Peraturan Bupati Kabupaten Sleman Nomor: 24 Tahun 2011
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN BUPATI SLEMAN
NOMOR 24 TAHUN 2011 TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI SLEMAN NOMOR 40 TAHUN 2010 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2011 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI SLEMAN, | |||
|
|
|
|
|
Menimbang | |||
|
a.
|
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.07/2011 tentang Pedoman Umum dan Alokasi Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota Tahun Anggaran 2011 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72/PMK.07/2011 tentang Pedoman Umum dan Alokasi Dana Tambahan Penghasilan Bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah kepada Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota Tahun Anggaran 2011, Pemerintah Kabupaten Sleman memperoleh alokasi tunjangan profesi guru Pegawai Negeri Sipil sebesar Rp139.769.286.360,00 (seratus tiga puluh sembilan milyar tujuh ratus enam puluh sembilan juta dua ratus delapan puluh enam ribu tiga ratus enam puluh rupiah) dan dana Tambahan Penghasilan guru Pegawai Negeri Sipil sebesar Rp8.313.000.000,00 (delapan milyar tiga ratus tiga belas juta rupiah);
| ||
|
b.
|
bahwa berdasarkan surat Direktur Jenderal Pendidikan Dasar Kementerian Pendidikan Nasional Nomor 1159/C.C3/KU/2011 Perihal Usulan Revisi Alokasi Dana BOS Tahun 2011, alokasi dana BOS Tahun 2011 untuk Kabupaten Sleman telah dilakukan revisi;
| ||
|
c.
|
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011 pada lampiran angka Romawi IV HAL-HAL KHUSUS angka 6 huruf a, program dan kegiatan yang dibiayai dana transfer dan sudah jelas peruntukannya, yang belum cukup tersedia dan/atau belum dianggar dalam APBD, dapat dilaksanakan mendahului penetapan Peraturan Daerah tentang perubahan APBD dengan cara menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Penjabaran APBD dan memberitahukan kepada Pimpinan DPRD;
| ||
|
d.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Sleman Nomor 40 Tahun 2010 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011.
| ||
|
|
|
|
|
Mengingat | |||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Kabupaten dalam lingkungan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 44);
| ||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 nomor 125, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
| ||
|
3.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai berlakunya Undang-Undang 1950 Nomor 12,13,14 dan 15 dari hal Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten di Jawa Timur/Tengah/Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 59);
| ||
|
4.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.07/2011 tentang Pedoman Umum dan Alokasi Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah kepada Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota Tahun Anggaran 2011;
| ||
|
5.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72/PMK.07/2011 tentang Pedoman Umum dan Alokasi Dana Tambahan Penghasilan bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah kepada Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota Tahun Anggaran 2011;
| ||
|
6.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 15 Tahun 2010 tentang Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011 (Lembaran Daerah Kabupaten Sleman Tahun 2010 Nomor 3 Seri A);
| ||
|
7.
|
Peraturan Bupati Sleman Nomor 40 Tahun 2010 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011 (Lembaran Daerah Kabupaten Sleman Tahun 2010 Nomor 6 Seri A) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Sleman Nomor 7 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sleman Nomor 40 Tahun 2010 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011 (Lembaran Daerah Kabupaten Sleman Tahun 2011 Nomor 1 Seri A).
| ||
|
|
|
|
|
Memperhatikan | |||
|
Surat Direktur Jenderal Pendidikan Dasar Kementerian Pendidikan Nasional Nomor 1159/C.C3/KU/2011 Perihal Usulan Revisi Alokasi Dana BOS Tahun 2011.
| |||
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |||
Menetapkan | |||
|
PERATURAN BUPATI SLEMAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI SLEMAN NOMOR 40 TAHUN 2010 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2011.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal I | |||
|
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Sleman Nomor 40 Tahun 2010 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011 (Lembaran Daerah Kabupaten Sleman Tahun 2010 Nomor 6 Seri A) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Sleman Nomor 7 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sleman Nomor 40 Tahun 2010 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011 (Lembaran Daerah Kabupaten Sleman Tahun 2011 Nomor 1 Seri A), diubah sebagai berikut:
| |||
|
a.
|
lampiran I dalam rekening:
| ||
|
|
1.
|
lain-lain pendapatan daerah yang sah;
| |
|
|
2.
|
jumlah pendapatan;
| |
|
|
3.
|
belanja daerah;
| |
|
|
4.
|
belanja langsung;
| |
|
|
5.
|
belanja tidak langsung;
| |
|
|
6.
|
jumlah belanja.
| |
|
diubah sehingga lampiran I berbunyi sebagaimana tersebut dalam Lampiran I Peraturan Bupati ini;
| |||
|
b.
|
lampiran II pada urusan wajib:
| ||
|
|
1.
|
organisasi Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga dalam rekening belanja langsung; dan
| |
|
|
2.
|
organisasi Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah dalam rekening pendapatan dan belanja tidak langsung.
| |
|
diubah sehingga lampiran II pada organisasi Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga dalam rekening belanja langsung, dan organisasi Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah dalam rekening pendapatan dan belanja tidak langsung berbunyi sebagaimana tersebut dalam Lampiran II Peraturan Bupati ini.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal II | |||
|
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatan dalam Berita Daerah Kabupaten Sleman.
| |||
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Sleman
pada tanggal 20 Juni 2011 BUPATI SLEMAN,
dto. SRI PURNOMO Diundangkan di Sleman pada tanggal 20 Juni 2011 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SLEMAN, dto. SUNARTONO BERITA DAERAH KABUPATEN SLEMAN TAHUN 2011 NOMOR 4 SERI A | |||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.