Peraturan Bupati Kabupaten Situbondo Nomor: 16 Tahun 2016

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI SITUBONDO
NOMOR 16 TAHUN 2016
 
TENTANG

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI SITUBONDO NOMOR 29 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN, SERTA MONITORING DAN EVALUASI PEMBERIAN HIBAH, BANTUAN SOSIAL, BAGI BASIL PAJAK/RETRIBUSI DAERAH, BANTUAN KEUANGAN, BELANJA TIDAK TERDUGA DAN PENGELUARAN PEMBIAYAAN YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN SITUBONDO TAHUN ANGGARAN 2016

DENGAN RABMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI SITUBONDO,
 
 
 
 
 
 
 
 

Menimbang

bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Situbondo Nomor 29 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan, serta Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah, Bantuan Sosial, Bagi Hasil Pajak/Retribusi Daerah, Bantuan Keuangan, Belanja Tidak Terduga dan Pengeluaran Pembiayaan yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Situbondo Tahun Anggaran 2016.
 
 
 
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9 dan Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
2.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1999 tentang Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3809) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5189);
3.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
8.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
9.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967);
10.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
11.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 148, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5067);
12.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
13.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
14.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5430);
15.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
16.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang­-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
17.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
18.
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4972) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2012;
19.
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 5165);
20.
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272);
21.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang -Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
22.
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari APBD (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5694);
23.
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
24.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 5);
25.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
26.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan telah Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016;
27.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pedoman Pendaftaran Organisasi Kemasyarakatan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 446, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
28.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
29.
Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 4 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo, Seri E Nomor 03);
30.
Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 8 Tahun 2006 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2006 Nomor 8);
31.
Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 4 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2008 Nomor 4) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 4 Tahun 2014 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2014 Nomor 15);
32.
Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 16 Tahun 2011 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Situbondo (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2011 Nomor 16);
33.
Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 3 Tahun 2013 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Situbondo (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2013 Nomor 3) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 14 Tahun 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2013 Nomor 14);
34.
Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 3 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Situbondo (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2014 Nomor 3) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2014 Nomor 18);
35.
Peraturan Bupati Situbondo Nomor 29 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan, serta Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah, Bantuan Sosial, Bagi Hasil Pajak/Retribusi Daerah, Bantuan Keuangan, Belanja Tidak Terduga dan Pengeluaran Pembiayaan yang Bersumber dari APBD Kabupaten Situbondo Tahun Anggaran 2016 (Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2015 Nomor 29) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Situbondo Nomor 2 Tahun 2016 (Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2016 Nomor 2).
 
 
 
 
 
 
 
 

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI SITUBONDO NOMOR 29 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN, SERTA MONITORING DAN EVALUASI PEMBERIAN HIBAH, BANTUAN SOSIAL, BAGI BASIL PAJAK/RETRIBUSI DAERAH, BANTUAN KEUANGAN, BELANJA TIDAK TERDUGA DAN PENGELUARAN PEMBIAYAAN YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN SITUBONDO TAHUN ANGGARAN 2016
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Situbondo Nomor 29 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan, serta Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah, Bantuan Sosial, Bagi Hasil Pajak/Retribusi Daerah, Bantuan Keuangan, Belanja Tidak Terduga dan Pengeluaran Pembiayaan yang Bersumber dari APBD Kabupaten Situbondo Tahun Anggaran 2016 (Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2015 Nomor 29) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Situbondo Nomor 2 Tahun 2016 (Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2016 Nomor 2) diubah sebagai berikut:
1.
Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 1
 
Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan:
 
1.
Daerah adalah Kabupaten Situbondo.
 
2.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Situbondo.
 
3.
Bupati adalah Bupati Situbondo.
 
4.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah DPRD Kabupaten Situbondo.
 
5.
Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Situbondo.
 
6.
Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah perangkat daerah pada Pemerintah Daerah selaku Pengguna Anggaran/Barang.
 
7.
Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat SKPKD adalah perangkat daerah pada Pemerintah Daerah selaku Pengguna Anggaran/Barang, yang juga melaksanakan pengelolaan keuangan Daerah.
 
