Peraturan Bupati Kabupaten Sleman Nomor: 22.1 Tahun 2014

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI SLEMAN
NOMOR 22.1 TAHUN 2014
 
TENTANG
 
PEMBAYARAN PAJAK DAERAH SECARA ONLINE
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI SLEMAN,
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa salah satu kebutuhan masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak adalah kemudahan dalam melakukan transaksi pembayaran pajak;
b.
bahwa salah satu upaya untuk memberikan kemudahan masyarakat dalam melakukan transaksi pembayaran pajak melalui pembayaran pajak secara online;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembayaran Pajak Daerah secara Online.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 44);
2.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang 1950 Nomor 12, 13, 14 dan 15 Dari Hal Pembentukan Daerah­ Daerah Kabupaten di Jawa Timur/Tengah/Barat dan Daerah lstimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 59).
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG PEMBAYARAN PAJAK DAERAH SECARA ONLINE.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kabupaten Sleman.
2.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Sleman.
3.
Bupati adalah Bupati Sleman.
4.
Dinas Pendapatan Daerah yang selanjutnya disebut Dipenda adalah Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Sleman.
5.
Pajak daerah yang selanjutnya disebut pajak adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
6.
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah diwajibkan untuk melakukan pembiayaan pajak yang terutang, termasuk pemungut atau pemotong pajak tertentu.
7.
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara (BUMN), atau badan usaha milik daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
8.
Tempat pembayaran pajak adalah lembaga perbankan dan/atau lembaga non perbankan yang ditunjuk untuk menerima pembayaran pajak daerah.
9.
Rekening Kas Umum Daerah adalah rekening tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh Bupati untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan digunakan untuk membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank yang ditetapkan.
10.
Bank Rekening Kas Umum Daerah adalah Bank Pembangunan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta yang ditunjuk sebagai rekening tempat pembukaan rekening kas umum daerah.
11.
Surat Pemberitahuan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SPTPD adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
12.
Surat Pemberitahuan Pajak Terutang yang selanjutnya disingkat SPPT adalah surat yang digunakan untuk memberitahukan besarnya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang terutang kepada wajib pajak.
13.
Surat Setoran Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SSPD adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Bupati.
14.
Surat Ketetapan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah surat ketetapan yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak yang terutang.
15.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar yang selanjutnya disingkat SKPDKB adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administratif, dan jumlah pajak yang masih harus dibayar.
16.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan yang selanjutnya disingkat SKPDKBT adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.
17.
Surat Tagihan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat STPD adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
18.
Payment Online System yang selanjutnya disingkat POS adalah sistem data wajib pajak daerah yang dikelola oleh Dipenda.
19.
Nomor Objek Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat NOPD adalah nomor yang diberikan· kepada objek pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan.
20.
Nomor Transaksi Bank yang selanjutnya disingkat NTB adalah nomor unik yang diberikan oleh sistem tempat pembayaran sebagai konfirmasi pembayaran kepada wajib pajak pada saat sistem offline.
21.
Kode Bayar adalah kode unik yang dikeluarkan oleh Dipenda yang meliputi nomor SKPD/SKPDKB/SKPDKBT/STPD dan/atau nomor unik dalam hal pembayaran angsuran/keringanan/keberatan/denda administrasi/putusan banding yang digunakan oleh wajib pajak untuk melakukan pembayaran di tempat pembayaran pajak.
22.
Surat Setoran Pajak Daerah Elektronik yang selanjutnya disingkat e-SSPD adalah SSPD yang dibuat secara elektronik yang berfungsi sebagai SSPD.
23.
Kohir adalah nomor urut yang secara otomatis diberikan oleh sistem untuk setiap proses penetapan pajak daerah.
24.
Rekonsiliasi adalah penetapan pos-pos yang diperlukan untuk mencocokkan saldo masing-masing dari dua akun atau lebih yang mempunyai hubungan satu dengan lainnya untuk menyelesaikan perbedaan data pembayaran pajak.
25.
Online adalah sambungan langsung antara subsistem satu dengan subsistem lainnya secara elektronik dan terintegrasi serta real time.
26.
Hari libur adalah hari Sabtu, hari Minggu, hari libur nasional dan/atau hari cuti bersama yang ditetapkan oleh Pemerintah.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB II
RUANG LINGKUP
 

