Peraturan Bupati Kabupaten Sleman Nomor: 28 Tahun 2012

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI SLEMAN
NOMOR 28 TAHUN 2012
 
TENTANG

TARIF PELAYANAN PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM SLEMAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI SLEMAN,
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa tarif pelayanan Perusahaan Daerah Air Minum Sleman yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati Sleman Nomor 5/Per.Bup/2006 tentang Tarif Air Minum pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Sleman, dalam pelaksanaannya tidak cukup lagi untuk menutup biaya operasional pelayanan Perusahaan Daerah Air Minum Sleman;
b.
bahwa berdasarkan Pasal 167 Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 10 Tahun 2010 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Sleman, tarif air ditetapkan oleh Bupati berdasarkan usulan Direksi yang telah memperoleh persetujuan Dewan Pengawas;
c.
bahwa Dewan Pengawas telah memberikan persetujuan berdasarkan surat Dewan Pengawas Perusahaan Daerah Air Minum Sleman Nomor 09/DP/PDAM/VI/2012 tanggal 20 Juni 2012 perihal Persetujuan Usulan Tarif Pelayanan Perusahaan Daerah Air Minum Sleman;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tarif Pelayanan Perusahaan Daerah Air Minum Sleman.
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan daerah Kabupaten dalam lingkungan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 44);
2.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan mulai berlakunya Undang-Undang 1950 Nomor 12, 13, 14, dan 15 dari hal pembentukan daerah-daerah Kabupaten di Jawa Timur /Tengah/Barat, dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 59);
4.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2006 tentang Pedoman Teknis dan Tata Cara Pengaturan Tarif Air Minum pada Perusahaan Daerah Air Minum;
5.
Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 10 Tahun 2010 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Sleman (Lembaran Daerah Kabupaten Sleman Tahun 2010 Nomor 5 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sleman Nomor 31).
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG TARIF PELAYANAN PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM SLEMAN.
 
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM

 

Pasal 1

Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1.
Bupati adalah Bupati Sleman.
2.
Perusahaan Daerah Air Minum Sleman yang selanjutnya disingkat PDAM adalah Perusahaan Daerah Air Minum Sleman sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 10 Tahun 2010 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Sleman, yaitu badan usaha milik daerah yang bergerak di bidang pelayanan air minum.
3.
Direktur adalah Direktur Perusahaan Daerah Air Minum Sleman.
4.
Dewan Pengawas adalah Dewan Pengawas Perusahaan Daerah Air Minum Sleman.
5.
Air minum adalah air bersih yang digunakan untuk keperluan sehari-hari yang kualitasnya memenuhi syarat kesehatan dan dapat diminum apabila sudah dimasak.
6.
Pelanggan adalah perorangan atau badan yang memanfaatkan air minum dari Perusahaan Daerah Air Minum Sleman dan terdaftar sebagai pelanggan.
7.
Standar kebutuhan pokok air minum adalah kebutuhan air sebesar 10 m3 (sepuluh meter kubik)/kepala keluarga/bulan atau 60 m3 (enam puluh meter kubik)/orang/hari, atau sebesar volume lainnya yang ditetapkan lebih lanjut oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sumber daya air.
8.
Tarif air minum Perusahaan Daerah Air Minum Sleman yang selanjutnya disebut tarif adalah kebijakan harga jual air minum dalam setiap meter kubik (m3) atau satuan volume lainnya.
9.
Tarif rendah adalah tarif bersubsidi yang nilainya lebih rendah dibanding biaya dasar.
10.
Tarif dasar adalah tarif yang nilainya sama atau ekuivalen dengan biaya dasar.
11.
Tarif penuh adalah tarif yang nilainya lebih tinggi dibanding biaya dasar karena mengandung tingkat keuntungan dan kontra subsidi silang.
 
 
 
 
 
BAB II
TARIF PDAM

Bagian Kesatu
Tarif Pelayanan

 

Pasal 2

(1)
Setiap pelanggan yang mendapatkan pelayanan yang diberikan oleh PDAM wajib membayar tarif pelayanan.
(2)
Tarif pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
 
a.
tarif air minum; dan
 
b.
tarif non air minum.
 
 
 
 
 
Bagian Kedua
Tarif Air minum

Paragraf 1
Penerapan Tarif Progresif
 

Pasal 3

(1)
Pengenaan tarif air minum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a didasarkan pada tarif progresif.
(2)
Tarif progresif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan dengan pola penggunaan air sebagai berikut:
 
a.
penggunaan air 0 m3 (nol meter kubik) sampai dengan 10 m3 (sepuluh meter kubik);
 
b.
penggunaan air 11 m3 (sebelas meter kubik) sampai dengan 20 m3 (dua puluh meter kubik); dan
 
c.
penggunaan air sama dengan atau lebih dari 21 m3 (dua puluh satu meter kubik).
 
