Peraturan Bupati Kabupaten Sleman Nomor: 112 Tahun 2016

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI SLEMAN
NOMOR 112 TAHUN 2016
 
TENTANG
 
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SLEMAN NOMOR 47 TAHUN 2013 TENTANG TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI SLEMAN,
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa untuk efektivitas dan kelancaran pelaksanaan pemungutan pajak daerah, perlu melakukan penyesuaian ketentuan tentang tata cara pemungutan pajak daerah;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sleman Nomor 47 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah;
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 44);
2.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
3.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang­-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang 1950 Nomor 12, 13, 14 dan 15 Dari Hal Pembentukan Daerah­-daerah Kabupaten di Jawa Timur/Tengah/Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 59);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153), Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5179);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 244), Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5950);
7.
Peraturan Bupati Sleman Nomor 47 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah (Berita Daerah Kabupaten Sleman Tahun 2013 Nomor 4 Seri C);
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SLEMAN NOMOR 47 TAHUN 2013 TENTANG TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH.
 
 
 
 
 

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Sleman Nomor 47 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah (Berita Daerah Kabupaten Sleman Tahun 2013 Nomor 4 Seri C), diubah sebagai berikut:
 
 
 
 
 
1.
Ketentuan Pasal 1:
 
a.
angka 21 dan angka 25 dihapus; dan
 
b.
ditambah 3 (tiga) angka, yakni angka 25a, angka 25b, dan angka 25c;
 
sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 1
 
1.
Daerah adalah Kabupaten Sleman.
 
2.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Sleman.
 
3.
Bupati adalah Bupati Sleman.
 
4.
Dinas Pendapatan Daerah yang selanjutnya disingkat Dinas adalah Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Sleman.
 
5.
Kepala Dinas Pendapatan Daerah yang selanjutnya disebut Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Sleman.
 
6.
Pajak daerah yang selanjutnya disebut pajak adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
 
7.
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah diwajibkan untuk melakukan pembiayaan pajak yang terutang, termasuk pemungut atau pemotong pajak tertentu.
 
8.
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara (BUMN), atau badan usaha milik daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
 
9.
Surat Pemberitahuan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SPTPD adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
 
10.
Surat Setoran Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SSPD adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Bupati.
 
11.
Surat Ketetapan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah surat ketetapan yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak yang terutang.
 
12.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar yang selanjutnya disingkat SKPDKB adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administratif dan jumlah pajak yang masih harus dibayar.
 
13.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan yang selanjutnya disingkat SKPDKBT adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.
 
14.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil yang selanjutnya disingkat SKPDN adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.
 
15.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKPDLB adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
 
16.
Surat Tagihan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat STPD adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
 
17.
Surat Keputusan Pembetulan adalah surat keputusan yang membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung dan/atau kekeliruan dalam penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan daerah yang terdapat dalam surat ketetapan pajak daerah, surat ketetapan pajak daerah kurang bayar, surat ketetapan pajak daerah kurang bayar tambahan, surat ketetapan pajak daerah nihil, surat ketetapan pajak daerah lebih bayar, surat tagihan pajak daerah, surat keputusan pembetulan, atau surat keputusan keberatan.
 
18.
Surat Keputusan Pengurangan atau Keringanan adalah surat keputusan pemberian pengurangan atau keringanan yang dikeluarkan oleh Bupati atau Pejabat.
 
19.
Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap surat ketetapan pajak daerah, surat ketetapan pajak daerah kurang bayar, surat ketetapan pajak daerah kurang bayar tambahan, surat ketetapan pajak daerah nihil, surat ketetapan pajak daerah lebih bayar, atau surat tagihan pajak daerah yang diajukan oleh Wajib Pajak.
 
20.
Putusan banding adalah putusan badan peradilan pajak atas banding terhadap surat keputusan keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak.
 
21.
Dihapus.
 
22.
Masa Pajak adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) bulan kalender yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang.
 
23.
Harl libur adalah hari Sabtu, hari Minggu, hari libur nasional dan/atau cuti bersama yang ditetapkan oleh Pemerintah.
 