8.
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah yang selanjutnya disebut Bappeda adalah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Situbondo.
 
9.
Inspektorat adalah Inspektorat Kabupaten Situbondo.
 
10.
Dinas Pendapatan, Pengelola Keuangan dan Aset Daerah yang selanjutnya disebut DPPKAD adalah Dinas Pendapatan, Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Situbondo.
 
11.
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD adalah Kepala SKPD yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai Bendahara Umum Daerah (BUD).
 
12.
Tim Anggaran Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat TAPD adalah tim yang dibentuk dengan Keputusan Bupati dan dipimpin oleh Sekretaris Daerah yang mempunyai tugas menyiapkan serta melaksanakan kebijakan Bupati dalam penyusunan APBD yang anggotanya terdiri dari pejabat perencana daerah, PPKD dan pejabat lainnya sesuai dengan kebutuhan.
 
13.
Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
 
14.
Kelurahan adalah wilayah kerja Lurah sebagai perangkat Daerah Kabupaten dalam wilayah kerja Kecamatan.
 
15.
Pengguna Anggaran adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi SKPD yang dipimpinnya.
 
16.
Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan barang milik daerah.
 
17.
Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban Daerah dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban Daerah tersebut.
 
18.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRD, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
 
19.
Rencana Kerja dan Anggaran PPKD yang selanjutnya disingkat RKA-PPKD adalah dokumen perencanaan kerja dan penganggaran pada DPKD selaku Bendahara Umum Daerah.
 
20.
Rencana Kerja dan Anggaran SKPD yang selanjutnya disingkat RKA-SKPD adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi program, kegiatan dan anggaran SKPD.
 
21.
Dokumen Pelaksanaan Anggaran PPKD yang selanjutnya disingkat DPA-PPKD merupakan dokumen pelaksanaan anggaran pada DPKD selaku Bendahara Umum Daerah.
 
22.
Dokumen Pelaksanaan Anggaran SKPD yang selanjutnya disingkat DPA-SKPD merupakan dokumen yang memuat pendapatan dan belanja setiap SKPD yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan anggaran oleh Pengguna Anggaran.
 
23.
Hibah adalah pemberian uang/barang atau jasa dari Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah Lain, Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, Badan, Lembaga dan Organisasi Kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus yang bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah.
 
24.
Bantuan sosial adalah pemberian bantuan berupa uang/barang dari Pemerintah Daerah kepada individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat yang sifatnya tidak secara terus menerus dan selektif yang bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya resiko sosial.
 
25.
Resiko sosial adalah kejadian atau peristiwa yang dapat menimbulkan potensi terjadinya kerentanan sosial yang ditanggung oleh individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat sebagai dampak krisis sosial, krisis ekonomi, krisis politik, fenomena alam dan bencana alam yang jika tidak diberikan belanja bantuan sosial akan semakin terpuruk dan tidak dapat hidup dalam kondisi wajar.
 
26.
Bagi Hasil Pajak/Retribusi Daerah adalah bagian dari penerimaan hasil pajak/retribusi daerah yang diberikan kepada Pemerintah Desa di wilayah Kabupaten Situbondo.
 
27.
Belanja Bantuan Keuangan adalah salah satu bentuk instrumen bantuan dalam bentuk uang yang dapat bersifat umum dan khusus, antara Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Desa dan/atau Kelurahan dalam rangka untuk mengatasi kesenjangan fiskal antar desa di wilayah Kabupaten Situbondo guna pemerataan dan/atau peningkatan kemampuan keuangan serta peruntukan lainnya yang secara khusus pengelolaannya diarahkan/ditetapkan oleh Pemberi Bantuan.
 
28.
Belanja Tidak Terduga adalah belanja untuk kegiatan yang sifatnya tidak biasa atau tidak diharapkan berulang seperti penanggulangan bencana alam dan bencana sosial yang tidak diperkirakan sebelumnya, termasuk pengembalian atas kelebihan penerimaan daerah tahun-tahun sebelumnya yang telah ditutup.
 
