Peraturan Bupati Kabupaten Sleman Nomor: 20 Tahun 2008

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI SLEMAN
NOMOR 20 TAHUN 2008
 
TENTANG
 
ALOKASI PENDAPATAN DAERAH YANG BERSUMBER DARI RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN PADA PUSKESMAS
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI SLEMAN,
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa salah satu upaya untuk mewujudkan peningkatan kinerja, dan kualitas pelayanan kesehatan di puskesmas adalah melalui pengalokasian pendapatan daerah yang bersumber dari retribusi pelayanan kesehatan untuk biaya operasional pelayanan kesehatan pada puskesmas;
b.
bahwa berdasarkan Pasal 26 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 10 Tahun 2002 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Puskesmas, biaya operasional untuk menunjang kelancaran tugas pelayanan kesehatan di puskesmas diatur lebih lanjut oleh Bupati;
c.
bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Alokasi Pendapatan Daerah yang Bersumber dari Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Puskesmas.
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Kabupaten dalam lingkungan Daerah Istimewa Yogyakarta jo. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;
2.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
3.
Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 10 Tahun 2002 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Puskesmas.
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI SLEMAN TENTANG ALOKASI PENDAPATAN DAERAH YANG BERSUMBER DARI RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN PADA PUSKESMAS.
 
 
 
 
 

Pasal 1

Retribusi pelayanan kesehatan pada puskesmas adalah pungutan yang dikenakan kepada setiap orang pribadi yang mendapat pelayanan kesehatan pada puskesmas.
 
 
 
 
 

Pasal 2

(1)
Pemerintah Kabupaten Sleman mengalokasikan pendapatan daerah yang bersumber dari retribusi pelayanan kesehatan untuk biaya operasional pelayanan kesehatan pada puskesmas.
(2)
Biaya operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari penerimaan retribusi pelayanan kesehatan pada puskesmas dan subsidi kesehatan.
 
 
 
 
 

Pasal 3

(1)
Penerimaan retribusi pelayanan kesehatan pada puskesmas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dipergunakan untuk biaya operasional dengan alokasi sebagai berikut:
 
a.
puskesmas yang tidak dilengkapi fasilitas tempat perawatan:
 
 
1.
40% untuk jasa pelayanan;
 
 
2.
20% untuk pengadaan obat dan bahan medis habis pakai;
 
 
3.
40% untuk jasa sarana penunjang pelayanan klinis, antara lain untuk biaya listrik, biaya telepon, biaya penyediaan air, biaya rekam medis, dan biaya perbekalan kesehatan.
 
b.
puskesmas yang dilengkapi fasilitas tempat perawatan:
 
 
1.
50% untuk jasa pelayanan;
 
 
2.
20% untuk pengadaan obat dan bahan medis habis pakai;
 
 
3.
30% untuk jasa sarana penunjang pelayanan klinis, antara lain untuk biaya listrik, biaya telepon, biaya penyediaan air, biaya rekam medis, biaya perbekalan kesehatan, dan biaya makan minum pasien.
(2)
Subsidi kesehatan sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (2) dipergunakan untuk biaya operasional dengan alokasi sebagai berikut:
 
a.
20% untuk menunjang peningkatan mutu puskesmas;
 
b.
25% untuk manajemen puskesmas, pengembangan sumber daya manusia, pengelolaan gedung dan inventaris;
 
c.
5% untuk pelayanan kesehatan klinis;
 
d.
50% untuk pelayanan kesehatan masyarakat.
 
 
 
 
 

Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Surat Keputusan Bupati Sleman Nomor 48/SK.KDH/A/1999 tentang Biaya Pengelolaan Pelayanan Puskesmas dan Puskesmas dengan Tempat Perawatan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 
 
 
 
 

Pasal 5

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Sleman.
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Sleman.
Pada tanggal 18 September 2008
BUPATI SLEMAN,
dto.
IBNU SUBIYANTO
 
Diundangkan di Sleman.
pada tanggal 19 September 2008
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SLEMAN,
dto.
TRISNO
 
BERITA DAERAH KABUPATEN SLEMAN TAHUN 2008 NOMOR 2 SERI C
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.