Peraturan Bupati Kabupaten Situbondo Nomor: 75 Tahun 2016

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI SITUBONDO
NOMOR 75 TAHUN 2016
 
TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SITUBONDO NOMOR 32 TAHUN 2012 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI PELAYANAN PASAR

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI SITUBONDO,
 
 
 
 
 

Menimbang

bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 6 dan Pasal 12 Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 24 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar serta guna meningkatkan pelayanan, daya guna dan hasil guna pemungutan Retribusi Pelayanan Pasar, dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Situbondo Nomor 32 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pelayanan Pasar.
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9 dan Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
2.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dan Korupsi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
4.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
5.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5512);
6.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1972 tentang Perubahan Nama dan Pemindahan Tempat Kedudukan Pemerintah Daerah Kabupaten Panarukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1972 Nomor 38);
8.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
12.
Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modem;
13.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil;
14.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
15.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M-DAG/PER/8/2013 tentang Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modem sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 56/M­-DAG/PER/9/2014;
16.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Daerah Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
17.
Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 13 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah kabupaten Situbondo Tahun 2008 Nomor 13);
18.
Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 24 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2011 Nomor 24) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 6 Tahun 2016 (Lembaran Daerah kabupaten Situbondo Tahun 2016 Nomor 4);
19.
Peraturan Bupati Situbondo Nomor 32 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pelayanan Pasar (Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2012 Nomor 32).
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SITUBONDO NOMOR 32 TAHUN 2012 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI PELAYANAN PASAR.
 
 
 
 
 

Pasal I

Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Bupati Situbondo Nomor 32 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pelayanan Pasar (Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2012 Nomor 32) diubah sebagai berikut:
 
 
 
 
 
1.
Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
  
 
Pasal 1
 
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
 
1.
Daerah adalah Kabupaten Situbondo.
 
2.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Situbondo.
 
3.
Bupati adalah Bupati Situbondo.
 
4.
Dinas adalah Dinas Perdagangan dan perindustrian Kabupaten Situbondo, Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo yang mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan kewenangan di bidang perdagangan.
 
5.
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun Firma, Kongsi, Koperasi, Dana Pensiun, Persekutuan, Perkumpulan, Yayasan, Organisasi Massa, Organisasi Sosial Politik atau Organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
 
6.
Pejabat adalah Pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang Retribusi sesuai dengan Peraturan Perundang­-undangan yang berlaku.
 
7.
Pasar adalah lembaga ekonomi tempat bertemunya pembeli dan penjual, baik secara langsung maupun tidak langsung untuk melakukan transaksi perdagangan.
 
8.
Pasar Rakyat adalah pasar yang dibangun dan dikelola oleh Pemerintah Daerah termasuk kerjasama dengan swasta dengan tempat usaha berupa toko, kios, los, dan tenda dimiliki/dikelola oleh pedagang kecil, menengah, swadaya masyarakat atau koperasi dengan usaha skala kecil/modal kecil dan dengan proses jual beli barang melalui tawar menawar.
 
9.
Pasar Hewan adalah tempat bertemunya antara penjual dan pembeli hewan ternak.
 
10.
Kios adalah bangunan di pasar yang beratap dan dipisahkan satu dengan yang lainnya dengan dinding pemisah mulai dari lantai sampai dengan langit-langit yang dipergunakan untuk usaha berjualan yang terdiri dari kios permanen dan kios semi permanen.
 
11.
Kios permanen adalah kios yang beratap dan berdinding tembok.
 
12.
Kios semi permanen adalah kios yang beratap dan berdinding kayu.
 
13.
Los adalah bangunan di pasar yang beratap tidak dipisahkan dengan dinding pemisah satu dengan yang lainnya mulai dari lantai sampai dengan langit-langit yang dipergunakan untuk usaha berjualan yang terdiri dari los tertutup dan los terbuka.
 
14.
Los tertutup adalah los yang beratap dan berdinding kayu.
 
15.
Los terbuka adalah los yang tidak beratap dan tidak berdinding.
 
16.
Halaman/pelataran adalah bagian dari pasar yang berfungsi sebagai salah satu fasilitas pelayanan pasar.
 
17.
Tambatan ternak adalah tempat menempatkan hewan ternak yang beratap ataupun tidak beratap dipisahkan dengan pagar besi.
 
18.
Kas Umum Daerah adalah Kas Umum Daerah Kabupaten Situbondo.
 
19.
Retribusi Pelayanan Pasar adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan Orang Pribadi atau Badan.
 
20.
Jasa Umum adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
 
21.
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek retribusi, penentuan besarnya retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan retribusi kepada Wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya.
 
22.
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
 
23.
Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
 
24.
Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.
 
25.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
 
26.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKRDLB, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
 
27.
Surat Tagihan Retribusi daerah, yang selanjutnya disingkat STRD, adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga/denda.
 
28.
Penyidikan tindak pidana dibidang Retribusi adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana dibidang perpajakan daerah dan retribusi yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
 
29.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut PPNS, adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di Lingkungan Pemerintah Kabupaten yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah.
 
