Peraturan Bupati Kabupaten Simeulue Nomor: 4 Tahun 2018
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN BUPATI SIMEULUE
NOMOR 4 TAHUN 2018TENTANG
TATA CARA PENGALOKASIAN DAN PENETAPAN BESARAN BAGIAN DARI HASIL PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH KEPADA SETIAP DESA DALAM KABUPATEN SIMEULUE TAHUN ANGGARAN 2018
BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
DENGAN NAMA ALLAH YANG MAHA PENGASIH LAGI MAHA PENYAYANG
ATAS RAHMAT ALLAH YANG MAHA KUASA
BUPATI SIMEULUE,
| |||
|
| |||
Menimbang | |||
|
a.
| bahwa dalam rangka pelaksanaan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat menuju kemandirian desa untuk mewujudkan peningkatan pelayanan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di desa Pemerintah memberikan alokasi anggaran yang dituangkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; | ||
|
b.
| bahwa menindaklanjuti Pasal 97 ayat 4 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa perlu mengatur Tata Cara Pengalokasian dan Penetapan Besaran Bagian dari hasil Pajak dan Retribusi Daerah kepada setiap Desa dalam Kabupaten Simeulue Tahun Anggaran 2018; | ||
|
c.
| bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penetapan Besaran Bagian dari hasil Pajak dan Retribusi Daerah kepada setiap Desa dalam Kabupaten Simeulue Tahun Anggaran 2018. | ||
|
| |||
Mengingat | |||
|
1.
| Undang-Undang Nomor 48 Tahun 1999 Pembentukan Kabupaten Bireuen dan Kabupaten Simeulue (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 176, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3897); | ||
|
2.
| Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); | ||
|
3.
| Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355); | ||
|
4.
| Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4633); | ||
|
5.
| Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5495); | ||
|
6.
| Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); | ||
|
7.
| Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5717); | ||
|
8.
| Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5558) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5694); | ||
|
9.
| Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093); | ||
|
10.
| Qanun Kabupaten Simeulue Nomor 21 Tahun 2013 tentang Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Simeulue Tahun 2013 Nomor 21); | ||
|
11.
| Qanun Kabupaten Simeulue Nomor 8 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Simeulue Tahun 2017 Nomor 39). | ||
|
| |||
|
MEMUTUSKAN:
| |||
Menetapkan | |||
|
PERATURAN BUPATI TENTANG TATA CARA PENGALOKASIAN DAN PENETAPAN BESARAN BAGIAN DARI HASIL PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH KEPADA SETIAP DESA DALAM KABUPATEN SIMEULUE TAHUN ANGGARAN 2018.
| |||
|
| |||
|
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1 | |||
|
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
| |||
|
1.
| Kabupaten adalah Kabupaten Simeulue. | ||
|
2.
| Pemerintah Kabupaten adalah Pemerintah Kabupaten Simeulue. | ||
|
3.
| Bupati adalah Bupati Simeulue. | ||
|
4.
| Camat adalah pimpinan atau koordinator penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kerja kecamatan yang dalam pelaksanaan tugas memperoleh pelimpahan kewenangan pemerintahan dari Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah dan penyelenggaraan tugas umum pemerintahan. | ||
|
5.
| Desa adalah Desa dalam Kabupaten Simeulue. | ||
|
6.
| Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa dalam Kabupaten Simeulue. | ||
|
7.
| Kepala Desa adalah Kepala Desa dalam Kabupaten Simeulue. | ||
|
8.
| Pajak daerah yang selanjutnya disebut pajak adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapat imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. | ||
|
9.
| Retribusi daerah yang selanjutnya disebut retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan. | ||
|
10.
| Pemerintahan desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah desa dan Badan Pemerintahan Desa (BPD) dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. | ||
|
11.
| Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa yang selanjutnya disingkat RPJMDesa, adalah rencana kegiatan pembangunan desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun. | ||
|
12.
| Rencana Kerja Pemerintah Desa yang selanjutnya disingkat RKPDesa adalah penjabaran dari RPJMDesa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. | ||
|
13.
| Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban desa. | ||
|
14.
| Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa selanjutnya disingkat APBDesa adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan desa. | ||
|
15.
| Pendapatan desa adalah semua penerimaan yang melalui rekening desa yang merupakan hak desa dalam 1 (satu) tahun anggaran yang tidak perlu dibayar kembali oleh desa. | ||
|
16.
| Pendapatan transfer adalah pendapatan yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja provinsi dan anggaran pendapatan dan belanja daerah. | ||
|
17.
| Bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah adalah dana bagi hasil pajak dan retribusi daerah dari kabupaten kepada desa paling sedikit 10% (sepuluh per seratus) dari realisasi penerimaan pajak dan retribusi daerah kabupaten. | ||
|
18.
| Belanja desa adalah semua pengeluaran dari rekening desa yang merupakan kewajiban desa dalam 1 (satu) tahun anggaran yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh desa. | ||
|
19.
