Peraturan Bupati Kabupaten Sleman Nomor: 23 Tahun 2021
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN BUPATI SLEMAN
NOMOR 23 TAHUN 2021 TENTANG
PEMBERIAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI SLEMAN, | ||||
|
|
|
|
|
|
Menimbang | ||||
|
a.
|
bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Instansi Pelaksana Pemungut Pajak dan Retribusi dapat diberi insentif apabila mencapai kinerja tertentu;
| |||
|
b.
|
bahwa untuk melaksanakan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
| |||
|
|
|
|
|
|
Mengingat | ||||
|
1.
|
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
| |||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 44);
| |||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| |||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
| |||
|
5.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang 1950 Nomor 12, 13, 14 dan 15 Dari Hal Pembentukan Daerah- daerah Kabupaten di Jawa Timur/Tengah/Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 59);
| |||
|
6.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161).
| |||
|
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||||
Menetapkan | ||||
|
PERATURAN BUPATI TENTANG PEMBERIAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | ||||
|
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
| ||||
|
1.
|
Insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah yang selanjutnya disebut insentif adalah tambahan penghasilan yang diberikan sebagai penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan pajak dan retribusi.
| |||
|
2.
|
Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dengan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
| |||
|
3.
|
Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
| |||
|
4.
|
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek pajak atau retribusi, penentuan besarnya pajak atau retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak atau retribusi kepada wajib pajak atau wajib retribusi serta pengawasan penyetorannya.
| |||
|
5.
|
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sleman.
| |||
|
6.
|
Perangkat Daerah adalah perangkat daerah Kabupaten Sleman yang melaksanakan pemungutan pajak daerah dan/atau retribusi daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
| |||
|
7.
|
Daerah adalah Kabupaten Sleman.
| |||
|
8.
|
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Sleman.
| |||
|
9.
|
Bupati adalah Bupati Sleman.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
BAB II
INSENTIF Pasal 2 | ||||
|
(1)
|
Pemerintah Daerah memberikan insentif kepada Perangkat Daerah yang melaksanakan pemungutan pajak daerah dan/atau retribusi daerah atas dasar pencapaian kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah.
| |||
|
(2)
|
Insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebesar 5% (lima persen) dari rencana penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah dalam tahun anggaran berkenaan untuk tiap jenis pajak daerah dan retribusi daerah.
| |||
|
|
|
|
|
|
Pasal 3 | ||||
|
(1)
|
Target penerimaan pajak daerah selain pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan yang ditetapkan dalam APBD dijabarkan secara triwulanan sebagai berikut:
| |||
|
|
a.
|
sampai dengan triwulan I sebesar 20% (dua puluh persen);
| ||
|
|
b.
|
sampai dengan triwulan II sebesar 50% (lima puluh persen);
| ||
|
|
c.
|
sampai dengan triwulan III sebesar 75% (tujuh puluh lima persen); dan
| ||
|
|
d.
|
sampai dengan triwulan IV sebesar 100% (seratus persen).
| ||
|
(2)
|
Target penerimaan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan yang ditetapkan dalam APBD dijabarkan secara triwulanan sebagai berikut:
| |||
|
|
a.
|
sampai dengan triwulan I sebesar 10% (sepuluh persen);
| ||
|
|
b.
|
sampai dengan triwulan II sebesar 40% (empat puluh persen);
| ||
|
|
c.
|
sampai dengan triwulan III sebesar 75% (tujuh puluh lima persen); dan
| ||
|
|
d.
|
sampai dengan triwulan IV sebesar 100% (seratus persen).
| ||
|
(3)
|
Target penerimaan retribusi daerah yang ditetapkan dalam APBD dijabarkan secara triwulanan sebagai berikut:
| |||
|
|
a.
|
sampai dengan triwulan I sebesar 15% (lima belas persen);
| ||
|
|
b.
|
sampai dengan triwulan II sebesar 45% (empat puluh lima persen);
| ||
|
|
c.
|
sampai dengan triwulan III sebesar 75% (tujuh puluh lima persen); dan
| ||
|
|
d.
|
sampai dengan triwulan IV sebesar 100% (seratus persen).
| ||
|
(4)
|
Pemberian insentif dibayarkan setiap triwulan pada awal triwulan berikutnya.
| |||
|
(5)
|
Dalam hal target kinerja suatu triwulan tidak tercapai, insentif untuk triwulan tersebut dibayarkan pada awal triwulan berikutnya yang telah mencapai target kinerja triwulan yang ditentukan.
