Peraturan Bupati Kabupaten Rembang Nomor: 6 Tahun 2016
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN BUPATI REMBANG
NOMOR 6 TAHUN 2016 TENTANG
PENGALOKASIAN BAGIAN DARI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH KEPADA DESA TAHUN ANGGARAN 2016
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI REMBANG,
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menimbang | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 29 Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengalokasian Bagian Dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa Tahun Anggaran 2016;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Mengingat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2011, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5586) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5769);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
5.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
6.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
7.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
8.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
9.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2014 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Nomor 121);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
10.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2014 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Nomor 123);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
11.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 3 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2015 Nomor 3).
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
MEMUTUSKAN:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menetapkan | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
PERATURAN BUPATI TENTANG PENGALOKASIAN BAGIAN DARI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH KEPADA DESA TAHUN ANGGARAN 2016.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
1.
|
Daerah adalah Kabupaten Rembang.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
2.
|
Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
3.
|
Bupati adalah Bupati Rembang.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
4.
|
Camat adalah Camat di Kabupaten Rembang.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
5.
|
Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan Pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Republik Indonesia.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
6.
|
Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Republik Indonesia.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
7.
|
Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
8.
|
Badan Permusyawaratan Desa adalah Lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
9.
|
Kepala Desa adalah Kepala Desa di wilayah Kabupaten Rembang.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
10.
|
Pemberdayaan Masyarakat Desa adalah upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat Desa.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
11.
|
Alokasi Bagian Dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, selanjutnya disebut Bagi Hasil Pajak dan Retribusi, adalah bagian dari penerimaan Pajak dan Retribusi yang diterima oleh Pemerintah Daerah, yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada pemerintah desa di wilayah Kabupaten Rembang.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
12.
|
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya disingkat APBD, adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
13.
|
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disebut APB Desa, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan Desa.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
14.
|
Pajak Daerah, selanjutnya disebut Pajak, adalah iuran wajib yang dilakukan oleh orang pribadi dan atau Badan Hukum kepada Pemerintah Daerah tanpa mendapatkan imbalan (kontra prestasi) secara langsung dan seimbang, yang dapat dipaksakan berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
15.
|
Retribusi Daerah, selanjutnya disebut Retribusi, adalah Pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB II
ALOKASI DANA BAGI HASIL PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Pasal 2 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Pemerintah Daerah menetapkan bagi hasil pajak dan retribusi kepada Desa sebesar 10% (sepuluh persen) dari realisasi penerimaan hasil pajak dan retribusi.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Besarnya bagi hasil pajak dan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah realisasi penerimaan pajak dan retribusi daerah tahun sebelumnya.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Bagi hasil pajak dan retribusi dialokasikan dalam APBD setiap tahun anggaran.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB III
PENGHITUNGAN BAGI HASIL PAJAK DAN RETRIBUSI
Pasal 3 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Penghitungan Bagi Hasil Pajak dan Retribusi adalah sebagai berikut:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
a.
|
60% (enam puluh persen) dari bagi hasil pajak dan retribusi sebagai alokasi dasar dan dibagi secara merata kepada seluruh Desa;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
b.
|
40% (empat puluh persen) dari bagi hasil pajak dan retribusi sebagai alokasi proporsional dibagi secara proporsional berdasarkan realisasi penerimaan hasil pajak dan retribusi dari Desa masing-masing.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 4 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Alokasi proporsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, dibagi berdasarkan pembobotan sebagai berikut:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
a.
|
Pajak Bumi dan Bangunan sebesar 70% (tujuh puluh persen);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
b.
|
Pajak pertambangan sebesar 10%(sepuluh persen);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
c.
|
Retribusi TPI sebesar 10% (sepuluh persen);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
d.
|
Pajak dan retribusi lainnya sebesar 10% (sepuluh persen).
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Penghitungan Alokasi Proporsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dihitung dengan rumus:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
| \(\text {D} =\text{((0,70} \times \text{Z1)} +\text{(0,10} \times \text{Z2)} + \text{(0,10} \times \text{Z3)} + \text{(0,1} \times \text{Z4))} \times \text{Alokasi Proporsional Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah}\) | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Hasil penghitungan bagi hasil pajak dan retribusi daerah yang diterima Desa sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(4)
|
Dana bagi hasil pajak dan retribusi daerah yang diterima Desa dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB IV
TATA CARA PENYALURAN
Pasal 5 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Penyaluran dana bagi hasil pajak dan retribusi daerah dilakukan dengan cara pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Daerah ke Rekening Kas Desa.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Penyaluran dana bagi hasil pajak dan retribusi daerah dilakukan secara terpisah.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB V
PENGGUNAAN DANA BAGI HASIL PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Pasal 6 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Penggunaan dana bagi hasil pajak dan retribusi daerah yang diterima setiap Desa diprioritaskan untuk:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
a.
|
operasional Pemerintah Desa;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
b.
|
belanja pembangunan; dan
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
c.
|
belanja lainnya.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 7 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Rembang.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Ditetapkan di Rembang
pada tanggal
BUPATI REMBANG
dto.
H. ABDUL HAFIDZ
Diundangkan di Rembang
pada tanggal
Pj. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN REMBANG
dto.
HARI SUSANTO
BERITA DAERAH KABUPATEN REMBANG TAHUN 2016 NOMOR 6
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.