29.
Pengeluaran Pembiayaan adalah pengeluaran yang akan diterima kembali baik pada tahun anggaran bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya.
 
30.
Naskah Perjanjian Hibah Daerah yang selanjutnya disingkat NPHD adalah naskah perjanjian hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah antara Pemerintah Daerah dengan penerima hibah.
 
31.
Penduduk adalah warga Negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Kabupaten Situbondo.
 
32.
Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami isteri, atau suami, isteri dan anaknya atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya bertempat tinggal di Kabupaten Situbondo.
 
33.
Organisasi Kemasyarakatan yang selanjutnya disebut Ormas adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.
 
34.
Organisasi Semi Pemerintah/Nom Pemerintah adalah organisasi-organisasi sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900/2677/SJ tanggal 8 November 2007.
 
35.
Partai Politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok Warga Negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota masyarakat, bangsa, dan Negara serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
 
36.
Surat Keterangan Terdaftar yang selanjutnya disingkat SKT adalah surat yang diterbitkan oleh pejabat yang ditunjuk, yang menerangkan bahwa sebuah organisasi kemasyarakatan telah tercatat pada administrasi pemerintah sesuai tahapan dan persyaratan.
 
 
 
 
 
 
 
 
2.
Ketentuan pasal 4 diubah Ayat (2), Ayat (3) dan Ayat (4) diubah, sehingga Pasal 4 berbunyi:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 4
 
(1)
Pemerintah Daerah dapat memberikan hibah secara selektif dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.
 
(2)
Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan setelah memprioritaskan pemenuhan belanja urusan wajib dan belanja urusan pilihan.
 
(3)
Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditujukan untuk menunjang pencapaian sasaran program dan kegiatan Pemerintah Daerah sesuai urgensi dan kepentingan daerah dalam mendukung terselenggaranya fungsi pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas, dan manfaat untuk masyarakat.
 
(4)
Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memenuhi kriteria paling sedikit:
 
 
a.
peruntukannya secara spesifik telah ditetapkan;
 
 
b.
bersifat tidak wajib, tidak mengikat atau tidak terus menerus setiap tahun anggaran sesuai dengan kemampuan keuangan daerah kecuali ditentukan lain oleh peraturan Perundang­-Undangan;
 
 
c.
memberikan nilai manfaat bagi Pemerintah Daerah dalam mendukung terselenggaranya fungsi pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan; dan
 
 
d.
memenuhi persyaratan penerima hibah.
 
(5)
Kriteria tidak terus menerus setiap tahun anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat 4 huruf b, diartikan bahwa penerima hibah tidak dapat menerima hibah kembali dalam APBD setiap tahun anggaran.
 
(6)
Dikecualikan terhadap ketentuan sebagaimana pada ayat (5) adalah, apabila ditetapkan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur secara khusus.
 
(7)
Teknis pelaksanaan pemberian hibah disesuaikan dengan petunjuk teknis yang diatur secara tersendiri yang disusun oleh SKPD yang membidangi berdasarkan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
3.
Ketentuan Pasal 5 diubah, sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 5
 
Hibah dapat diberikan kepada:
 
a.
Pemerintah Pusat;
 
b.
Pemerintah Daerah Lain;
 
c.
Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD); dan/atau
 
d.
Badan, Lembaga, dan Organisasi Kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia.
 
 
 
 
 
 
 
 
4.
Ketentuan Pasal 6 diubah, sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 6
 
(1)
Hibah kepada Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf a diberikan kepada satuan kerja dari kementerian/lembaga pemerintah non kementerian yang wilayah kerjanya berada dalam Daerah.
 
(2)
Hibah kepada Pemerintah Daerah Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b diberikan kepada daerah otonom baru hasil pemekaran daerah sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.
 
(3)
Badan Usaha Milik Negara sebagaimana dimaksud dengan Pasal 5 huruf c diberikan dalam rangka untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang­ Undangan.
 
