Peraturan Bupati Kabupaten Rembang Nomor: 45 Tahun 2017

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI REMBANG
NOMOR 45 TAHUN 2017
 
TENTANG
 
PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN REMBANG TAHUN ANGGARAN 2018
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI REMBANG,
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 8 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2018, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2018;
b.
bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
7.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
9.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
10.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
11.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
12.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketujuh belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 108);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110);
17.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
18.
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
19.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaran Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
20.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
21.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
22.
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
23.
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 59);
24.
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5);
25.
Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan;
26.
Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 81);
27.
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
28.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
29.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018;
30.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional;
31.
Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2006 Nomor 46, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Nomor 61);
32.
Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2007 Nomor 99 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Nomor 72);
33.
Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Rembang (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2016 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Nomor 128);
34.
Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Rembang, PD BPR BKK Lasem, PD BKK Kaliori dan PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2017 Nomor 4)
35.
Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 8 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2017 Nomor 8).
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN REMBANG TAHUN ANGGARAN 2018.
 
 
 

Pasal 1

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2018 terdiri atas:
 
 
 
1.
Pendapatan
 
 
 
a.
Pendapatan Asli Daerah
Rp
280.604.454.655,00
 
b.
Dana perimbangan
Rp
1.097.531.488.000,00
 
c.
Lain-lain pendapatan daerah yang sah
Rp
382.161.161.000,00
 
 
Jumlah Pendapatan
Rp
1.760.297.103.655,00
2.
Belanja
 
 
 
a.
Belanja Tidak Langsung
 
 
 
 
1)
belanja pegawai
Rp
668.770.123.000,00
 
 
2)
belanja hibah
Rp
57.659.800.000,00
 
 
3)
belanja bantuan sosial
Rp
9.855.000.000,00
 
 
4)
belanja bagi hasil
Rp
6.455.961.000,00
 
 
5)
belanja bantuan keuangan
Rp
336.341.915.500,00
 
 
6)
belanja tidak terduga
Rp
1.000.000.000,00
 
 
 
 
Rp
1.080.082.799.500,00
 
b.
Belanja Langsung
 
 
 
 
1)
belanja pegawai
Rp
149.950.699.200,00
 
 
2)
belanja barang dan jasa
Rp
268.022.245.134,00
 
 
3)
belanja Modal
Rp
363.851.974.550,00
 
 
 
 
Rp
781.824.918.884,00
 
 
 
Jumlah Belanja
Rp
1.861.907.718.384,00
 
 
 
Defisit
Rp
(101.610.614.729,00)
3.
Pembiayaan
 
 
 
a.
penerimaan
Rp
103.649.694.649,00
 
b.
pengeluaran
Rp
2.039.079.920,00
 
 
Jumlah Pembiayaan Netto
Rp
101.610.614.729,00
 
Sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan
Rp
0,00
1.
Pendapatan
 
 
 
a.
Pendapatan Asli Daerah
Rp
280.604.454.655,00
 
b.
Dana perimbangan
Rp
1.097.531.488.000,00
 
c.
Lain-lain pendapatan daerah yang sah
Rp
382.161.161.000,00
 
 
Jumlah Pendapatan
Rp
1.760.297.103.655,00
2.
Belanja
 
 
 
a.
Belanja Tidak Langsung
 
 
 
 
1)
belanja pegawai
Rp
668.770.123.000,00
 
 
2)
belanja hibah
Rp
57.659.800.000,00
 
 
3)
belanja bantuan sosial
Rp
9.855.000.000,00
 
 
4)
belanja bagi hasil
Rp
6.455.961.000,00
 
 
5)
belanja bantuan keuangan
Rp
336.341.915.500,00
 
 
6)
belanja tidak terduga
Rp
1.000.000.000,00
 
 
 
 
Rp
1.080.082.799.500,00
 
b.
Belanja Langsung
 
 
 
 
1)
belanja pegawai
Rp
149.950.699.200,00
 
 
2)
belanja barang dan jasa
Rp
268.022.245.134,00
 
 
3)
belanja Modal
Rp
363.851.974.550,00
 
 
 
 
Rp
781.824.918.884,00
 
 
 
Jumlah Belanja
Rp
1.861.907.718.384,00
 
 
 
Defisit
Rp
(101.610.614.729,00)
3.
Pembiayaan
 
 
 
a.
penerimaan
Rp
103.649.694.649,00
 
b.
pengeluaran
Rp
2.039.079.920,00
 
 
Jumlah Pembiayaan Netto
Rp
101.610.614.729,00
 
Sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan
Rp
0,00
1.
Pendapatan
 
 
 
a.
Pendapatan Asli Daerah
Rp
280.604.454.655,00
 
b.
Dana perimbangan
Rp
1.097.531.488.000,00
 
c.
Lain-lain pendapatan daerah yang sah
Rp
382.161.161.000,00
 
 
Jumlah Pendapatan
Rp
1.760.297.103.655,00
2.
Belanja
 
 
 
a.
Belanja Tidak Langsung
 
 
 
 
1)
belanja pegawai
Rp
668.770.123.000,00
 
 
2)
belanja hibah
Rp
57.659.800.000,00
 
 
3)
belanja bantuan sosial
Rp
9.855.000.000,00
 
 
4)
belanja bagi hasil
Rp
6.455.961.000,00
 
 
5)
belanja bantuan keuangan
Rp
336.341.915.500,00
 
 
6)
belanja tidak terduga
Rp
1.000.000.000,00
 
 
 
 
Rp
1.080.082.799.500,00
 
b.
Belanja Langsung
 
 
 
 
1)
belanja pegawai
Rp
149.950.699.200,00
 
 
2)
belanja barang dan jasa
Rp
268.022.245.134,00
 
 
3)
belanja Modal
Rp
363.851.974.550,00
 
 
 
 
Rp
781.824.918.884,00
 
 
 
Jumlah Belanja
Rp
1.861.907.718.384,00
 
 
 
Defisit
Rp
(101.610.614.729,00)
3.
Pembiayaan
 
 
 
a.
penerimaan
Rp
103.649.694.649,00
 
b.
pengeluaran
Rp
2.039.079.920,00
 
 
Jumlah Pembiayaan Netto
Rp
101.610.614.729,00
 
Sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan
Rp
0,00
 
 
 

Pasal 2

Ringkasan Penjabaran APBD Kabupaten Rembang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
 
 
 

Pasal 3

Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rembang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dirinci lebih lanjut dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
 
 
 

Pasal 4

Penjabaran Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dirinci lebih lanjut dalam Lampiran III dan Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
 
 
 

Pasal 5

Pelaksanaan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rembang yang ditetapkan dalam Peraturan Bupati ini dituangkan lebih lanjut dalam dokumen pelaksanaan anggaran satuan kerja perangkat daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
 
 
 

Pasal 6

Peraturan Bupati ini berlaku untuk Tahun Anggaran 2018.
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Rembang.
 
 
 
Ditetapkan di Rembang
pada tanggal 28 Desember 2017
BUPATI REMBANG
ttd.
ABDUL HAFIDZ
 
Diundangkan di Rembang
pada tanggal 28 Desember 2017
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN REMBANG
ttd.
SUBAKTI
 
BERITA DAERAH KABUPATEN REMBANG TAHUN 2017 NOMOR 45
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.