Peraturan Bupati Kabupaten Sleman Nomor: 11 Tahun 2017

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI SLEMAN
NOMOR 11 TAHUN 2017
 
TENTANG
 
TATA CARA PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI SLEMAN,
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa berdasarkan Pasal 165 ayat (8) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, tata cara pengembalian kelebihan pembayaran pajak dan retribusi diatur dengan Peraturan Bupati;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 44);
2.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
3.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang 1950 Nomor 12, 13, 14 dan 15 Dari Hal Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten di Jawa Timur/Tengah/Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 59).
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG TATA CARA PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH.
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1.
Pajak daerah yang selanjutnya disebut pajak adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
2.
Retribusi daerah yang selanjutnya disebut retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
3.
Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam masa pajak, dalam tahun pajak, atau dalam bagian tahun pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
4.
Surat Setoran Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut SSPD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Bupati.
5.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKPDLB, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
6.
Surat Setoran Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SSRD adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Bupati.
7.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKRDLB adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
8.
Wajib pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
9.
Wajib retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
10.
Pemohon adalah wajib pajak atau wajib retribusi atau kuasa wajib pajak atau kuasa wajib retribusi yang melakukan permohonan pengembalian kelebihan pajak atau retribusi.
11.
Daerah adalah Kabupaten Sleman.
12.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Sleman.
13.
Bupati adalah Bupati Sleman.
14.
Badan Keuangan dan Aset Daerah yang selanjutnya disingkat BKAD adalah perangkat daerah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi di bidang keuangan daerah.
15.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah, yang selanjutnya disebut Kepala BKAD adalah Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sleman.
16.
Perangkat Daerah adalah perangkat daerah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi sesuai dengan jenis retribusi jasa umum, jasa usaha, atau perizinan tertentu.
 
 
 
 
BAB II
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK DAN RETRIBUSI
 
Bagian Kesatu
Umum
 

Pasal 2

(1)
Wajib pajak atau wajib retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau retribusi.
(2)
Pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan dengan alasan sebagai berikut:
 
a.
jumlah pajak atau retribusi yang dibayar lebih besar daripada jumlah pajak atau retribusi terutang;
 
b.
telah dilakukan pembayaran pajak atau retribusi yang tidak seharusnya terutang; dan
 
c.
telah terjadi pembatalan transaksi jual beli, khusus bagi Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.
(3)
Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau retribusi oleh wajib pajak atau wajib retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 5 (lima) tahun sejak saat terutangnya pajak atau 3 (tiga) tahun sejak saat terutangnya retribusi, kecuali bagi Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, diajukan paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal pembatalan transaksi jual beli.
 
 
 
 

Pasal 3

Pemberian pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan dengan mempertimbangkan:
a.
aspek alasan pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2); dan
b.
aspek kelengkapan persyaratan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau retribusi.
 
 
 
 

Pasal 4

(1)
Pemberian pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau retribusi yang besaran pengembaliannya sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) ditetapkan oleh Kepala BKAD atau Kepala Perangkat Daerah.
(2)
Pemberian pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau retribusi yang besaran pengembaliannya lebih dari Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) ditetapkan oleh Bupati.
 
 
 
 
BAB III
TATA CARA PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK DAN RETRIBUSI
 
Bagian Kesatu
Persyaratan Permohonan
 

Pasal 5

(1)
Wajib pajak atau wajib retribusi mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau retribusi secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan menyebutkan jumlah kelebihan pembayaran pajak atau retribusi.
(2)
Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Bupati melalui:
 
a.
Kepala BKAD, untuk permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak; dan
 
b.
Kepala Perangkat Daerah, untuk permohonan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi.
 

Pasal 6

(1)
Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 harus mencantumkan alasan pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), dan dilengkapi persyaratan administrasi sebagai berikut:
 
a.
fotokopi identitas pemohon yang masih berlaku;
 
b.
surat kuasa bagi yang dikuasakan;
 
c.
fotokopi identitas penerima kuasa;
 
d.
SSPD atau SSRD asli;
 
e.
fotokopi nomor rekening buku tabungan atas nama wajib pajak atau wajib retribusi; dan
 
f.
dokumen pendukung pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau retribusi lainnya yang sah sesuai aspek alasan pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau retribusi.
(2)
Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf f sebagai persyaratan administrasi pengembalian kelebihan pembayaran bagi Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan dengan alasan batal transaksi jual beli, berupa:
 
a.
akta pembatalan;
 
b.
surat pernyataan pembatalan jual beli yang dibuat dan ditandatangani oleh masing-masing penjual dan pembeli yang dibubuhi meterai; dan
 
c.
surat kematian bagi wajib pajak dengan alasan batal transaksi yang disebabkan wajib pajak meninggal dunia.
 
