Peraturan Bupati Kabupaten Sleman Nomor: 16 Tahun 2010

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI SLEMAN
NOMOR 16 TAHUN 2010
 
TENTANG

PERUBAHAN PERATURAN BUPATI SLEMAN NOMOR 64 TAHUN 2009 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2010

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI SLEMAN,
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa Pemerintah Kabupaten Sleman telah menerima dana transfer dari Pemerintah sebesar Rp43.084.234.500,00 (empat puluh tiga milyar delapan puluh empat juta dua ratus tiga puluh empat ribu lima ratus rupiah) untuk tunjangan profesi guru dan dana tambahan penghasilan guru;
b.
bahwa berdasarkan Pasal 20 ayat (10) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2010, Pemerintah Daerah penerima dana transfer, dapat melaksanakan program dan kegiatannya dengan terlebih dahulu melakukan perubahan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD dengan terlebih dahulu memberitahukan kepada pimpinan DPRD;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Peraturan Bupati Sleman Nomor 84 Tahun 2009 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010.
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Kabupaten dalam lingkungan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Tahun 1950 Nomor 44);
2.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004, Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008, Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010, Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5132);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang 1950 Nomor 12, 13, 14 dan 15 Dari Hal Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten di Jawa Timur/Tengah/Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Tahun 1950 Nomor 59);
5.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117/PMK.07/2010 tentang Pedoman Umum dan Alokasi Sementara Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Kepada Daerah Provinsi, Kabupaten, dqn Kota Tahun Anggaran 2010;
6.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.07/2010 tentang Pedoman Umum dan Alokasi Sementara Dana Tambahan Penghasilan bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Kepada Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kata Tahun Anggaran 2010;
7.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.34-485 Tahun 2009 tentang Pemberhentian Sementara Bupati Sleman Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta;
8.
Peraturan Bupati Sleman Nomor 84 Tahun 2009 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010.
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN PERATURAN BUPATI SLEMAN NOMOR 84 TAHUN 2009 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2010.
 
 
 
 

Pasal I

Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Bupati Sleman Nomor 84 Tahun 2009 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010 (Berita Kabupaten Sleman Tahun 2009 Nomor 7 Seri A) pada lampiran II Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga rekening belanja tidak langsung, dan Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah rekening pendapatan, diubah sebagaimana disebut dalam Lampiran Peraturan Bupati ini.
 
 
 
 

Pasal II

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatan dalam Berita Daerah Kabupaten Sleman.
 
 
 
 
Ditetapkan di Sleman
Pada tanggal 26 Juli 2010
WAKIL BUPATI SLEMAN,
dto.
SRI PURNOMO

Diundangkan di Sleman
Pada tanggal 28 Juli 2010
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SLEMAN,
dto.
SUTRISNO

BERITA DAERAH KABUPATEN SLEMAN TAHUN 2010 NOMOR 1 SERI A
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.