Peraturan Bupati Kabupaten Semarang Nomor: 25 Tahun 2019
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN BUPATI SEMARANG
NOMOR 25 TAHUN 2019TENTANG
TATA CARA PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI SEMARANG,
| ||
|
| ||
Menimbang | ||
|
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 165 ayat (8) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
| ||
|
| ||
Mengingat | ||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
| |
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958 tentang Perubahan Batas-batas Wilayah Kotapraja Salatiga dan Daerah Swatantra Tingkat II Semarang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1652);
| |
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
| |
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4335);
| |
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan Dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
| |
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| |
|
7.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| |
|
8.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976 tentang Perluasan Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1976 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3079);
| |
|
9.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga Dan Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3500);
| |
|
10.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
| |
|
11.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5950);
| |
|
12.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2008 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Nomor 13);
| |
|
13.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2010 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Nomor 8) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2017 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Nomor 11);
| |
|
14.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2011 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Nomor 8) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2018 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Nomor 12);
| |
|
15.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2012 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Nomor 1) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2017 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Nomor 1);
| |
|
16.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2012 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Nomor 3) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 15 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2018 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Nomor 13).
| |
|
| ||
|
MEMUTUSKAN:
| ||
Menetapkan | ||
|
PERATURAN BUPATI TENTANG TATA CARA PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH.
| ||
|
| ||
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | ||
|
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
| ||
|
1.
|
Daerah adalah Kabupaten Semarang.
| |
|
2.
|
Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
| |
|
3.
|
Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
| |
|
4.
|
Bupati Semarang yang selanjutnya disebut Bupati adalah Kepala Daerah Kabupaten Semarang.
| |
|
5.
|
Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat PD adalah Unsur Pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan di Kabupaten Semarang.
| |
|
6.
|
Badan Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat BKUD adalah Badan Keuangan Daerah Kabupaten Semarang.
| |
|
7.
|
Pajak daerah yang selanjutnya disebut pajak adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
| |
|
8.
|
Retribusi daerah yang selanjutnya disebut retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang atau badan.
| |
|
9.
|
Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam masa pajak, dalam tahun pajak, atau dalam bagian tahun pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
| |
|
10.
|
Surat Setoran Pajak Daerah yang selanjutnya disebut SSPD adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan yang menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk Bupati.
| |
|
11.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKPDLB adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
| |
|
12.
|
Surat Setoran Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SSRD adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Bupati.
| |
|
13.
|
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKRDLB adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
| |
|
14.
|
Wajib pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
| |
|
15.
|
Wajib retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
| |
|
16.
|
Pemohon adalah wajib pajak atau wajib retribusi atau kuasa wajib pajak atau kuasa wajib retribusi yang melakukan permohonan pengembalian kelebihan pajak atau retribusi.
| |
|
| ||
|
BAB II
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK DAN RETRIBUSI Pasal 2 | ||
|
(1)
|
Wajib pajak atau wajib retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau retribusi.
| |
|
(2)
|
Pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan dengan alasan sebagai berikut:
| |
|
|
a.
|
jumlah pajak atau retribusi yang dibayar lebih besar daripada jumlah pajak atau retribusi terutang;
|
|
|
b.
|
telah dilakukan pembayaran pajak atau retribusi yang tidak seharusnya terutang; dan
|
|
|
c.
|
telah terjadi pembatalan transaksi jual beli, khusus bagi Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.
|
|
(3)
|
Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau retribusi oleh wajib pajak atau wajib retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 5 (lima) tahun sejak saat terutangnya pajak atau 3 (tiga) tahun sejak saat terutangnya retribusi, kecuali bagi Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, diajukan paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal pembatalan transaksi jual beli.
| |
|
| ||
Pasal 3 | ||
|
Pemberian pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan dengan mempertimbangkan:
| ||
|
a.
|
aspek alasan pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2); dan
| |
|
b.
|
aspek kelengkapan persyaratan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau retribusi.
| |
|
| ||
Pasal 4 | ||
|
(1)
|
Pemberian pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau retribusi yang besaran pengembaliannya sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) ditetapkan oleh BKUD atau Kepala PD.
| |
|
(2)
|
Pemberian pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau retribusi yang besaran pengembaliannya lebih dari Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) ditetapkan oleh Bupati.
| |
|
| ||
|
BAB III
TATA CARA PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK DAN RETRIBUSI Bagian Kesatu Persyaratan Permohonan Pasal 5 | ||
|
(1)
|
Wajib pajak atau wajib retribusi mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau retribusi secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan menyebutkan jumlah kelebihan pembayaran pajak atau retribusi.
| |
|
(2)
|
Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Bupati melalui:
| |
|
|
a.
|
Kepala BKUD, untuk permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak; dan
|
|
|
b.
|
Kepala PD, untuk permohonan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi.
|
|
| ||
Pasal 6 | ||
|
(1)
|
Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 harus mencantumkan alasan pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), dan dilengkapi persyaratan administrasi sebagai berikut:
| |
|
|
a.
|
fotokopi identitas pemohon yang masih berlaku;
|
|
|
b.
|
surat kuasa bagi yang dikuasakan;
|
|
|
c.
|
fotokopi identitas penerima kuasa;
|
|
|
d.
|
SSPD atau SSRD asli;
|
|
|
e.
|
fotokopi nomor rekening buku tabungan atas nama wajib pajak atau wajib retribusi; dan
|
|
|
f.
|
dokumen pendukung pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau retribusi lainnya yang sah sesuai aspek alasan pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau retribusi.
|
|
(2)
|
Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf f sebagai persyaratan administrasi pengembalian kelebihan pembayaran bagi Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan dengan alasan batal transaksi jual beli, berupa:
| |
|
|
a.