(4)
Hibah kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf c diberikan dalam rangka untuk meneruskan hibah yang diterima oleh Pemerintah Daerah dari Pemerintah Pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
(5)
Hibah kepada Badan dan Lembaga sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf d, diberikan kepada Badan dan Lembaga:
 
 
a.
yang bersifat nirlaba, sukarela dan sosial yang dibentuk berdasarkan peraturan Perundang­-Undangan;
 
 
b.
yang bersifat nirlaba, sukarela dan sosial yang telah memiliki Surat Keterangan Terdaftar yang diterbitkan oleh Menteri Dalam Negeri, Gubernur atau Bupati sesuai peraturan Perundang­-Undangan yang berlaku; atau
 
 
c.
yang bersifat nirlaba, sukarela, bersifat sosial kemasyarakatan berupa kelompok masyarakat/kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai perkembangan masyarakat, dan keberadaannya diakui oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah melalui pengesahan atau penetapan dari Pimpinan instansi vertikal atau kepala satuan kerja perangkat daerah terkait sesuai dengan kewenangannya.
 
(6)
Hibah kepada Organisasi Kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf d diberikan kepada Organisasi Kemasyarakatan yang berbadan hukum yayasan atau Organisasi Kemasyarakatan yang berbadan hukum perkumpulan yang telah mendapatkan pengesahan badan hukum dari kementerian yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia sesuai peraturan perundang-undangan;
 
(7)
Hibah kepada Organisasi Kemasyarakatan tidak diperkenankan digunakan untuk membiayai kegiatan keolahragaan yang bersifat profesional.
 
 
 
 
 
 
 
 
5.
Ketentuan Pasal 7 diubah, sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 7
 
(1)
Hibah kepada Badan dan Lembaga, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5), diberikan dengan persyaratan paling sedikit:
 
 
a.
memiliki kepengurusan yang jelas di Kabupaten Situbondo;
 
 
b.
memiliki surat keterangan domisili dari lurah/kepala desa setempat.
 
 
c.
memiliki maksud dan tujuan serta kegiatan untuk menunjang penyelenggaraan urusan Pemerintahan Daerah;
 
 
d.
berkedudukan dalam wilayah administrasi Pemerintah Kabupaten Situbondo yang dibuktikan dengan surat keterangan domisili;
 
(2)
Hibah kepada Organisasi Kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6), diberikan dengan persyaratan paling sedikit:
 
 
a.
telah terdaftar pada kementerian yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia paling singkat 3 tahun, kecuali ditentukan lain oleh peraturan Perundang­-Undangan;
 
 
b.
berkedudukan dalam wilayah administrasi Pemerintah Kabupaten Situbondo; dan
 
 
c.
memiliki sekretariat tetap di Kabupaten Situbondo.
 
 
 
 
 
 
 
 
6.
Ketentuan Pasal 8 Ayat (1) dan Ayat (2) diubah sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 8
 
(1)
Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Lain, Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah, Badan dan Lembaga, serta Organisasi Kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia menyampaikan usulan berupa surat permohonan bantuan hibah secara tertulis yang disertai proposal kepada Bupati dengan tembusan SKPD yang membidangi.
 
(2)
Surat permohonan dan proposal bagi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Lain, Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah, Badan dan Lembaga, serta Organisasi Kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibubuhi cap dan/atau stempel yang ditandatangani oleh Pimpinan/Ketua/Kepala atau sebutan lain.
 
(3)
Sistematika penyusunan surat permohonan dan proposal hibah dalam bentuk uang, barang atau jasa sebagaimana tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Peraturan Bupati ini.
 
(4)
Bupati dengan suatu disposisi atau yang dipersamakan menunjuk SKPD yang membidangi, untuk segera melakukan evaluasi usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
 
(5)
Untuk melaksanakan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), kepala SKPD dapat membentuk tim evaluasi.
 
(6)
Kepala SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menyampaikan hasil evaluasi berupa rekomendasi kepada Bupati melalui TAPD.
 