 
 
 
Bagian Kedua
Prosedur
 

Pasal 7

(1)
BKAD atau Perangkat Daerah melakukan pemeriksaan berkas permohonan paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal diterimanya berkas permohonan secara lengkap dan benar.
(2)
BKAD atau Perangkat Daerah dalam melakukan pemeriksaan berkas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibantu oleh tim.
(3)
BKAD atau Perangkat Daerah dalam melaksanakan pemeriksaan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau retribusi dapat melakukan peninjauan ke lokasi kegiatan dan/atau meminta dokumen penunjang selain yang dipersyaratkan.
(4)
Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan untuk mengabulkan atau menolak permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1).
(5)
Keputusan atas permohonan pengembalian kelebihan pajak diberikan paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal diterimanya permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a.
(6)
Keputusan atas permohonan pengembalian kelebihan retribusi diberikan paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterimanya permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b.
(7)
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) telah terlampaui dan tidak ada suatu keputusan, maka permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau retribusi dianggap dikabulkan.
 
 
 
 

Pasal 8

(1)
Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikabulkan:
 
a.
Kepala BKAD menerbitkan SKPDLB; atau
 
b.
Kepala Perangkat Daerah menerbitkan SKRDLB.
(2)
SKPDLB atau SKRDLB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal diterbitkannya keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5) dan ayat (6).
 
 
 
 

Pasal 9

(1)
Dalam hal wajib pajak atau wajib retribusi mempunyai utang pajak atau utang retribusi lainnya, kelebihan pembayaran pajak atau retribusi langsung diperhitungkan terlebih dahulu untuk melunasi utang pajak atau utang retribusi lainnya tersebut.
(2)
Dalam hal perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan adanya kelebihan pembayaran pajak atau retribusi, kelebihan pembayaran pajak atau retribusi dicantumkan di dalam SKPDLB atau SKRDLB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
(3)
Dalam hal perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan tidak ada selisih pembayaran pajak atau retribusi, diterbitkan SKPDN atau SKRDN.
(4)
Dalam hal perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan adanya kekurangan pembayaran pajak atau retribusi, diterbitkan SKPDKB atau SKRDKB.
(5)
Dalam hal terdapat kelebihan pembayaran pajak atau retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wajib pajak atau wajib retribusi dapat menyumbangkan kelebihan pembayaran pajak atau retribusi ke Pemerintah Daerah.
 
 
 
 

Pasal 10

(1)
Kepala Perangkat Daerah mengirimkan SKRDLB kepada Kepala BKAD selaku Bendahara Umum Daerah dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari sejak diterbitkannya SKRDLB.
(2)
Kepala BKAD selaku Bendaharawan Umum Daerah menerbitkan:
 
a.
surat perintah membayar kelebihan pajak atau retribusi dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan terhitung sejak diterbitkannya SKPDLB atau SKRDLB untuk pengembalian kelebihan pembayaran tahun sebelumnya;
 
b.
nota debit kelebihan pembayaran pajak atau retribusi dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan terhitung sejak diterbitkannya SKPDLB atau SKRDLB untuk pengembalian kelebihan pembayaran pada tahun yang sama.
(3)
Jika pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau retribusi dilakukan setelah lewat waktu 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya SKPDLB atau SKRDLB, Bupati memberikan imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan atas keterlambatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau retribusi.
(4)
Dalam hal wajib pajak atau wajib retribusi diberikan imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala BKAD menerbitkan surat keputusan imbalan bunga dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan terhitung sejak diterbitkannya SKPDLB atau SKRDLB.
(5)
Ketentuan lebih lanjut pembayaran imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
BAB IV
PENATAUSAHAAN PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK ATAU RETRIBUSI
 

Pasal 11

Penatausahaan pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau retribusi dilaksanakan sebagai berikut:
a.
pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau retribusi yang terjadi pada tahun yang sama dengan tahun pembayaran pajak atau retribusi dibebankan pada anggaran pendapatan pajak atau retribusi melalui pengurangan pendapatan yang telah diterima pada tahun anggaran berjalan; atau
b.
pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau retribusi yang terjadi pada tahun sesudah tahun pembayaran pajak atau retribusi dibebankan pada anggaran belanja tak terduga.
 
 
 
 
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 12

Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Sleman Nomor 50 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Berita Daerah Kabupaten Sleman Tahun 2012 Nomor 11 Seri C) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Sleman Nomor 51 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Sleman Nomor 50 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Berita Daerah Kabupaten Sleman Nomor 6 Seri C), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 
 
 
 

Pasal 13

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Sleman.
 
 
 
 
Ditetapkan di Sleman
pada tanggal 27 Maret 2017
BUPATI SLEMAN,
dto.
SRI PURNOMO
 
Diundangkan di Sleman
pada tanggal 27 Maret 2017
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SLEMAN,
dto.
SUMADI
 
BERITA DAERAH KABUPATEN SLEMAN TAHUN 2017 NOMOR 11
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.