Pasal 2

(1)
Setiap pembayaran pajak yang menjadi kewenangan daerah dilakukan secara online.
(2)
Jenis pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
 
a.
pajak hotel;
 
b.
pajak restoran;
 
c.
pajak hiburan;
 
d.
pajak reklame;
 
e.
pajak penerangan jalan;
 
f.
pajak mineral bukan logam dan batuan;
 
g.
pajak parkir;
 
h.
pajak air tanah;
 
i.
pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan; dan
 
j.
bea perolehan hak atas tanah dan bangunan.
(3)
Pembayaran pajak dibedakan berdasarkan cara penghitungan pajak, yaitu berdasarkan penetapan Dipenda dan berdasarkan laporan wajib pajak.
(4)
Jenis pajak yang perhitungan pajaknya berdasarkan penetapan Dipenda terdiri dari:
 
a.
pajak reklame;
 
b.
pajak air tanah; dan
 
c.
pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan.
(5)
Jenis pajak yang perhitungan pajaknya berdasarkan laporan wajib pajak terdiri dari:
 
a.
pajak hotel;
 
b.
pajak restoran;
 
c.
pajak hiburan;
 
d.
pajak penerangan jalan;
 
e.
pajak mineral bukan logam dan batuan;
 
f.
pajak parkir; dan
 
g.
bea perolehan hak atas tanah dan bangunan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB III
TATA CARA PEMBAYARAN DAN PELIMPAHAN PAJAK
 
Bagian Kesatu
Pembayaran Pajak
 

Pasal 3

(1)
Wajib pajak membayar jenis pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) dengan menyerahkan SPPT/SKPD/SKPDKB/SKPDKBT/STPD ke tempat pembayaran pajak.
(2)
Besaran pajak yang dibayarkan oleh wajib pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan nilai nominal yang tertera pada SPPT/SKPD/SKPDKB/SKPDKBT/STPD.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 4

(1)
Wajib pajak membayar jenis pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) dengan menyerahkan SPTPD dan/atau SKPDKB/SKPDKBT/STPD.
(2)
Dokumen SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan di tempat pembayaran pajak, dan wajib pajak mengisi data secara jelas, lengkap dan benar.
(3)
Dokumen SKPD/SKPDKB/SKPDKBT/STPD disampaikan oleh Dipenda kepada wajib pajak.
(4)
Besaran pajak yang dibayarkan oleh wajib pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan nilai nominal yang tertera pada SPTPD dan/atau SKPD/SKPDKB/SKPDKBT/STPD.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 5

(1)
Setiap wajib pajak membayar pajak secara online di tempat pembayaran pajak yang ditunjuk oleh Bupati.
(2)
Tempat pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 6

Pembayaran pajak di tempat pembayaran pajak dapat dilakukan melalui:
a.
counter teller/loket teller, atau
b.
anjungan tunai mandiri.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 7

(1)
Wajib pajak yang melakukan pembayaran pajak melalui counter teller/loket teller diberikan SSPD sebagai tanda bukti pembayaran pajak.
(2)
Tanda bukti pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani dan diberikan tanda validasi oleh petugas di tempat pembayaran pajak.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 8

Wajib pajak yang melakukan pembayaran pajak melalui anjungan tunai mandiri mendapatkan struk pembayaran sebagai tanda bukti pembayaran pajak.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 9

Tanda bukti pembayaran pajak yang diterima oleh wajib pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 8 berlaku sebagai tanda bukti pembayaran pajak yang sah.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 10

(1)
Tempat pembayaran pajak yang menerima pembayaran pajak melalui counter teller/loket teller menerima SPTPD dan/atau SPPT/SKPD/SKPDKB/SKPDKBT/STPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 melakukan verifikasi data wajib pajak dengan menggunakan NOPD dan/atau nomor kohir.
(2)
Tempat pembayaran pajak yang menerima pembayaran pajak melalui anjungan tunai mandiri melakukan verifikasi data pembayaran pajak dengan data wajib pajak menggunakan NOPD dan/atau nomor kohir.
(3)
Tempat pembayaran pajak melakukan verifikasi dengan meneliti dan mencocokkan SPTPD dan/atau SPPT/SKPD/SKPDKB/SKPDKBT/STPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dengan data yang terdapat dalam POS.
(4)
Tempat pembayaran pajak memberikan data pembayaran pajak kepada Dipenda secara online setiap hari.
(5)
Tempat pembayaran pajak melakukan rekapitulasi dan rekonsiliasi harian atas penerimaan pajak dengan Dipenda.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Kedua
Pelimpahan Pajak
 

