Peraturan Bupati Kabupaten Sleman Nomor: 27 Tahun 2008
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN BUPATI SLEMAN
NOMOR 27 TAHUN 2008 TENTANG
IMBANGAN PEMBAGIAN DAN PENGGUNAAN BIAYA PUNGUT PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI SLEMAN,
| ||||
|
|
|
|
|
|
Menimbang | ||||
|
a.
|
bahwa salah satu bentuk penerimaan daerah adalah dana imbangan pembagian biaya pungut pajak bumi dan bangunan;
| |||
|
b.
|
bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 83/KMK.04/2000 tentang Pembagian dan penggunaan Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan, penggunaan dan tata cara penyaluran biaya pemungutan bagian daerah diatur oleh masing-masing daerah;
| |||
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Imbangan pembagian dan Penggunaan Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan.
| |||
|
|
|
|
|
|
Mengingat | ||||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Istimewa Yogyakarta jo. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;
| |||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994;
| |||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
| |||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
| |||
|
5.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2000 tentang Pembagian dan Penggunaan Biaya Pungut Pajak Bumi dan Bangunan;
| |||
|
6.
|
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 83/KMK.04/2000 tentang Pembagian dan Penggunaan Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan.
| |||
|
7.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 04/PMK.07/2008 tentang Pelaksanaan dan pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||||
Menetapkan | ||||
|
PERATURAN BUPATI TENTANG IMBANGAN PEMBAGIAN DAN PENGGUNAAN BIAYA PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN.
| ||||
|
|
|
|
|
|
Pasal 1 | ||||
|
Biaya pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan adalah dana yang digunakan untuk pembiayaan kegiatan operasional pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan.
| ||||
|
|
|
|
|
|
Pasal 2 | ||||
|
Pemerintah Daerah dalam rangka mendukung operasional pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan memberikan dana imbangan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan kepada aparat/petugas pungut Pajak Bumi dan Bangunan sebagai insentif atas prestasi kerja.
| ||||
|
|
|
|
|
|
Pasal 3 | ||||
|
Besarnya dana imbangan pembagian biaya pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan sebagai berikut:
| ||||
|
a.
|
obyek pajak sektor pedesaan dan perkotaan:
| |||
|
|
1)
|
bagian untuk aparat/petugas pungut tingkat padukuhan dan desa sebesar 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari bagian penerimaan daerah Kabupaten dan merupakan penerimaan bernilai 100% (seratus perseratus) dengan perimbangan:
| ||
|
|
|
a)
|
bagian untuk padukuhan sebesar 70% (tujuh puluh perseratus);
| |
|
|
|
b)
|
bagian untuk desa sebesar 30% (tiga puluh perseratus).
| |
|
|
2)
|
bagian untuk aparat/petugas pungut tingkat kecamatan sebesar 12,5% (dua belas koma lima perseratus) dari bagian penerimaan daerah Kabupaten.
| ||
|
|
3)
|
bagian untuk aparat/petugas tingkat Kabupaten sebesar 12,5% (dua belas koma lima perseratus) dari bagian penerimaan daerah Kabupaten dan merupakan penerimaan bernilai 100% (seratus perseratus) dengan perimbangan sebagai berikut:
| ||
|
|
|
a)
|
85% (delapan puluh lima perseratus) merupakan bagian untuk aparat/petugas pungut tingkat Kabupaten;
| |
|
|
|
b)
|
15% (lima belas perseratus) merupakan bagian untuk bank tempat pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan yang ditunjuk.
| |
|
b.
|
obyek pajak sektor pertambangan, perhutanan dan perkebunan, dengan perimbangan pembagiannya sebagai berikut:
| |||
|
|
1)
|
Bupati sebesar 7,5% (tujuh koma lima perseratus);
| ||
|
|
2)
|
Wakil Bupati sebesar 6% (enam perseratus);
| ||
|
|
3)
|
Sekretaris Daerah sebesar 5,5% (lima koma lima perseratus);
| ||
|
|
4)
|
Asisten Sekda Bidang Administrasi sebesar 4% (empat koma lima perseratus);
| ||
|
|
5)
|
Asisten Sekda Bidang Pemerintahan sebesar 3,5% (tiga koma lima perseratus);
| ||
|
|
6)
|
Asisten Sekda Bidang Pembangunan sebesar 3,5% (tiga koma lima perseratus);
| ||
|
|
7)
|
Badan Pengawasan Daerah Kabupaten Sleman sebesar 2% (dua perseratus);
| ||
|
|
8)
|
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman sebesar 2% (dua perseratus);
| ||
|
|
9)
|
Badan Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah Kabupaten Sleman sebesar 64,5% (enam puluh empat koma lima perseratus);
| ||
|
|
10)
|
Unsur penunjang kegiatan lainnya yang mendukung sebesar 1,5% (satu koma lima perseratus).
| ||
|
|
|
|
|
|
Pasal 4 | ||||
|
Pelaksanaan lebih lanjut Peraturan Bupati ini diatur kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah Kabupaten Sleman.
| ||||
|
|
|
|
|
|
Pasal 5 | ||||
|
Pada saat Peraturan Bupati ini berlaku, Surat Keputusan Bupati Nomor 253/SK.KDH/A/2001 tentang Imbangan Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
| ||||
|
|
|
|
|
|
Pasal 6 | ||||
|
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Sleman.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Sleman
pada tanggal 1 November 2008
BUPATI SLEMAN
dto.
IBNU SUBIYANTO
Diundangkan di Sleman
pada tanggal 3 November 2008
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SLEMAN
dto.
SUTRISNO
BERITA DAERAH KABUPATEN SLEMAN TAHUN 2008 NOMOR 20 SERI E
| ||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.