Peraturan Bupati Kabupaten Sleman Nomor: 18 Tahun 2010
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN BUPATI SLEMAN
NOMOR 18 TAHUN 2010 TENTANG
PENGHARGAAN BAGI DESA DAN PADUKUHAN YANG MELUNASI PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA, BUPATI SLEMAN, | |||
|
|
|
|
|
Menimbang | |||
|
bahwa untuk memberi penghargaan atas prestasi desa dan padukuhan dalam pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan sesuai target waktu pelunasan yang telah ditetapkan, pertu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penghargaan bagi Desa dan Padukuhan yang melunasi Pajak Bumi dan Bangunan.
| |||
|
|
|
|
|
Mengingat | |||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Tahun 1950 Nomor 44);
| ||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844).
| ||
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |||
Menetapkan | |||
|
PERATURAN BUPATI TENTANG PENGHARGAAN BAGI DESA DAN PADUKUHAN YANG MELUNASI PAJAK BUMI DAN BANGUNAN.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 1 | |||
|
Pemerintah Kabupaten Sleman memberikan penghargaan dalam bentuk uang bagi desa dan padukuhan yang berprestasi dalam pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 2 | |||
|
(1)
|
Penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diberikan bagi desa dan Padukuhan yang melunasi Pajak Bumi dan Bangunan berdasarkan indikator:
| ||
|
|
a.
|
waktu pelunasan;
| |
|
|
b.
|
besaran pembayaran yang didasarkan dari potensi ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan pada masing-masing desa dan padukuhan.
| |
|
(2)
|
Besaran uang penghargaan bagi desa dan padukuhan sebagaimana tersebut alam lampiran Peraturan Bupati ini.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 3 | |||
|
Penggunaan uang penghargaan bagi desa dan padukuhan dilakukan dalam mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 4 | |||
|
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Sleman Nomor 6 Tahun 2007 tentang Penghargaan kepada Desa dan Padukuhan yang Melunasi Pajak Bumi dan Bangunan Tepat Waktu dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 5 | |||
|
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Sleman.
| |||
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Sleman
pada tanggal 11 Agustus 2010 BUPATI SLEMAN, dto. SRI PURNOMO Diundangkan di Sleman pada tanggal 11 Agustus 2010 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SLEMAN, SUTRISNO DAERAH KABUPATEN SLEMAN TAHUN 2010 NOMOR 14 SERI E | |||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.