 
 
 
 
Paragraf 2
Kelompok Pelanggan

 

Pasal 4

Pelanggan PDAM diklasifikasikan dalam 4 (empat kelompok) yaitu:
a.
kelompok I, meliputi:
 
1.
sosial umum adalah golongan pelanggan yang kegiatannya melayani kepentingan umum, antara lain:
 
 
a)
kamar mandi WC umum;
 
 
b)
terminal air;
 
 
c)
kran umum.
 
2.
sosial khusus adalah golongan pelanggan yang kegiatannya melayani kepentingan umum dan mendapatkan sumber dana dengan memungut biaya atas penyelenggaraan kegiatan tersebut, antara lain:
 
 
a)
panti asuhan, pondok pesantren;
 
 
b)
sekolah negeri kecuali perguruan tinggi;
 
 
c)
rumah sakit pemerintah;
 
 
d)
tempat peribadatan.
b.
kelompok II , meliputi:
 
1.
rumah tangga A1 adalah pelanggan rumah tangga dengan tipe rumah kurang dari 45 m2 (empat puluh lima meter persegi);
 
2.
rumah tangga A2 adalah pelanggan rumah tangga dengan tipe rumah sama dengan atau lebih dari 45 m2 (empat puluh lima meter persegi) atau real estate;
 
3.
rumah tangga B adalah pelanggan rumah tangga yang tinggal dalam tempat tinggal dengan fungsi ganda dan/atau dipergunakan sebagai tempat usaha;
 
4.
Instansi Pemerintah adalah golongan pelanggan dari instansi pemerintah antara lain:
 
 
a)
kantor pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah daerah;
 
 
b)
kolam renang milik pemerintah;
 
 
c)
instansi militer.
 
5.
perguruan tinggi.
c.
kelompok III, meliputi:
 
1.
niaga kecil, antara lain:
 
 
a)
warung;
 
 
b)
bengkel kecil;
 
 
c)
pedagang kaki lima;
 
 
d)
kios dan los;
 
 
e)
klinik;
 
 
f)
kantor profesi;
 
 
g)
kantor jasa;
 
 
h)
losmen;
 
 
i)
rumah sakit tipe D;
 
 
j)
penggilingan padi;
 
 
k)
usaha pertanian/holtikultura.
 
2.
Industri Kecil , antara lain:
 
 
a)
industri rumah (Home Industri);
 
 
b)
industri alat-alat rumah tangga.
d.
Kelompok Khusus, meliputi:
 
1.
niaga besar, antara lain:
 
 
a)
Hotel;
 
 
b)
Restoran;
 
 
c)
Bengkel besar, service station;
 
 
d)
tempat hiburan;
 
 
e)
pasar tradisional;
 
 
f)
toko;
 
 
g)
pusat perbelanjaan dan toko modern;
 
 
h)
rumah sakit swasta tipe A/B/C;
 
 
i)
kolam renang umum swasta;
 
 
j)
industri garmen;
 
 
k)
usaha pencucian kendaraan.
 
2.
industri besar, antara lain:
 
 
a)
pabrik mobil;
 
 
b)
pabrik kimia;
 
 
c)
usaha perkayuan;
 
 
d)
peternakan;
 
 
e)
pabrik minuman;
 
 
f)
pabrik es dan ruang pendingin;
 
 
g)
pabrik bola lampu;
 
 
h)
pabrik genteng, batako, tegel, keramik;
 
 
i)
gudang.
 
3.
bandar udara.
 
 
 
 
 
Paragraf 3
Penetapan Tarif Air Minum

Pasal 5

(1)
Tarif air minum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
(2)
Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayar paling lama tanggal 20 (dua puluh) pada setiap bulannya.
 
 
 
 
 
Bagian Ketiga
Tarif Non Air Minum

 

Pasal 6

(1)
Tarif non air minum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b terdiri dari:
 
a.
tarif pemasangan sambungan baru;
 
b.
tarif pemeliharaan water meter;
 
c.
tarif umum:
 
 
1.
biaya administrasi setiap bulan yang dibayar bersamaan penerbitan rekening air;
 
 
2.
denda keterlambatan pembayaran rekening air setiap bulan;
 
 
3.
denda penyambungan kembali sambungan langganan yang diputus sementara akibat menunggak pembayaran selama 2 (dua) bulan berturut-turut;
 
 
4.
denda penyambungan kembali sambungan langganan yang diputus setelah penyegelan meter air;
 
 
5.
pemindahan water meter dalam lokasi yang sama;
 
 
6.
ganti rugi atas pengambilan/penyadapan air sebelum water meter, merusak water meter, memasang alat atau sarana yang mengakibatkan terganggunya aliran air.
(2)
Tarif pemasangan sambungan baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberlakukan bagi lokasi yang belum terdapat instalasi sambungan air minum dari PDAM.
(3)
Tarif pemasangan sambungan baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
 
a.
biaya pendaftaran;
 
b.
biaya perencanaan/survey;
 
c.
biaya jaminan langganan; dan
 
d.
biaya bahan dan perlengkapan.
(4)
Biaya bahan dan perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d didasarkan pada harga bahan dan perlengkapan yang berlaku pada saat pelaksanaan pemasangan sambungan baru.
(5)
Harga bahan dan perlengkapan yang berlaku pada saat pelaksanaan pemasangan sambungan baru sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan Keputusan Direktur.
 