| |||
|
(6)
|
Dalam hal target kinerja pada akhir tahun anggaran penerimaan tidak tercapai, tidak membatalkan insentif yang sudah dibayarkan untuk triwulan sebelumnya.
| |||
|
(7)
|
Pemberian insentif ditetapkan melalui APBD.
| |||
|
|
|
|
|
|
Pasal 4 | ||||
|
Tata cara penghitungan dan pemberian insentif setiap triwulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) adalah sebagai berikut:
| ||||
|
a.
|
apabila pada akhir triwulan I realisasi mencapai 20% (dua puluh persen) atau lebih, insentif diberikan pada awal triwulan II;
| |||
|
b.
|
apabila pada akhir triwulan I realisasi kurang dari 20% (dua puluh persen), insentif tidak diberikan pada awal triwulan II;
| |||
|
c.
|
apabila pada akhir triwulan II realisasi mencapai 50% (lima puluh persen) atau lebih, insentif diberikan untuk triwulan I yang belum dibayarkan dan triwulan II pada awal triwulan III;
| |||
|
d.
|
apabila pada akhir triwulan II realisasi kurang dari 50% (lima puluh persen), insentif untuk triwulan II belum dibayarkan pada awal triwulan III;
| |||
|
e.
|
apabila pada akhir triwulan III realisasi mencapai 75% (tujuh puluh lima persen) atau lebih, insentif diberikan pada awal triwulan IV;
| |||
|
f.
|
apabila pada akhir triwulan III realisasi kurang dari 75% (tujuh puluh lima persen), insentif tidak diberikan pada awal triwulan IV;
| |||
|
g.
|
apabila pada akhir triwulan IV realisasi mencapai 100% (seratus persen) atau lebih, insentif diberikan untuk triwulan yang belum dibayarkan pada tahun berikutnya; dan
| |||
|
h.
|
apabila pada akhir triwulan IV realisasi kurang dari 100% (seratus persen) tetapi lebih dari 75% (tujuh puluh lima persen), insentif diberikan untuk triwulan III dan triwulan sebelumnya yang belum dibayarkan pada tahun berikutnya.
| |||
|
|
|
|
|
|
Pasal 5 | ||||
|
Tata cara penghitungan dan pemberian insentif setiap triwulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) adalah sebagai berikut:
| ||||
|
a.
|
apabila pada akhir triwulan I realisasi mencapai 10% (sepuluh persen) atau lebih, insentif diberikan pada awal triwulan II;
| |||
|
b.
|
apabila pada akhir triwulan I realisasi kurang dari 10% (sepuluh persen), insentif tidak diberikan pada awal triwulan II;
| |||
|
c.
|
apabila pada akhir triwulan II realisasi mencapai 40% (empat puluh persen) atau lebih, insentif diberikan untuk triwulan I yang belum dibayarkan dan triwulan II pada awal triwulan III;
| |||
|
d.
|
apabila pada akhir triwulan II realisasi kurang dari 40% (empat puluh persen), insentif untuk triwulan II belum dibayarkan pada awal triwulan III;
| |||
|
e.
|
apabila pada akhir triwulan III realisasi mencapai 75% (tujuh puluh lima persen) atau lebih, insentif diberikan pada awal triwulan IV;
| |||
|
f.
|
apabila pada akhir triwulan III realisasi kurang dari 75% (tujuh puluh lima persen), insentif tidak diberikan pada awal triwulan IV;
| |||
|
g.
|
apabila pada akhir triwulan IV realisasi mencapai 100% (seratus persen) atau lebih, insentif diberikan untuk triwulan yang belum dibayarkan pada tahun berikutnya; dan
| |||
|
h.
|
apabila pada akhir triwulan IV realisasi kurang dari 100% (seratus persen) tetapi lebih dari 75% (tujuh puluh lima persen), insentif diberikan untuk triwulan III dan triwulan sebelumnya yang belum dibayarkan pada tahun berikutnya.
| |||
|
|
|
|
|
|
Pasal 6 | ||||
|
Tata cara penghitungan dan pemberian insentif setiap triwulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) adalah sebagai berikut:
| ||||
|
a.
|
apabila pada akhir triwulan I realisasi mencapai 15% (lima belas persen) atau lebih, insentif diberikan pada awal triwulan II;
| |||
|
b.