24.
Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat NPWPD, adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dan usaha Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan Daerah.
 
25.
Dihapus.
 
25a.
Penghapusan NPWPD adalah tindakan menghapuskan NPWPD dari administrasi Dinas.
 
25b.
Titik koordinat adalah kode yang menunjukkan lokasi objek pajak.
 
25c.
Surat Pemberitahuan Pajak Daerah Elektronik yang selanjutnya disingkat e-SPTPD adalah SPTPD yang dibuat secara elektronik yang berfungsi sebagai sarana pelaporan penghitungan dan/atau pembayaran pajak.
 
 
 
 
 
2.
Ketentuan Pasal 4 ayat (3) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 4
 
(1)
Setiap wajib pajak wajib mendaftarkan objek pajak kepada Dinas dengan menggunakan formulir pendaftaran yang telah disediakan.
 
(2)
Pendaftaran dilakukan paling lambat 1 (satu) bulan sejak wajib pajak melakukan operasional usahanya.
 
(3)
Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib pajak tidak melakukan pendaftaran objek pajak, maka Kepala Dinas menerbitkan NPWPD secara jabatan berdasarkan data yang diperoleh atau dimiliki oleh Dinas.
 
 
 
 
 
3.
Ketentuan Pasal 5 ayat (2) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 5
 
(1)
Wajib pajak mengisi dan menandatangani formulir pendaftaran dengan lengkap dan benar dengan melampirkan dokumen persyaratan administrasi.
 
(2)
Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
 
 
a.
Kartu Tanda Penduduk Wajib Pajak yang masih berlaku;
 
 
b.
akta pendirian bagi Wajib Pajak yang berbentuk badan; dan/atau
 
 
c.
surat kuasa apabila dikuasakan.
 
(3)
Dihapus.
 
 
 
 
 
4.
Ketentuan Pasal 6 ayat (3) dihapus sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 6
 
(1)
Dinas melakukan pemeriksaan berkas pendaftaran paling lama 3 (tiga) hari sejak tanggal diterimanya berkas pendaftaran dari Wajib Pajak.
 
(2)
Dinas menerbitkan NPWPD pada saat berkas pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) telah dinyatakan lengkap dan benar.
 
(3)
Dihapus.
 
 
 
 
 
5.
Di antara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan 4 (empat) pasal yakni Pasal 6A, Pasal 6B, Pasal 6C dan Pasal 6D, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 6A
 
NPWPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) memuat kodefikasi sebagai berikut:
 
a.
kodefikasi identitas subjek pajak;
 
b.
kodefikasi objek pajak; dan
 
c.
kodefikasi jenis pajak.
 
 
 
 
 
 
Pasal 6B
 
(1)
Dinas melakukan penghapusan NPWPD apabila wajib pajak sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
 
(2)
Penghapusan NPWPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila:
 
 
a.
wajib pajak telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan ahli waris;
 
 
b.
wajib pajak badan telah dibubarkan secara resmi;
 
 
c.
wajib pajak memiliki lebih dari 1 (satu) NPWPD;
 
 
d.
wajib pajak telah menghentikan kegiatan usahanya dan tidak memiliki tunggakan pajak; atau
 
 
e.
wajib pajak dengan status tidak aktif, tidak mempunyai kewajiban pajak dan secara nyata tidak menunjukkan adanya kegiatan usaha.
 
(3)
Penghapusan NPWPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan:
 
 
a.
atas permohonan wajib pajak; atau
 
 
b.
secara jabatan.
 
(4)
Pengajuan permohonan penghapusan NPWPD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilakukan secara tertulis dan dilampiri dengan dokumen yang dipersyaratkan.
 
(5)
Dokumen yang dipersyaratkan dalam permohonan penghapusan NPWPD sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berupa:
 
 
a.
dokumen yang menunjukkan wajib pajak sudah meninggal dunia serta surat keterangan tidak mempunyai ahli waris yang diketahui oleh pihak yang berwenang;
 
 
b.
akta pembubaran badan usaha;
 
 
c.
surat pernyataan mengenai kepemilikan NPWPD ganda dan fotokopi semua NPWPD untuk wajib pajak yang mempunyai lebih dari 1 (satu) NPWPD; atau
 
 
d.
surat keterangan yang menyatakan bahwa wajib pajak menghentikan kegiatan usahanya.
 
