jumlah belanja
Rp1.278.055.164.511,30
 
 
Surplus
Rp33.418.383.344,17
c.
Pembiayaan Daerah
 
 
1.
penerimaan
Rp111.413.870.267,05
 
2.
pengeluaran
Rp6.137.744.928,40
 
Jumlah pembiayaan netto
Rp105.276.125.338,265
Sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan
Rp138.694.508.682,82
a.
pendapatan
 
 
1.
pendapatan asli daerah
Rp226.723.271.088,47
 
2.
dana perimbangan
Rp1.062.765.759.317,00
 
3.
lain-lain pendapatan yang sah
Rp21.984.517.450,00
 
Jumlah pendapatan
Rp1.311.473.547.855,47
b.
belanja
 
 
1.
belanja tidak langsung
 
 
 
a)
belanja pegawai
Rp776.376.372.436,07
 
 
b)
belanja bunga
Rp61.570.548, 15
 
 
c)
belanja subsidi
Rp0,00
 
 
d)
belanja hibah
Rp36.819.419.800,00
 
 
e)
belanja bantuan sosial
Rp30.102.115.317,00
 
 
f)
belanja bagi hasil
Rp19.693.062.267,00
 
 
g)
belanja bantuan keuangan
Rp19.642.856.031,00
 
 
h)
belanja tidak terduga
Rp489.223.000200
 
 
Jumlah belanja tidak langsung
Rp883.184.619.399,22
 
2.
belanja langsung
 
 
 
a)
belanja pegawai
Rp84.196.304. 749, 12
 
 
b)
belanja barang dan jasa
Rp214.562.841.228,24
 
 
c)
belanja modal
Rp96.111.399.134272
 
 
Jumlah belanja langsung
Rp394.870.545.112208
 
 
Jumlah belanja
Rp1.278.055.164.511,30
 
 
Surplus
Rp33.418.383.344,17
c.
Pembiayaan Daerah
 
 
1.
penerimaan
Rp111.413.870.267,05
 
2.
pengeluaran
Rp6.137.744.928,40
 
Jumlah pembiayaan netto
Rp105.276.125.338,265
Sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan
Rp138.694.508.682,82
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 2

Ringkasan laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam lampiran I Peraturan Bupati ini.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 3

Ringkasan laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud. dalam Pasal 1 dirinci lebih lanjut ke dalam penjabaran laporan realisasi anggaran.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 4

Penjabaran laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tercantum dalam lampiran II Peraturan Bupati ini.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 5

Lampiran sebagaimana tersebut dalam Pasal 2 dan Pasal 4 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 6

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Sleman.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Sleman
pada tanggal 13 Agustus 2012
BUPATI SLEMAN,
dto.
SRI PURNOMO

Diundangkan di Sleman
pada tanggal 13 Agustus 2012
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SLEMAN,
dto.
SUNARTONO

BERITA DAERAH KABUPATEN SLEMAN TAHUN 2012 NOMOR 4 SERI A
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.