Peraturan Bupati Kabupaten Sleman Nomor: 20 Tahun 2016

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI SLEMAN
NOMOR 20 TAHUN 2016
 
TENTANG

BAGI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH BAGI DESA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI SLEMAN,
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa berdasarkan Pasal 72 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan Pasal 92 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, salah satu sumber pendapatan Desa adalah bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah;
b.
bahwa berdasarkan Pasal 97 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pengalokasian pajak daerah dan retribusi daerah untuk Desa didasarkan atas pemerataan antar Desa dan proporsional realisasi penerimaan hasil pajak daerah dan retribusi daerah;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bagi Desa;
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 44;)
2.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
3.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang 1950 Nomor 12, 13, 14, dan 15 dari hal Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten di Jawa Timur/Tengah/Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 59);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
6.
Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Sumber Pendapatan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sleman Tahun 2010 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sleman Nomor 103);
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG BAGI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH BAGI DESA.
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kabupaten Sleman.
2.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Sleman.
3.
Bupati adalah Bupati Sleman.
4.
Dinas Pendapatan Daerah yang selanjutnya disebut Dipenda adalah Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Sleman.
5.
Camat adalah Perangkat Daerah yang mengepalai wilayah kerja kecamatan.
6.
Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
7.
Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
8.
Pajak daerah yang selanjutnya disebut pajak adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
9.
Retribusi daerah yang selanjutnya disebut retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
10.
Kepala Desa adalah kepala pemerintahan desa yang dipilih langsung oleh masyarakat melalui pemilihan kepala desa.
11.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa selanjutnya disingkat APBDesa, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan desa.
12.
Rekening kas desa adalah rekening tempat penyimpanan uang Pemerintah Desa yang menampung seluruh pendapatan desa dan digunakan untuk membayar seluruh belanja desa pada bank yang ditetapkan.
13.
Padukuhan adalah bagian wilayah desa yang merupakan lingkungan kerja dukuh.
14.
Dukuh adalah unsur pembantu kepala desa dalam wilayah desa yang merupakan lingkungan kerja pelaksanaan pemerintah desa.
15.
Rukun Warga yang selanjutnya disingkat RW adalah bagian dari kerja kepala desa dan merupakan lembaga yang dibentuk melalui musyawarah pengurus Rukun Tetangga di wilayah kerjanya.
16.
Rukun Tetangga yang selanjutnya disingkat RT adalah lembaga yang dibentuk melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka pelayanan pemerintahan, kemasyarakatan, dan pembangunan.
17.
Bagi hasil pajak dan retribusi adalah bagian dari penerimaan hasil pajak daerah dan retribusi daerah yang diberikan kepada Pemerintah Desa termasuk tambahan bagi hasil Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
 
 
 
 
BAB II
ALOKASI BAGI HASIL PAJAK DAN RETRIBUSI

Bagian Kesatu
Bagi Hasil Pajak dan Retribusi
 

Pasal 2

(1)
Pemerintah Daerah memberikan bagian dari penerimaan hasil pajak dan retribusi kepada Pemerintah Desa dalam bentuk uang bagi hasil pajak dan retribusi.
(2)
Bagian dari penerimaan hasil pajak dan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 10% (sepuluh persen) dari realisasi penerimaan pajak dan retribusi pada tahun berjalan.
(3)
Pemberian bagian dari penerimaan hasil pajak dan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan kepada Pemerintah Desa dengan ketentuan sebagai berikut:
 
a.
60% (enam puluh persen) dibagi secara merata kepada seluruh Desa; dan
 
b.
40% (empat puluh persen) dibagi secara proporsional berdasarkan realisasi penerimaan hasil pajak dan retribusi dari masing-masing Desa.
 
 
 
 
Bagian Kedua
Tambahan Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
 

Pasal 3

(1)
Pemerintah Desa selain mendapatkan bagian dari penerimaan hasil pajak dan retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan tambahan bagi hasil Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
(2)
Tambahan bagi hasil Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sebagai penghargaan atas capaian kinerja tertentu dalam penagihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
(3)
Capaian kinerja tertentu dalam penagihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu:
 
a.
capaian realisasi penerimaan dari pokok ketetapan bagi Desa; dan
 
b.
capaian pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebelum jatuh tempo pembayaran bagi Padukuhan.
(4)
Capaian kinerja tertentu dalam penagihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dijabarkan lebih lanjut dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
 
 
 
 

Pasal 4

Dana bagi hasil pajak dan retribusi dan tambahan bagi hasil Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 ditetapkan dalam APBDesa.
 
 
 
 
BAB III
PENYALURAN DAN PENGGUNAAN

Bagian Kesatu
Penyaluran
 

Pasal 5

(1)
Bagi hasil pajak dan retribusi disalurkan sebanyak 3 (tiga) tahap dalam 1 (satu) tahun.
(2)
Tambahan bagi hasil Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan disalurkan paling banyak 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kondisi keuangan daerah.
(3)
Penyaluran dana bagi hasil pajak dan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan ketentuan sebagai berikut:
 
a.
tahap I berdasarkan hasil penghitungan realisasi pajak dan retribusi tahun berjalan ditambah kekurangan penyaluran dana bagi hasil pajak dan retribusi tahun sebelumnya jika ada; dan
 
b.
tahap II dan tahap III berdasarkan hasil penghitungan realisasi pajak dan retribusi tahun berjalan.
 