 
 
 
 

Pasal 7

(1)
Tarif pemasangan sambungan baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
(2)
Tarif pemeliharaan water mater dan tarif umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b dan huruf c sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
 
 
 
 
 
BAB III
SANKSI ADMINISTRASI

 

Pasal 8

(1)
Sanksi administrasi diberikan bagi orang, badan, atau pelanggan yang merugikan Perusahaan Daerah Air Minum.
(2)
Bentuk sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
 
a.
denda;
 
b.
penyegelan meter air;
 
c.
pencabutan dan/atau pembongkaran meter air dan/atau instalasi sambungan air.
 
 
 
 
 

Pasal 9

Denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a dikenakan apabila:
a.
orang, badan, atau pelanggan melakukan pengambilan/penyadapan air sebelum water meter, merusak water meter, memasang alat atau sarana yang mengakibatkan terganggunya aliran air;
b.
pelanggan tidak membayar tarif air minum dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2).
 
 
 
 
 

Pasal 10

(1)
Penyegelan meter air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b dilakukan apabila pelanggan tidak memenuhi kewajiban membayar tarif air minum selama 2 (dua) bulan berturut-turut.
(2)
Jangka waktu penyegelan meter air sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku selama 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal dikeluarkannya penetapan penyegelan meter air.
(3)
Meter air yang telah disegel dapat dibuka kembali apabila pelanggan yang bersangkutan telah melaksanakan kewajibannya sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Bupati ini.
 
 
 
 
 

Pasal 11

Pencabutan dan/atau pembongkaran meter air dan/atau instalasi sambungan air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf c dilakukan apabila:
a.
pelanggan yang bersangkutan tidak melakukan kewajibannya setelah melalui masa penyegelan meter air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2);
b.
pelanggan melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a.
 
 
 
 
 

Pasal 12

Pencabutan dan/atau pembongkaran instalasi sambungan air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf c dilaksanakan apabila orang atau badan melakukan pengambilan/penyadapan air sebelum water meter, merusak water meter, memasang alat atau sarana yang mengakibatkan terganggunya aliran air.
 
 
 
 
 

Pasal 13

Biaya pencabutan dan/atau pembongkaran meter air dan jaringan/saluran air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b dan Pasal 12 ditanggung oleh orang, badan, atau pelanggan yang bersangkutan.
 
 
 
 
 

Pasal 14

Pencabutan dan/atau penyambungan kembali sambungan meter air setelah dilakukan pembongkaran meter air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dapat dilaksanakan setelah pelanggan memenuhi kewajiban yang belum terpenuhi sebagai berikut:
a.
tunggakan pembayaran penggunaan air minum selama 2 (dua) bulan, dan denda administrasi; dan
b.
biaya penyambungan kembali.
 
 
 
 
 

Pasal 15

Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 dilakukan oleh Direktur.
 
 
 
 
 
BAB IV
PEMUTUSAN BERLANGGANAN
 

Pasal 16

(1)
Pelanggan dapat mengajukan permohonan pemutusan berlangganan dengan PDAM atas permintaan sendiri.
(2)
Pemutusan berlangganan dapat diberikan setelah pelanggan melunasi tagihan penggunaan air sebelumnya.
(3)
Pemutusan berlangganan ditindaklanjuti dengan pencabutan dan pembongkaran meter air dan instalasi sambungan air oleh PDAM.
 
 
 
 
 
BAB V
KETENTUAN PENUTUP

 

Pasal 17

Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Sleman Nomor 5/Per.Bup/2006 tentang Tarif Air Minum pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Sleman (Berita Daerah Kabupaten Sleman Tahun 2006 Nomor 1 Seri C) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 
 
 
 
 

Pasal 18

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal 1 Agustus 2012.
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Sleman.
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Sleman
pada tanggal 2 Juli 2012
BUPATI SLEMAN,
ttd.
SRI PURNOMO

Diundangkan di Sleman
pada tanggal 2 Juli 2012
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SLEMAN,
ttd.
SUNARTONO

BERITA DAERAH KABUPATEN SLEMAN TAHUN 2012 NOMOR 7 SERI D
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.