(7)
Format rekomendasi SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (6), sebagaimana tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Peraturan Bupati ini.
 
(8)
Penyampaian hasil evaluasi berupa rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dikoordinasikan oleh DPPKAD yang selanjutnya dibawa dalam rapat pembahasan TAPD.
 
(9)
TAPD memberikan pertimbangan kepada Bupati atas rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) sesuai dengan prioritas dan kemampuan keuangan Daerah.
 
(10)
Format pertimbangan TAPD sebagaimana dimaksud pada ayat (9), sebagaimana tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Peraturan Bupati ini.
 
 
 
 
 
 
 
 
7.
Ketentuan Pasal 11 Ayat (2) diubah sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 11
 
(1)
Hibah berupa uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dianggarkan dalam kelompok belanja tidak langsung, jenis belanja hibah, obyek belanja hibah, dan rincian obyek belanja hibah pada PPKD.
 
(2)
Obyek belanja hibah dan rincian obyek belanja hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
 
 
a.
Pemerintah Pusat;
 
 
b.
Pemerintah Daerah Lain;
 
 
c.
Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD); dan/atau
 
 
d.
Badan, Lembaga, dan Organisasi Kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia.
 
(3)
Hibah berupa barang atau jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2), dianggarkan dalam kelompok belanja langsung yang diformulasikan ke dalam program dan kegiatan yang diuraikan ke dalam jenis belanja barang dan jasa, obyek belanja hibah barang atau jasa dan rincian obyek belanja hibah barang atau jasa yang diserahkan kepada pihak ketiga/masyarakat pada SKPD.
 
 
 
 
 
 
 
 
8.
Ketentuan Pasal 15 Ayat (9) diubah sehingga Pasal 15 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 15
 
(1)
Kepala DPPKAD mengajukan usulan rancangan Keputusan Bupati tentang Pemberian Hibah dalam bentuk uang beserta besarannya dan memuat daftar penerima hibah yang dikelompokkan dalam rincian obyek belanja berkenaan.
 
(2)
Kepala SKPD mengajukan usulan rancangan Keputusan Bupati tentang Pemberian Hibah dalam bentuk barang atau jasa beserta besaran dan/atau jenis dan memuat daftar penerima hibah yang dikelompokkan dalam rincian obyek belanja berkenaan.
 
(3)
Bupati menetapkan pemberian hibah dalam bentuk uang, barang atau jasa beserta besaran dan/atau jenisnya yang akan dihibahkan kepada penerima hibah dengan suatu Keputusan Bupati berdasarkan Peraturan Daerah tentang APBD dan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD.
 
(4)
Keputusan Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi dasar penyaluran hibah berupa uang dan penyerahan hibah dalam bentuk barang atau jasa.
 
(5)
Penyaluran/penyerahan hibah dari Pemerintah Daerah kepada penerima hibah dilakukan setelah penandatanganan NPHD.
 
(6)
Sebelum mengajukan pencairan hibah berupa uang dan barang/jasa, SKPD yang membidangi agar membuat surat permohonan persetujuan pencairan hibah kepada Bupati.
 
(7)
Pencairan hibah dalam bentuk uang dilakukan dengan mekanisme pembayaran langsung (LS).
 
(8)
Pencairan hibah sebagaimana ayat (6), disalurkan langsung melalui rekening penerima hibah dan/atau kelompok penerima hibah.
 
(9)
Penyaluran dana hibah dapat dilaksanakan secara sekaligus atau bertahap sesuai dengan anggaran kas yang tersedia.
 
(10)
Penyaluran dana hibah berupa uang kepada penerima hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilengkapi dengan kuitansi bukti penerimaan uang dan penyaluran hibah berupa barang/jasa dilaksanakan oleh Kepala SKPD yang membidangi dalam bentuk Berita Acara Serah Terima Barang/Jasa.
 
(11)
Persyaratan dan mekanisme pencairan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (6), sebagaimana tersebut dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Peraturan Bupati ini.
 
