Peraturan Bupati Kabupaten Sleman Nomor: 19 Tahun 2010

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI SLEMAN
NOMOR 19 TAHUN 2010
 
TENTANG
 
PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2010
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI SLEMAN,
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Menimbang

bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 8 Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 8 Tahun 2010 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Kabupaten dalam lingkungan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara tanggal Tahun 1950 Nomor 44);
2.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
3.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 120, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3988);
4.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
5.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
6.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
7.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
8.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 206, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952);
9.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
10.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 128, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
11.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang 1950 Nomor 12, 13, 14, dan 15 dari Hal Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten di Jawa Timur/Tengah/Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Tahun 1950 Nomor 59);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4712);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503);
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4574);
17.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
18.
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
19.
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4577);
20.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
21.
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
22.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
23.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
24.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007;
25.
Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 19 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sleman (Lembaran Daerah Kabupaten Sleman Tahun 2004 Nomor 23 Seri E) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 7 Tahun 2007 (Lembaran Daerah Kabupaten Sleman Tahun 2007 Nomor 2 Seri E);
26.
Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sleman Tahun 2008 Nomor 2 Seri E);
27.
Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 12 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010 (Lembaran Daerah Kabupaten Sleman Nomor 4 Seri A);
28.
Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 8 Tahun 2010 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010 (Lembaran Daerah Kabupaten Sleman Nomor 2 Seri A);
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2010.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 1

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010 setelah perubahan sebagai berikut:
1.
Pendapatan:
 
 
 
a.
Semula
Rp985.404.158.757,99
 
 
b.
Bertambah
Rp111.495.063.300,00
 
 
Jumlah pendapatan setelah perubahan
 
Rp1.096.89.9.222.057,99
2.
Belanja
 
 
 
a.
Semula
Rp1.028.576.356.891,85
 
 
b.
Bertambah
Rp 215.709.991.705,80
 
 
Jumlah belanja setelah perubahan
 
Rp1.244.286.348.597,65
 
Defisit setelah perubahan
 
(Rp147.387.128.539,66)
3.
Pembiayaan
 
 
 
a.
Penerimaan
 
 
 
 
1)
Semula
Rp 56.910.898.133,86
 
 
 
2)
Bertambah
Rp107.214.928.405,80
 
 
 
Jumlah penerimaan setelah perubahan
 
Rp164.125.8 8.539,66
 
b.
Pengeluaran
 
 
 
 
1)
Semula
Rp13.738.500.000,00
 
 
 
2)
Bertambah
Rp3.000.000,000,00
 
 
 
Jumlah pengeluaran setelah perubahan
 
Rp16.738.500.000,00
 
 
Jumlah pembiayaan netto
 
Rp147.387.126.539,86
1.
Pendapatan:
 
 
 
a.
Semula
Rp985.404.158.757,99
 
 
b.
Bertambah
Rp111.495.063.300,00
 
 
Jumlah pendapatan setelah perubahan
 
Rp1.096.89.9.222.057,99
2.
Belanja
 
 
 
a.
Semula
Rp1.028.576.356.891,85
 
 
b.
Bertambah
Rp 215.709.991.705,80
 
 
Jumlah belanja setelah perubahan
 
Rp1.244.286.348.597,65
 
Defisit setelah perubahan
 
(Rp147.387.128.539,66)
3.
Pembiayaan
 
 
 
a.
Penerimaan
 
 
 
 
1)
Semula
Rp 56.910.898.133,86
 
 
 
2)
Bertambah
Rp107.214.928.405,80
 
 
 
Jumlah penerimaan setelah perubahan
 
Rp164.125.8 8.539,66
 
b.
Pengeluaran
 
 
 
 
1)
Semula
Rp13.738.500.000,00
 
 
 
2)
Bertambah
Rp3.000.000,000,00
 
 
 
Jumlah pengeluaran setelah perubahan
 
Rp16.738.500.000,00
 
 
Jumlah pembiayaan netto
 
Rp147.387.126.539,86
1.
Pendapatan:
 
 
 
a.
Semula
Rp985.404.158.757,99
 
 
b.
Bertambah
Rp111.495.063.300,00
 
 
Jumlah pendapatan setelah perubahan
 
Rp1.096.89.9.222.057,99
2.
Belanja
 
 
 
a.
Semula
Rp1.028.576.356.891,85
 
 
b.
Bertambah
Rp 215.709.991.705,80
 
 
Jumlah belanja setelah perubahan
 
Rp1.244.286.348.597,65
 
Defisit setelah perubahan
 
(Rp147.387.128.539,66)
3.
Pembiayaan
 
 
 
a.
Penerimaan
 
 
 
 
1)
Semula
Rp 56.910.898.133,86
 
 
 
2)
Bertambah
Rp107.214.928.405,80
 
 
 
Jumlah penerimaan setelah perubahan
 
Rp164.125.8 8.539,66
 
b.
Pengeluaran
 
 
 
 
1)
Semula
Rp13.738.500.000,00
 
 
 
2)
Bertambah
Rp3.000.000,000,00
 
 
 
Jumlah pengeluaran setelah perubahan
 
Rp16.738.500.000,00
 
 
Jumlah pembiayaan netto
 
Rp147.387.126.539,86
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 2

Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dirinci lebih lanjut dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 3

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatan dalam Berita Daerah Kabupaten Sleman.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Sleman
pada tanggal 26 Agustus 2010
BUPATI SLEMAN,
dto.
SRIPURNOMO

Diundangkan di Sleman
pada tanggal 26 Agustus 2010
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SLEMAN,
dto.
SUTRISNO

BERITA DAERAH KABUPATEN SLEMAN TAHUN 2010 NOMOR 5 SERI A.
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.