 
 
 

Pasal 6

Besaran bagi hasil pajak dan retribusi dan tambahan bagi hasil Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
 
 
 
 

Pasal 7

(1)
Penyaluran dana bagi hasil pajak dan retribusi dilakukan melalui pemindahbukuan dari rekening kas Daerah ke rekening kas Desa atas nama Pemerintah Desa.
(2)
Penyaluran tambahan bagi hasil Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dilakukan melalui mekanisme transfer dari Dipenda ke rekening kas Desa atas nama Pemerintah Desa.
 
 
 
 

Pasal 8

(1)
Penyaluran dana bagi hasil pajak dan retribusi tahap I diberikan setelah Pemerintah Desa menyampaikan:
 
a.
laporan realisasi APBDesa semester akhir tahun anggaran sebelumnya;
 
b.
pertanggungjawaban APBDesa tahun anggaran sebelumnya; dan
 
c.
peraturan Desa tentang APBDesa tahun anggaran berjalan.
(2)
Penyaluran dana bagi hasil pajak dan retribusi tahap II diberikan setelah Pemerintah Desa menyampaikan laporan realisasi APBDesa semester I tahun berjalan.
(3)
Penyaluran dana bagi hasil pajak dan retribusi tahap III diberikan paling lambat minggu pertama bulan Desember tahun berjalan.
(4)
Dalam hal Pemerintah Desa tidak melaporkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), penyaluran bagi hasil pajak dan retribusi ditunda sampai Pemerintah Desa memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
 
 
 
 

Pasal 9

(1)
Pemerintah Desa menyalurkan tambahan bagi hasil Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan bagian Padukuhan ke Padukuhan paling lama 14 (empat belas) hari setelah menerima dana transfer dari Dipenda ke rekening kas Desa.
(2)
Penyaluran dana tambahan bagi hasil Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan bagian Padukuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah dianggarkan dalam APBDesa.
 
 
 
 
Bagian Kedua
Penggunaan
 

Pasal 10

(1)
Penggunaan dana bagi hasil pajak dan retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dipergunakan untuk:
 
a.
penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa;
 
b.
operasional Pemerintah Desa dalam rangka pendampingan pelaksanaan intensifikasi dan ekstensifikasi pajak dan retribusi; dan
 
c.
pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan tanah kas Desa.
(2)
Penggunaan tambahan bagi hasil Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dipergunakan untuk:
 
a.
bagian Pemerintah Desa dipergunakan untuk mendukung kegiatan intensifikasi penagihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan oleh Kepala Desa dan perangkat desa yang secara tugas dan fungsi melakukan penagihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; dan
 
b.
bagian Padukuhan dipergunakan untuk mendukung kegiatan intensifikasi penagihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang dilakukan oleh Dukuh termasuk biaya operasional yang dapat melibatkan Ketua Rukun Tetangga dan Ketua Rukun Warga.
 
 
 
 

Pasal 11

Penggunaan dana bagi hasil pajak dan retribusi dan tambahan bagi hasil Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang diterima oleh Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dianggarkan dalam APBDesa.
 
 
 
 
BAB IV
LAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
 

Pasal 12

(1)
Kepala Desa menyampaikan laporan penggunaan dana bagi hasil pajak dan retribusi dan tambahan bagi hasil Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 paling lama 2 (dua) bulan setelah menerima pencairan dana bagi hasil pajak dan retribusi kepada Bupati melalui Camat.
(2)
Laporan penggunaan dana bagi hasil pajak dan retribusi dan tambahan bagi hasil Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi bagian dari laporan semesteran pada APBDesa.
 
 
 
 

Pasal 13

Pemerintah Desa bertanggung jawab atas penggunaan dana bagi hasil pajak dan retribusi dan tambahan bagi hasil Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang diterimanya.
 
 
 
 
BAB V
MONITORING DAN EVALUASI
 

Pasal 14

(1)
Camat melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan penggunaan dana bagi hasil pajak dan retribusi dan tambahan bagi hasil Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
(2)
Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pelaksanaan evaluasi terhadap laporan dan pertanggungjawaban APBDesa.
(3)
Hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Bupati.
 
 
 
 
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 15

Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Sleman Nomor 12 Tahun 2014 tentang Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bagi Desa (Berita Daerah Kabupaten Sleman Tahun 2014 Nomor 3 Seri C) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 
 
 
 

Pasal 16

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Sleman.
 
 
 
 
Ditetapkan di Sleman
pada tanggal 27 Mei 2016
BUPATI SLEMAN,
ttd.
SRI PURNOMO

Diundangkan di Sleman
pada tanggal 27 Mei 2016
Pj. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SLEMAN,
ttd.
ISWOYO HADIWARNO

BERITA DAERAH KABUPATEN SLEMAN TAHUN 2016 NOMOR 20
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.