 
 
 
 
 
 
 
9.
Ketentuan Pasal 23 Ayat (1) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 23
 
(1)
Pemerintah Daerah dapat memberikan bantuan sosial kepada anggota/kelompok masyarakat secara selektif serta memiliki kejelasan peruntukannya dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.
 
(2)
Pemberian bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah memprioritaskan pemenuhan belanja urusan wajib dan urusan pilihan dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas dan manfaat untuk masyarakat.
 
 
 
 
 
 
 
 
10.
Ketentuan Pasal 77 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 77
 
Apabila dari hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (3), terdapat penggunaan dana hibah, bantuan sosial, bagi hasil pajak/retribusi daerah, bantuan keuangan, belanja tidak terduga dan pengeluaran pembiayaan yang tidak sesuai dengan usulan yang telah disetujui, maka bagi penerima hibah, bantuan sosial, bagi hasil pajak/retribusi daerah, bantuan keuangan, belanja tidak terduga dan pengeluaran pembiayaan yang bersangkutan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
 
 
 
 
11.
Ketentuan Pasal 78 Ayat (1) diubah sehingga Pasal 78 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 78
 
(1)
Bendahara Umum Kas Daerah dan Bendahara Pengeluaran PPKD tidak wajib memotong dan/atau memungut PPh dan PPN atas pelaksanaan pemberian hibah, bantuan sosial, bagi basil pajak/retribusi daerah, bantuan keuangan, belanja tidak terduga dan pengeluaran pembiayaan.
 
(2)
Kewajiban pemotongan dan/atau pemungutan PPh dan PPN merupakan kewajiban bendahara organisasi/lembaga/panitia, yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang­-Undangan.
 
(3)
Penyetoran kewajiban pemotongan dan/atau pemungutan PPb dan PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disetor sesuai dengan tanggal transaksi.
 
 
 
 
 
 
 
 
12.
Ketentuan Pasal 79 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 79
 
Penerima hibah, bantuan sosial, bantuan keuangan, belanja tidak terduga dan pengeluaran pembiayaan apabila dalam pelaksanaan akhir kegiatannya masih terdapat sisa dana dan dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, harus segera menyetorkan sisa dananya ke rekening kas umum daerah paling lambat tanggal 31 Desember tahun berkenaan kecuali Bagi Hasil Pajak/Retribusi Daerah, Bantuan Keuangan Alokasi Dana Desa dan Bantuan Keuangan Dana Desa dan Bantuan Keuangan Khusus Kepada Pemerintah Desa.
 
 
 
 
 
 
 
 
13.
Ketentuan Pasal 80 Ayat (1) diubah sehingga Pasal 80 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 80
 
(1)
Permohonan hibah, bantuan sosial, bagi basil pajak/retribusi daerah, bantuan keuangan, belanja tidak terduga dan pengeluaran pembiayaan yang tidak mengikuti ketentuan sesuai Peraturan Bupati ini tidak dapat diproses permohonannya.
 
(2)
Penerima hibah, bantuan sosial, bagi basil pajak/retribusi daerah, bantuan keuangan, belanja tidak terduga dan pengeluaran pembiayaan, dilarang mengalihkan bantuan yang diterima kepada pihak lain.
 
 
 
 
 
 
 
 
14.
Ketentuan yang tercantum dalam Lampiran yakni pada I.6, II.1, II.2, II.3, II.4, II.5, II.7, III, IV, VI.1, VII.1, VII.2, VII.3, VII.4, VII.5, VIII.1, VIIl.2 dan IX.3 diubah sehingga berbunyi sebagaimana tersebut dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Peraturan Bupati ini.
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal II

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
 
 
 
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita daerah Kabupaten Situbondo.
 
 
 
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Situbondo
pada tanggal 30 Juli 2015
BUPATI SITUBONDO,
dto.
DADANG WIGIARTO

Diundangkan di Situbondo
pada tanggal 30 Juni 2016
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEK SITUBONDO,
dto.
SYAIFULLAH

BERITA DAERAH KABUPATEN SITUBONDO TAHUN 2016 NOMOR 17
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.