|
apabila pada akhir triwulan I realisasi kurang dari 15% (lima belas persen), insentif tidak diberikan pada awal triwulan II;
| |||
|
c.
|
apabila pada akhir triwulan II realisasi mencapai 45% (empat puluh lima persen) atau lebih, insentif diberikan untuk triwulan I yang belum dibayarkan dan triwulan II pada awal triwulan III;
| |||
|
d.
|
apabila pada akhir triwulan II realisasi kurang dari 45% (empat puluh lima persen), insentif untuk triwulan II belum dibayarkan pada awal triwulan III;
| |||
|
e.
|
apabila pada akhir triwulan III realisasi mencapai 75% (tujuh puluh lima persen) atau lebih, insentif diberikan pada awal triwulan IV;
| |||
|
f.
|
apabila pada akhir triwulan III realisasi kurang dari 75% (tujuh puluh lima persen), insentif tidak diberikan pada awal triwulan IV;
| |||
|
g.
|
apabila pada akhir triwulan IV realisasi mencapai 100% (seratus persen) atau lebih, insentif diberikan untuk triwulan yang belum dibayarkan pada tahun berikutnya; dan
| |||
|
h.
|
apabila pada akhir triwulan IV realisasi kurang dari 100% (seratus persen) tetapi lebih dari 75% (tujuh puluh lima persen), insentif diberikan untuk triwulan III dan triwulan sebelumnya yang belum dibayarkan pada tahun berikutnya.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
BAB III
PENERIMA DAN ALOKASI INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH Pasal 7 | ||||
|
Insentif diberikan kepada:
| ||||
|
a.
|
Bupati;
| |||
|
b.
|
Wakil Bupati;
| |||
|
c.
|
Sekretaris Daerah;
| |||
|
d.
|
Perangkat Daerah pelaksana pemungutan pajak daerah;
| |||
|
e.
|
Perangkat Daerah pelaksana pemungutan retribusi daerah;
| |||
|
f.
|
pihak lain yang membantu Perangkat Daerah pelaksana pemungutan pajak daerah;
| |||
|
g.
|
pihak lain yang membantu Perangkat Daerah pelaksana pemungutan retribusi daerah; dan
| |||
|
h.
|
pemungut pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan pada tingkat kapanewon dan kalurahan, tenaga lainnya yang ditugaskan oleh Perangkat Daerah pelaksana pemungutan pajak daerah.
| |||
|
|
|
|
|
|
Pasal 8 | ||||
|
(1)
|
Pemberian insentif bagi Bupati dan Wakil Bupati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dan huruf b dibayarkan dengan proporsi sebagai berikut:
| |||
|
|
a.
|
Bupati sebesar 6 (enam) kali gaji pokok Bupati dan tunjangan yang melekat; dan
| ||
|
|
b.
|
Wakil Bupati sebesar 6 (enam) kali gaji pokok Wakil Bupati dan tunjangan yang melekat.
| ||
|
(2)
|
Pemberian insentif bagi Sekretaris Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c dibayarkan dengan proporsi sebesar 6 (enam) kali gaji pokok Sekretaris Daerah dan tunjangan yang melekat.
| |||
|
(3)
|
Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) setelah dikurangi insentif Bupati, Wakil Bupati dan Sekretaris Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibagikan secara proporsional kepada penerima insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d sampai dengan huruf h dengan ketentuan sebagai berikut:
| |||
|
|
a.
|
Perangkat Daerah pelaksana pemungutan pajak daerah dengan ketentuan sebagai berikut:
| ||
|
|
|
1.
|
sebesar 95% (sembilan puluh lima persen) dari bagian insentif pemungutan pajak hotel;
| |
|
|
|
2.
|
sebesar 100% (seratus persen) dari bagian insentif pemungutan pajak hiburan, pajak restoran dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan;
| |
|
|
|
3.
|
sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari masing-masing bagian insentif pemungutan pajak reklame, pajak parkir, pajak mineral bukan logam dan batuan, dan pajak air tanah;
| |
|
|
|
4.
|
sebesar 95% (sembilan puluh lima persen) dari bagian insentif pemungutan pajak penerangan jalan; dan
| |
|
|
|
5.
|
sebesar 95% (sembilan puluh lima persen) dari bagian insentif pemungutan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan;
| |
|
|
b.
|
Perangkat Daerah pelaksana pemungutan retribusi daerah dengan ketentuan sebagai berikut:
| ||
|
|
|
1.