 
 
 
 
 
Pasal 6C
 
(1)
Penghapusan NPWPD secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6A ayat (3) huruf b dilakukan dalam hal berdasarkan data dan/atau informasi perpajakan yang dimiliki atau diperoleh Dinas diketahui wajib pajak tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­ undangan di bidang perpajakan.
 
(2)
Penghapusan NPWPD secara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dokumen berita acara penelitian.
 
 
 
 
 
 
Pasal 6D
 
(1)
Dinas melakukan perubahan data wajib pajak dan objek pajak apabila data yang terdapat dalam administrasi perpajakan Dinas berbeda dengan data wajib pajak dan objek pajak menurut keadaan yang sebenarnya yang tidak memerlukan pemberian NPWPD baru.
 
(2)
Perubahan data perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
 
 
a.
perubahan identitas wajib pajak;
 
 
b.
perubahan alamat tempat tinggal wajib pajak;
 
 
c.
perubahan kategori wajib pajak;
 
 
d.
perubahan identitas wajib pajak badan tanpa perubahan bentuk badan; dan/atau
 
 
e.
perubahan alamat objek pajak.
 
(3)
Perubahan data wajib pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan:
 
 
a.
atas permohonan wajib pajak; atau
 
 
b.
secara jabatan.
 
(4)
Perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, dilakukan dengan cara wajib pajak mengisi dan menandatangani formulir perubahan data yang disediakan oleh Dinas.
 
(5)
Perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, dilakukan oleh Dinas berdasarkan berita acara penelitian.
 
(6)
Formulir perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (4) digunakan sebagai dasar perubahan data wajib pajak dan objek pajak pada Dinas.
 
 
 
 
 
6.
Di antara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan 5 (lima) pasal yakni Pasal 10A, Pasal 10B, Pasal 10C, Pasal 10D dan Pasal 10E sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 10A
 
(1)
Wajib pajak menyampaikan e-SPTPD.
 
(2)
Wajib pajak yang menyampaikan e-SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan diberikan user ID dan password awal oleh Dinas.
 
(3)
Wajib pajak dalam melakukan input data ke dalam e-SPTPD terlebih dahulu melakukan log-in dengan memasukkan user ID awal akun pengguna aplikasi e-SPTPD.
 
 
 
 
 
 
Pasal 10B
 
(1)
Wajib pajak menyampaikan e-SPTPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10A dengan cara mengisi aplikasi e-SPTPD dengan benar, lengkap dan jelas.
 
(2)
Hasil pengisian aplikasi e-SPTPD dinyatakan lengkap apabila seluruh elemen wajib data digitalnya telah diisi.
 
(3)
Dalam hal pengisian aplikasi e-SPTPD dinyatakan lengkap sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wajib pajak langsung mendapat kode bayar (kode billing) secara otomatis melalui sistem.
 
 
 
 
 
 
Pasal 10C
 
(1)
Wajib pajak yang belum dapat menyampaikan e-SPTPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10B, dapat dibantu oleh petugas Dinas dalam pengisian aplikasi e-SPTPD.
 
(2)
Petugas Dinas melakukan pengisian aplikasi e-SPTPD berdasarkan bukti fisik SPTPD yang telah ditandatangani oleh wajib pajak atau kuasa wajib pajak.
 
 
 
 
 
 
Pasal 10D
 
(1)
Wajib pajak menyampaikan e-SPTPD paling lambat 20 (dua puluh) hari sejak berakhirnya masa pajak.
 
(2)
Apabila batas waktu penyampaian e-SPTPD jatuh pada hari libur, maka penyampaian e-SPTPD dilakukan pada hari kerja berikutnya.
 
(3)
Wajib pajak menyampaikan e-SPTPD melalui website Dinas.
 
