Peraturan Bupati Kabupaten Rembang Nomor: 57 Tahun 2020

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI REMBANG
NOMOR 57 TAHUN 2020
 
TENTANG
 
PENETAPAN TARIF RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG ESA
BUPATI REMBANG,
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, tarif retribusi dapat ditinjau kembali dan ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah;
b.
bahwa tarif retribusi pengujian kendaraan bermotor yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 6 Tahun 2010 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, sudah tidak mampu untuk memenuhi biaya pengujian kendaraan bermotor saat ini, sehingga perlu ditinjau kembali;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Tarif Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor;
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah;
2.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
3.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
4.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993 tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3528);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
8.
Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2006 Nomor 46 Seri A Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Nomor 61);
9.
Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 6 Tahun 2010 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2010 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Nomor 96);
10.
Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Rembang (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2016 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Nomor 128) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Rembang (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2020 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Nomor 151);
11.
Peraturan Bupati Rembang Nomor 28 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Bupati dan Keputusan Bupati (Berita Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2017 Nomor 28);
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG PENETAPAN TARIF RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR.
 
 
 

Pasal 1

Retribusi atas pengujian kendaraan bermotor adalah sebagai berikut:
 
 
 
NO.
JENIS KENDARAAN
TARIF RETRIBUSI
(Rp)
a.
pengujian kendaraan bermotor dan kereta gandengan/tempelan
 
 
1)
mobil penumpang, bus kecil atau mobil barang Kategori I (501 – 5.000 kg)
60.000,-
 
2)
bus sedang atau mobil barang kategori II (5.001 – 10.000 kg)
70.000,-
 
3)
bus besar, mobil barang kategori III (lebih dari 10.000 kg), kereta tempelan atau kereta gandengan
75.000,-
b.
penggantian tanda uji berkala
0
c.
penggantian kartu/dokumen lain uji berkala
25.000,-
d.
penggantian label pemeriksaan emisi gas buang/uji asap bensin/solar
0
e.
stiker samping
0
NO.
JENIS KENDARAAN
TARIF RETRIBUSI
(Rp)
a.
pengujian kendaraan bermotor dan kereta gandengan/tempelan
 
 
1)
mobil penumpang, bus kecil atau mobil barang Kategori I (501 – 5.000 kg)
60.000,-
 
2)
bus sedang atau mobil barang kategori II (5.001 – 10.000 kg)
70.000,-
 
3)
bus besar, mobil barang kategori III (lebih dari 10.000 kg), kereta tempelan atau kereta gandengan
75.000,-
b.
penggantian tanda uji berkala
0
c.
penggantian kartu/dokumen lain uji berkala
25.000,-
d.
penggantian label pemeriksaan emisi gas buang/uji asap bensin/solar
0
e.
stiker samping
0
NO.
JENIS KENDARAAN
TARIF RETRIBUSI
(Rp)
a.
pengujian kendaraan bermotor dan kereta gandengan/tempelan
 
 
1)
mobil penumpang, bus kecil atau mobil barang Kategori I (501 – 5.000 kg)
60.000,-
 
2)
bus sedang atau mobil barang kategori II (5.001 – 10.000 kg)
70.000,-
 
3)
bus besar, mobil barang kategori III (lebih dari 10.000 kg), kereta tempelan atau kereta gandengan
75.000,-
b.
penggantian tanda uji berkala
0
c.
penggantian kartu/dokumen lain uji berkala
25.000,-
d.
penggantian label pemeriksaan emisi gas buang/uji asap bensin/solar
0
e.
stiker samping
0
 
 
 

Pasal 2

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Rembang.
 
 
 
Ditetapkan di Rembang
pada tanggal 8 Desember 2020
BUPATI REMBANG,
ttd.
ABDUL HAFIDZ
 
Diundangkan di Rembang
pada tanggal 8 Desember 2020
Pj. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN REMBANG,
ttd.
EDY SUPRIYANTA
 
BERITA DAERAH KABUPATEN REMBANG TAHUN 2020 NOMOR 57
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.