| Pembiayaan desa adalah semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya. | ||
|
| |||
|
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2 | |||
|
(1)
| Tata Cara Pengalokasian dan Penetapan besaran Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah setiap Desa dalam Kabupaten Simeulue Tahun Anggaran 2018, dimaksudkan sebagai Pedoman dalam menghitung besaran pembagian Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah setiap desa secara proporsional, adil dan merata. | ||
|
(2)
| Tujuan Pengalokasian dan Penetapan besaran Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah setiap Desa dalam Kabupaten Simeulue Tahun Anggaran 2018 adalah untuk membiayai Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, Pemberdayaan Masyarakat Desa dan belanja tidak terduga. | ||
|
| |||
|
BAB III
TATA CARA PEMBAGIAN
Pasal 3 | |||
|
(1)
| Total Alokasi Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah kepada setiap Desa dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Simeulue Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp693.027.287.20,- (enam ratus sembilan puluh tiga juta dua puluh tujuh ribu dua ratus delapan puluh tujuh rupiah dua puluh sen) merupakan realisasi tahun sebelumnya, dengan rincian sebagai berikut: | ||
|
| a. | Alokasi Dasar sebesar Rp534.855.287.20,- (lima ratus tiga puluh empat juta delapan ratus lima puluh lima ribu dua ratus delapan puluh tujuh rupiah dua puluh sen); | |
|
| b. | Alokasi Formula sebesar Rp158.172.000,- (seratus lima puluh delapan juta seratus tujuh puluh dua ribu rupiah). | |
|
(2)
| Besaran Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah setiap desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan pembagian secara merata setiap desa sebesar 60% dan pembagian secara proporsional setiap desa berdasarkan Realisasi Pajak dan Retribusi sebesar 40%. | ||
|
| |||
Pasal 4 | |||
|
Alokasi Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah kepada setiap Desa Kabupaten Simeulue Tahun Anggaran 2018 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan (2) tercantum dalam lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
| |||
|
| |||
|
BAB IV
PENYALURAN DAN PENGGUNAAN
Pasal 5 | |||
|
(1)
| Penyaluran Bagi Hasil Pajak dan Retribusi setiap Desa dilakukan melalui pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Daerah ke Rekening Kas Desa. | ||
|
(2)
| Pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Daerah ke Rekening Kas Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan secara bertahap sesuai dengan Penerimaan Kas Daerah. | ||
|
(3)
| Penyaluran Bagi Hasil Pajak dan Retribusi setiap Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf dilakukan setelah Kepala Desa menyampaikan: | ||
|
| a. | Qanun Desa tentang APBDesa tahun berjalan; dan | |
|
| b. | Laporan Realisasi Penggunaan Dana Tahun sebelumnya. | |
|
| |||
Pasal 6 | |||
|
(1)
| Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah digunakan untuk membiayai Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, Pemberdayaan Masyarakatan Desa dan belanja tidak terduga. | ||
|
(2)
| Penggunaan Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah mengacu kepada RPJMDesa dan RKPDesa. | ||
|
| |||
Pasal 7 | |||
|
(1)
| Setiap pengeluaran belanja atas beban APBDesa harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah. | ||
|
(2)
| Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib terlebih dahulu diverifikasi oleh Sekretaris Desa melalui Kepala Seksi sesuai bidangnya atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti dimaksud. | ||
|
(3)
| Pengeluaran Kas Desa yang mengakibatkan beban APBDesa tidak dapat dilakukan sebelum Rancangan APBDesa ditetapkan menjadi Qanun Desa tentang APBDesa. | ||
|
(4)
| Bendahara desa wajib pungut Pajak Penghasilan (PPh) dan pajak lainnya, wajib menyetor seluruh penerimaan potongan pajak yang dipungutnya ke Rekening Kas Negara dan Rekening Kas Daerah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan. | ||
|
| |||
|
BAB V
PELAPORAN DAN SANKSI
Pasal 8 | |||
|
(1)
| Kepala Desa menyampaikan Laporan Realisasi Penggunaan Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Tahap I dan Tahap II kepada Bupati c.q Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten. | ||
|
(2)
| Penyampaian laporan realisasi penggunaan Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan: | ||
|
| a. | Tahap I paling lambat bulan Juli tahun anggaran berjalan; | |
|
| b. | Tahap II paling lambat bulan Januari tahun anggaran berikutnya. | |
|
| |||
Pasal 9 | |||
|
(1)
| Dalam hal Kepala Desa tidak atau terlambat menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada pasal 8 ayat (1) Bupati dapat menunda penyaluran Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah sampai dengan disampaikannya Laporan Penggunaan Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah. | ||
|
(2)
| Dalam hal terdapat SiLPA Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah lebih dari 30% (tiga puluh per seratus) pada akhir tahun anggaran sebelumnya, Bupati memberikan sanksi Administratif kepada Desa yang bersangkutan. | ||
|
(3)
| Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa penundaan penyaluran Bagian dari hasil Pajak dan Retribusi Daerah tahap I tahun anggaran berjalan sebesar SiLPA Bagian Hasil Pajak dan Retribusi Daerah tahun sebelumnya. | ||
|
| |||
|
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 10 | |||
|
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||
|
| |||
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati dengan Penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Simeulue.
| |||
|
| |||
|
Ditetapkan di Sinabang
pada tanggal 9 Januari 2018 M (21 R. Akhir 1439 H) BUPATI SIMEULUE, ttd.
ERLI HASIM Diundangkan di Sinabang pada tanggal 9 Januari 2018 M (21 R. Akhir 1439 H) SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SIMEULUE, ttd.
NASKAH BIN KAMAR BERITA DAERAH KABUPATEN SIMEULUE TAHUN 2018 NOMOR 4 | |||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.