Peraturan Bupati Kabupaten Situbondo Nomor: 6 Tahun 2016

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI SITUBONDO
NOMOR 6 TAHUN 2016
 
TENTANG
 
PEMBAGIAN ALOKASI SEMENTARA DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU KEPADA SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SITUBONDO TAHUN ANGGARAN 2016
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI SITUBONDO,
 
 
 
 

Menimbang

bahwa guna pelaksanaan ketentuan Pasal 66A Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 serta Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 75 Tahun 2015 tentang Perkiraan Alokasi Dana Hasil Cukai Hasil Tembakau kepada Provinsi Jawa Timur dan Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun Anggaran 2016, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembagian Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo Tahun Anggaran 2016.
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Republik Indonesia Nomor 9 dan Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Republik Indonesia Nomor 2730);
2.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3274);
3.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755);
4.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
5.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
6.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
7.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2003 tentang Pengamanan Rokok Bagi Pemerintah;
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan;
11.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 84/PMK.07/2008 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Tembakau Dan Sanksi Atas Penyalahgunaan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 20/PMK.07/2009;
12.
Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di Jawa Timur (Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2012 Nomor 6);
13.
Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 75 Tahun 2015 tentang Perkiraan Alokasi Dana Hasil Cukai Hasil Tembakau Kepada Provinsi Jawa Timur dan Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun Anggaran 2016 (Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2015 Nomor 75);
14.
Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 13 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2008 Nomor 13);
15.
Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 6 Tahun 2012 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJP) Kabupaten Situbondo Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2012 Nomor 6);
16.
Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 7 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Situbondo Tahun Anggaran 2016;
17.
Peraturan Bupati Situbondo Nomor 22 Tahun 2015 tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Tahun 2016 (Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2015 Nomor 22);
18.
Peraturan Bupati Situbondo Nomor 29 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan, serta Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah, Bantuan Sosial, Bagi Hasil Pajak/Retribusi Daerah, Bantuan Keuangan, Belanja Tidak Terduga dan Pengeluaran Pembiayaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Situbondo Tahun Anggaran 2016 (Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2015 Nomor 29);
19.
Peraturan Bupati Situbondo Nomor 52 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2016.
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI SITUBONDO TENTANG PEMBAGIAN ALOKASI SEMENTARA DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU KEPADA SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SITUBONDO TAHUN ANGGARAN 2016.
 
 
 
 
BAB I
BAGI HASIL CUKAI DAN PENGGUNAANNYA
 

Pasal 1

Penerimaan Daerah dari Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau kepada Kabupaten Situbondo pada Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp23.252.551.000,- (Dua Puluh Tiga Miliar Dua Ratus Lima Puluh Dua Juta Lima Ratus Lima Puluh Satu Rupiah).
 
 
 
 

Pasal 2

Bagian penerimaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan Pendapatan Daerah dan dicantumkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Situbondo Tahun Anggaran 2016 dan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Situbondo Tahun Anggaran 2016.
 
 
 
 

Pasal 3

Penyaluran dana bagi hasil cukai hasil tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan dengan cara pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah Kabupaten Situbondo oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
 
 
 
 

Pasal 4

(1)
Penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 digunakan untuk mendanai kegiatan:
 
a.
peningkatan kualitas bahan baku;
 
b.
pembinaan industri;
 
c.
pembinaan lingkungan sosial;
 
d.
sosialisasi ketentuan dibidang cukai; dan/atau
 
e.
pemberantasan barang kena cukai illegal.
(2)
Bupati bertanggung jawab untuk menggerakkan, mendorong dan melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
 
 
 
 
BAB II
PEMBAGIAN ALOKASI SEMENTARA DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU
 

Pasal 5

Pembagian Alokasi sementara dana bagi hasil cukai hasil tembakau yang disalurkan kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo yakni sebesar Rp23.252.551.000,00 (Dua Puluh Tiga Miliar Dua Ratus Lima Puluh Dua Juta Lima Ratus Lima Puluh Satu Rupiah) ditambah dengan Silpa tahun Anggaran 2015 sebesar Rp735.055.017,00 (Tujuh Ratus Tiga Puluh Lima Juta Lima Puluh Lima Ribu Tujuh Belas Rupiah) dengan rincian sebagaimana tersebut dalam Lampiran I dan merupakan bagian yang tak terpisahkan dengan Peraturan Bupati ini.
 
 
 
 
BAB III
PELAPORAN, MONITORING DAN EVALUASI
 

Pasal 6

(1)
Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah penerima dana bagi hasil cukai hasil tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 membuat laporan alokasi penggunaan dana atas pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) kepada Bupati Situbondo Cq. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Situbondo setiap 6 (enam) bulan sekali.
(2)
Laporan yang dibuat oleh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi bahan laporan Bupati kepada Gubernur Jawa Timur.
(3)
Bupati menyampaikan laporan kepada Gubernur Jawa Timur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setiap 6 (enam) bulan sekali.
(4)
Laporan Pelaksanaan Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) disusun dengan menggunakan format sebagaimana tersebut dalam Lampiran II dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Peraturan Bupati ini.
 
 
 
 

Pasal 7

(1)
Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
 
a.
untuk semester pertama paling lambat tanggal 5 Juli 2016;
 
b.
untuk semester kedua paling lambat tanggal 5 Desember 2016.
(2)
Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
 
a.
untuk semester pertama paling lambat tanggal 10 Juli 2016;
 
b.
untuk semester kedua paling lambat tanggal 10 Desember 2016.
(3)
Dalam hal tanggal jatuh tempo jatuh pada hari libur, batas akhir penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan pada hari kerja sebelumnya.
 
 
 
 

Pasal 8

Kegiatan Monitoring dan Evaluasi dilakukan secara partisipatif oleh Pengelola pada masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah penerima.
 
 
 
 
BAB IV
PENUTUP
 

Pasal 9

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Situbondo.
 
 
 
 
Ditetapkan di Situbondo
pada tanggal 01 Februari 2016
Pj. BUPATI SITUBONDO
dto.
ZAINAL MUHTADIEN

Diundangkan di Situbondo
pada tanggal 01 Februari 2016
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SITUBONDO,
dto.
SYAIFULLAH

BERITA DAERAH KABUPATEN SITUBONDO TAHUN 2016 NOMOR 6
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.