|
Perangkat Daerah pelaksana pemungutan retribusi izin mendirikan bangunan, retribusi izin trayek, dan retribusi perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari masing-masing bagian insentif pemungutan retribusi izin mendirikan bangunan, retribusi izin trayek, dan retribusi perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing;
| |
|
|
|
2.
|
Perangkat Daerah pelaksana pemungutan retribusi daerah selain retribusi izin mendirikan bangunan, retribusi izin trayek, dan retribusi perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing sebesar 100% (seratus persen) dari bagian insentif pemungutan retribusi daerah; dan
| |
|
|
|
3.
|
Perangkat Daerah pelaksana pemungutan retribusi izin mendirikan bangunan di Kapanewon sebesar 100% (seratus persen) dari bagian insentif pemungutan retribusi izin mendirikan bangunan di Kapanewon.
| |
|
|
c.
|
pihak lain yang membantu Perangkat Daerah pelaksana pemungutan pajak daerah dengan ketentuan sebagai berikut:
| ||
|
|
|
1.
|
petugas yang ditunjuk oleh instansi pelaksana pemungut pajak hotel sebesar 5% (lima persen) dari bagian insentif pemungutan pajak hotel;
| |
|
|
|
2.
|
Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Sleman sebesar 5% (lima persen) dari bagian insentif pemungutan pajak reklame;
| |
|
|
|
3.
|
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Sleman sebesar 5% (lima persen) dari bagian insentif pemungutan pajak reklame;
| |
|
|
|
4.
|
Dinas Perhubungan Kabupaten Sleman sebesar 5% (lima persen) dari bagian insentif pemungutan pajak penerangan jalan;
| |
|
|
|
5.
|
Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta sebesar masing-masing 10% (sepuluh persen) dari bagian insentif pemungutan pajak mineral bukan logam dan batuan dan pajak air tanah;
| |
|
|
|
6.
|
Dinas Perhubungan Kabupaten Sleman sebesar 10% (sepuluh persen) dari bagian insentif pemungutan pajak parkir.
| |
|
|
d.
|
pihak lain yang membantu Perangkat Daerah pelaksana pemungutan retribusi daerah dengan ketentuan sebagai berikut:
| ||
|
|
|
1.
|
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Sleman sebesar 10% (sepuluh persen) dari masing- masing bagian insentif pemungutan retribusi izin trayek dan retribusi perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing;
| |
|
|
|
2.
|
Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Sleman sebesar 10% (sepuluh persen) dari bagian insentif pemungutan retribusi izin mendirikan bangunan;
| |
|
|
e.
|
pemungut pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan pada tingkat kapanewon dan kalurahan, tenaga lainnya yang ditugaskan oleh Perangkat Daerah pelaksana pemungut pajak daerah sebesar 5% (lima persen) dari bagian insentif pemungutan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan.
| ||
|
|
|
|
|
|
|
BAB IV
PENUTUP Pasal 9 | ||||
|
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku:
| ||||
|
a.
|
Peraturan Bupati Sleman Nomor 24.11 Tahun 2014 tentang Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Berita Daerah Kabupaten Sleman Tahun 2014 Nomor 5 Seri C);
| |||
|
b.
|
Peraturan Bupati Sleman Nomor 55 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sleman Nomor 24.11 Tahun 2014 tentang Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Berita Daerah Kabupaten Sleman Tahun 2015 Nomor 9 Seri C);
| |||
|
c.
|
Peraturan Bupati Sleman Nomor 23 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Sleman Nomor 24.11 Tahun 2014 tentang Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Berita Daerah Kabupaten Sleman Tahun 2016 Nomor 23); dan
| |||
|
d.
|
Peraturan Bupati Sleman Nomor 1.2 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Sleman Nomor 24.11 Tahun 2014 tentang Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Berita Daerah Kabupaten Sleman Tahun 2017 Nomor 1.2);
| |||
|
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
| ||||
|
|
|
|
|
|
Pasal 10 | ||||
|
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Sleman.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Sleman
pada tanggal 28 Mei 2021 BUPATI SLEMAN, ttd. KUSTINI SRI PURNOMO Diundangkan di Sleman pada tanggal 28 Mei 2021 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SLEMAN, ttd. HARDA KISWAYA BERITA DAERAH KABUPATEN SLEMAN TAHUN 2021 NOMOR 23 | ||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.