|
akta pembatalan;
|
|
|
b.
|
surat pernyataan pembatalan jual beli yang dibuat dan ditandatangani oleh masing-masing penjual dan pembeli yang dibubuhi meterai; dan
|
|
|
c.
|
surat kematian bagi wajib pajak dengan alasan batal transaksi yang disebabkan wajib pajak meninggal dunia.
|
|
| ||
|
Bagian Kedua
Prosedur Pasal 7 | ||
|
(1)
|
BKUD atau PD melakukan pemeriksaan berkas permohonan paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal diterimanya berkas permohonan secara lengkap dan benar.
| |
|
(2)
|
BKUD atau PD dalam melakukan pemeriksaan berkas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibantu oleh tim.
| |
|
(3)
|
BKUD atau PD dalam melaksanakan pemeriksaan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau retribusi dapat melakukan peninjauan ke lokasi kegiatan dan/atau meminta dokumen penunjang selain yang dipersyaratkan.
| |
|
(4)
|
Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan untuk mengabulkan atau menolak permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1).
| |
|
(5)
|
Keputusan atas permohonan pengembalian kelebihan pajak diberikan paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal diterimanya permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a.
| |
|
(6)
|
Keputusan atas permohonan pengembalian kelebihan retribusi diberikan paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterimanya permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b.
| |
|
(7)
|
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) telah terlampaui dan tidak ada suatu keputusan, maka permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau retribusi dianggap dikabulkan.
| |
|
| ||
Pasal 8 | ||
|
(1)
|
Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikabulkan:
| |
|
|
a.
|
Kepala BKUD menerbitkan SKPDLB;
|
|
|
b.
|
Kepala PD menerbitkan SKRDLB; atau
|
|
|
c.
|
SSPD atau SSRD asli.
|
|
(2)
|
SKPDLB atau SKRDLB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal diterbitkannya keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5) dan ayat (6).
| |
|
| ||
Pasal 9 | ||
|
(1)
|
Dalam hal Wajib Pajak atau Wajib Retribusi mempunyai utang pajak atau utang retribusi lainnya, kelebihan pembayaran pajak atau retribusi langsung diperhitungkan terlebih dahulu untuk melunasi utang pajak atau utang retribusi lainnya tersebut.
| |
|
(2)
|
Dalam hal perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan adanya kelebihan pembayaran pajak atau retribusi, kelebihan pembayaran pajak atau retribusi dicantumkan di dalam SKPDLB atau SKRDLB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
| |
|
(3)
|
Dalam hal perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan tidak ada selisih pembayaran pajak atau retribusi, diterbitkan SKPDN atau SKRDN.
| |
|
(4)
|
Dalam hal perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan adanya kekurangan pembayaran pajak atau retribusi, diterbitkan SKPDKB atau SKRDKB.
| |
|
(5)
|
Dalam hal terdapat kelebihan pembayaran pajak atau retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wajib pajak atau wajib retribusi dapat menyumbangkan kelebihan pembayaran pajak atau retribusi ke Pemerintah Daerah.
| |
|
| ||
Pasal 10 | ||
|
(1)
|
Kepala PD mengirimkan SKRDLB kepada Kepala BKUD selaku Bendahara Umum Daerah dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari sejak diterbitkannya SKRDLB.
| |
|
(2)
|
Kepala BKUD selaku Bendaharawan Umum Daerah menerbitkan:
| |
|
|
a.
|
surat perintah membayar kelebihan pajak atau retribusi dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan terhitung sejak diterbitkannya SKPDLB atau SKRDLB untuk pengembalian kelebihan pembayaran tahun sebelumnya; atau
|
|
|
b.
|
nota debit kelebihan pembayaran pajak atau retribusi dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan terhitung sejak diterbitkannya SKPDLB atau SKRDLB untuk pengembalian kelebihan pembayaran pada tahun yang sama.
|
|
(3)
|
Jika pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau retribusi dilakukan setelah lewat waktu 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya SKPDLB atau SKRDLB, Bupati memberikan imbalan bunga sebesar 2% (dua perseratus) setiap bulan atas keterlambatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau retribusi.
| |
|
(4)
|
Dalam hal Wajib Pajak atau Wajib Retribusi diberikan imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala BKUD menerbitkan surat keputusan imbalan bunga dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan terhitung sejak diterbitkannya SKPDLB atau SKRDLB.
| |
|
(5)
|
Ketentuan mengenai pembayaran imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| |
|
| ||
|
BAB IV
PENATAUSAHAAN PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK ATAU RETRIBUSI Pasal 11 | ||
|
(1)
|
Pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau retribusi yang terjadi pada tahun yang sama dengan tahun pembayaran pajak atau retribusi dibebankan pada anggaran pendapatan pajak atau retribusi melalui pengurangan pendapatan yang telah diterima pada tahun anggaran berjalan.
| |
|
(2)
|
Pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau retribusi yang terjadi pada tahun sesudah tahun pembayaran pajak atau retribusi dibebankan pada anggaran belanja tak terduga.
| |
|
| ||
|
BAB V
KETENTUAN PENUTUP Pasal 12 | ||
|
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||
|
| ||
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Semarang.
| ||
|
| ||
|
Ditetapkan di Ungaran
pada tanggal 9 April 2019 BUPATI SEMARANG, MUNDJIRIN Diundangkan di Ungaran pada tanggal 9 April 2019 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SEMARANG, ttd. GUNAWAN WIBISONO BERITA DAERAH KABUPATEN SEMARANG TAHUN 2019 NOMOR 25 | ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.