 
 
 
 
 
Pasal 10E
 
Penyampaian e-SPTPD untuk pajak hiburan insidentil, setiap wajib pajak menyampaikan pemberitahuan pajaknya pada saat penyelenggaraan hiburan.
 
 
 
 
 
7.
Ketentuan Pasal 21 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 21
 
(1)
Wajib pajak melakukan pembayaran pajak terutang di bank tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Bupati.
 
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati tersendiri.
 
 
 
 
 
8.
Ketentuan Pasal 22 ayat (2) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 22
 
(1)
Wajib pajak yang melakukan pembayaran pajak diberi SSPD sebagai tanda bukti pembayaran pajak.
 
(2)
SSPD ditandatangani dan diberikan tanda validasi oleh bank.
 
 
 
 
 
9.
Pasal 26 dihapus.
 
 
 
 
 
10.
Ketentuan Pasal 27 ayat (1) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 27
 
(1)
Prosedur pembukuan dan pelaporan dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
 
 
a.
pembukuan laporan atas pajak yang dibayar sendiri oleh wajib pajak dan pembukuan ketetapan atas pajak yang dipungut dengan penetapan Bupati/Pejabat yang ditunjuk.
 
 
b.
pembukuan penerimaan;
 
 
c.
pembukuan piutang; dan
 
 
d.
pelaporan pengelolaan penerimaan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
 
(2)
Pelaporan pengelolaan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara manual atau menggunakan aplikasi komputer.
 
 
 
 
 
11.
Ketentuan Pasal 29 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 29
 
Formulir yang dipergunakan dalam pembukuan dan pelaporan penerimaan adalah:
 
a.
SSPD;
 
b.
rekening koran; dan
 
c.
laporan rekonsiliasi bank.
 
 
 
 
 
12.
Di antara Bagian Kedelapan dan Bagian Kesembilan disisipkan 1 (satu) bagian yakni Bagian Kedelapan A dan diantara Pasal 39 dan Pasal 40 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 39A sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
Bagian Kedelapan A
Pembukuan
 
Pasal 39A
 
(1)
Wajib pajak yang melakukan usaha dengan omzet paling sedikit Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) per tahun wajib menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan.
 
(2)
Pembukuan atau pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat data dan informasi penerimaan dan pengeluaran secara periodik.
 
(3)
Pembukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dijadikan sebagai dasar untuk menghitung besarnya pajak terutang.
 
 
 
 
 
13.
Nomenklatur Paragraf 1 Bagian Kesembilan Pemeriksaan Pajak Daerah dan ketentuan Pasal 40 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Paragraf 1
Kewenangan Pemeriksaan
 
Pasal 40
 
(1)
Bupati atau pejabat berwenang melakukan pemeriksaan, untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dalam rangka melaksanakan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
 
(2)
Ketentuan mengenai tata cara pemeriksaan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati tersendiri.
 
 
 
 
 
14.
Pasal 41, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 44, Pasal 45, Pasal 46, Pasal 47, Pasal 48, Pasal 49, Pasal 50, Pasal 51, Pasal 52, dan Pasal 53 dihapus.
 
 
 
 
 
15.
Ketentuan Pasal 55 ayat (2) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 55
 
(1)
Piutang pajak yang sudah tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kedaluwarsa dapat dihapuskan.
 
(2)
Ketentuan mengenai tata cara penghapusan piutang pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati tersendiri.
 
 
 
 
 
16.
Pasal 56, Pasal 57, Pasal 58, Pasal 59, Pasal 60, Pasal 61, Pasal 62 dan Pasal 63 dihapus.
 
 
 
 
 

Pasal II

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Sleman.
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Sleman
pada tanggal 30 Desember 2016
BUPATI SLEMAN,
dto.
SRI PURNOMO
 
Diundangkan di Sleman
pada tanggal 30 Desember 2016
Pj. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SLEMAN,
dto.
ISWOYO HADIWARNO
 
BERITA DAERAH KABUPATEN SLEMAN TAHUN 2016 NOMOR 112
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.