 
 
 
 
2.
Diantara BAB II dan BAB III disisipkan 1 (satu) BAB dengan 1 (satu) Pasal yakni BAB IIA dan Pasal 5A, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
BAB IIA
PENGELOMPOKAN PASAR RAKYAT

Pasal 5A
 
Pengelompokan Pasar Rakyat di Kabupaten Situbondo berdasarkan kriterianya adalah sebagai berikut:
 
a.
Pasar Rakyat tipe A, antara lain:
 
 
1.
Pasar Rakyat Besuki;
 
 
2.
Pasar Rakyat Panji;
 
 
3.
Pasar Rakyat Panarukan;
 
 
4.
Pasar Rakyat Ardirejo Pagi/Sore;
 
 
5.
Pasar Rakyat Asembagus;
 
 
6.
Pasar Rakyat Widoro Payung;
 
 
7.
Pasar Rakyat Mimbaan;
 
 
8.
Pasar Rakyat Sumber Kolak;
 
 
9.
Pasar Rakyat Pabrik Asembagus; dan
 
 
10.
Pasar Rakyat Kampung-Asembagus.
 
b.
Pasar Rakyat tipe B, antara lain:
 
 
1.
Pasar Rakyat Curah Kalak;
 
 
2.
Pasar Rakyat Kapongan; dan
 
 
3.
Pasar Rakyat Mangaran.
 
c.
Pasar Rakyat tipe C, antara lain:
 
 
1.
Pasar Rakyat Olean;
 
 
2.
Pasar Rakyat Wringinanom;
 
 
3.
Pasar Rakyat Dawuhan; dan
 
 
4.
Pasar Rakyat Wonorejo.
 
d.
Pasar Rakyat tipe D:
 
 
1.
Pasar Rakyat Kalbut; dan
 
 
2.
Pasar Rakyat Tekok.
 
 
 
 
 
3.
Ketentuan Pasal 6 ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (7), sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:
  
 
Pasal 6
 
(1)
Pedagang yang melakukan aktivitas pada pagi hari, siang hari, sore hari, atau malam hari dikenakan retribusi yang dipungut secara harian.
 
(2)
Bentuk, isi, dan warna karcis ditetapkan dengan keputusan Kepala DPKD.
 
(3)
Bagi pedagang yang menempati tempat permanen (Kios dan Los) yang tidak berjualan secara berturut-turut selama 30 (tiga puluh) hari dan masih menempatkan barang dagangannya, dikenakan Retribusi sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah tarif yang telah ditetapkan.
 
(4)
Bagi pedagang yang menempati tempat yang tidak permanen/lesehan, tidak berjualan secara berturut-turut selama 7 (tujuh) hari dan masih menempatkan barang dagangannya, dikenakan Retribusi sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah tarif yang telah ditetapkan.
 
(5)
Apabila Retribusi dalam waktu yang telah ditetapkan dimaksud ayat (2) dan ayat (3) masih belum dilunasi, maka dalam waktu 1 x 24 jam setelah lewat batas waktu yang ditentukan, maka SPFP dinyatakan tidak berlaku.
 
(6)
Apabila dalam waktu yang telah ditetapkan dimaksud ayat (5) pedagang yang bersangkutan masih menempati/menempatkan barang dagangannya, maka Bupati atau Pejabat yang ditunjuk dapat secara paksa mengosongkan tempat dagangan tersebut dan barang dagangan yang ditinggalkan menjadi milik Pemerintah Daerah.
 
(7)
Bagi pedagang baru yang menempati tempat yang bersifat peralihan, maka dikenakan retribusi balik nama sebesar 50% (lima puluh per seratus) dari Tarif yang berlaku.
 
 
 
 
 
4.
Ketentuan Pasal 8 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 8
 
(1)
Pembayaran retribusi dilakukan oleh Wajib Retribusi dengan menggunakan Surat Setoran Retribusi Daerah (SSRD) atau dokumen lain yang dipersamakan yaitu berupa karcis.
 
(2)
Keterlambatan atas pembayaran Retribusi dikenakan denda sebesar 2% (dua persen) dari nilai Retribusi.
 
(3)
Pembayaran Retribusi dilakukan pada SKPD atau tempat lain yang ditetapkan oleh Kepala SKPD.
 
(4)
Penerimaan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disetorkan seluruhnya kepada Bendahara Penerimaan Dinas dalam jangka waktu 1 x 24 jam.
 
(5)
Bendahara Penerima Dinas selanjutnya menyetor seluruh penerimaan ke Kas Daerah setiap hari kerja.
 
(6)
Dalam hal pembayaran retribusi dan pembayaran denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) dilaksanakan pada hari libur kerja, maka penyetoran dilakukan pada hari kerja berikutnya.
 
 
 
 
 

Pasal II

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan menempatkannya dalam Berita Daerah Kabupaten Situbondo.
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Situbondo
pada tanggal 16 Desember 2016
BUPATI SITUBONDO,
dto.
DADANG WIGIARTO

Diundangkan di Situbondo
pada tanggal 16 Desember 2016
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SITUBONDO,
dto.
SYAIFULLAH

BERITA DAERAH KABUPATEN SITUBONDO TAHUN 2016 NOMOR 76
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.