Pasal 11

(1)
Tempat pembayaran pajak wajib melimpahkan seluruh hasil penerimaan pajak yang dibayarkan oleh wajib pajak ke rekening kas umum daerah dalam jangka waktu 1 x 24 jam.
(2)
Ketentuan pelimpahan hasil penerimaan pajak oleh tempat pembayaran pajak ke rekening kas umum daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
 
a.
hasil penerimaan pajak sampai dengan pukul 14.00 WIB dilimpahkan pada akhir hari kerja bersangkutan;
 
b.
hasil penerimaan pajak setelah pukul 14.00 WIB dilimpahkan pada hari kerja berikutnya;
 
c.
hasil penerimaan pajak pada hari libur dilimpahkan pada hari kerja berikutnya.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 12

(1)
Bank Rekening Kas Umum Daerah menyerahkan dokumen berupa nota kredit, rekening koran dan lampiran rincian transaksi hasil penerimaan pajak ke Dipenda pada akhir hari kerja bersangkutan.
(2)
Dipenda meneliti dan mencocokkan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan data dalam POS.
(3)
Berdasarkan hasil penelitian dan pencocokan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Dipenda melakukan pengesahan pendapatan daerah.
(4)
Apabila terdapat perbedaan data transaksi dengan data wajib pajak, Dipenda dan Bank Rekening Kas Umum Daerah menyelesaikan perbedaan tersebut.
(5)
Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak sesuai dengan data dalam POS, dikirim kembali ke tempat pembayaran pajak dan Bank Rekening Kas Umum Daerah untuk dilakukan rekonsiliasi.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB IV
REKONSILIASI
 

Pasal 13

(1)
Dipenda dan tempat pembayaran pajak melakukan rekonsiliasi dalam penerimaan pajak.
(2)
Rekonsiliasi dalam penerimaan pajak meliputi:
 
a.
rekonsiliasi data transaksi; dan
 
b.
rekonsiliasi data penerimaan pajak.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 14

(1)
Rekonsiliasi data transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a dilakukan dengan mencocokkan data transaksi dan data wajib pajak berupa SPTPD dan/atau SPPT/SKPD/SKPDKB/SKPDKBT/STPD dengan data dalam POS.
(2)
Rekonsiliasi data transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setiap hari pada akhir waktu layanan.
(3)
Hasil rekonsiliasi dituangkan dalam berita acara rekonsiliasi yang dibuat oleh tempat pembayaran pajak.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 15

(1)
Rekonsiliasi data penerimaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat 2 huruf b dilakukan dengan mencocokkan data penerimaan pajak antara nota kredit, rekening koran, lampiran rincian transaksi dan dokumen pembayaran SSPD di Dipenda.
(2)
Rekonsiliasi data penerimaan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setiap bulan paling lama tanggal 15 bulan berikutnya.
(3)
Hasil rekonsiliasi dituangkan dalam berita acara rekonsiliasi yang dibuat oleh tempat pembayaran pajak.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB V
MONITORING
 

Pasal 16

(1)
Monitoring pelaksanaan pembayaran pajak secara online dilakukan oleh Dipenda.
(2)
Dalam melakukan monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Dipenda mengikutsertakan Satuan Kerja Perangkat Daerah yang berhubungan secara fungsi.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB VI
GANGGUAN SISTEM
 

Pasal 17

(1)
Apabila terjadi gangguan sistem antara tempat pembayaran dan Dipenda maka tempat pembayaran melakukan pelayanan pembayaran pajak secara offline dengan memberikan NTB dan melakukan transaksi store-fonuard setelah sistem kembali normal.
(2)
Pelayanan pembayaran pajak secara offline sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dilaksanakan sesuai dengan spesifikasi teknis store-fonuard.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
 

Pasal 18

(1)
Penyiapan prasarana dan sarana dalam rangka pelayanan pembayaran pajak secara online dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Bupati mulai berlaku.
(2)
Pelayanan pembayaran pajak secara langsung di Dipenda masih dapat dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Bupati mulai berlaku.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB VIII
PENUTUP
 

Pasal 19

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Sleman.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Sleman
pada tanggal 3 November 2014
BUPATI SLEMAN,
dto.
SRI PURNOMO

Diundangkan di Sleman
pada tanggal 3 November 2014
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SLEMAN,
dto.
SUNARTONO

BERITA DAERAH KABUPATEN SLEMAN TAHUN 2014 NOMOR 4 SERI C
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.