Peraturan Bupati Kabupaten Rembang Nomor: 27 Tahun 2017

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI REMBANG
NOMOR 27 TAHUN 2017
 
TENTANG
 
PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN REMBANG TAHUN ANGGARAN 2016
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI REMBANG,
 
 
 

Menimbang

bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 11 Peraturan Daerah Nomor 0 Tahun 2017 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2016, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2016;
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
7.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
9.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
10.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 5679);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416) sebagaimana telah diubah dan berakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4712);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 5340);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pembinaan dan pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 4593);
17.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
18.
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
19.
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5219);
20.
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272);
21.
Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2006 Nomor 46 Seri A Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Nomor 61);
22.
Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 3 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2015 Nomor 3);
23.
Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2016 Nomor 4);
24.
Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Rembang (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2016 Nomor 5).
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN REMBANG TAHUN ANGGARAN 2016.
 
 
 

Pasal 1

Laporan Realisasi Anggaran Tahun Anggaran 2016 terdiri atas:
 
 
 
1.
Pendapatan
 
 
 
a.
Pendapatan Asli Daerah
Rp
234.168.365.750,55
 
b.
Dana Perimbangan
Rp
935.943.695.312,00
 
c.
Lain-Lain Pendapatan yang sah
Rp
394.756.778.893,00
 
 
Jumlah Pendapatan
Rp
1.564.868.839.955,55
2.
Belanja
 
 
 
a.
Belanja Tidak Langsung
 
 
 
 
1)
Belanja Pegawai
Rp
695.202.128.818,00
 
 
2)
Belanja Bunga
Rp
1.605.011,00
 
 
3)
Belanja Subsidi
Rp
0,00
 
 
4)
Belanja Hibah
Rp
27.269.005.350,00
 
 
5)
Belanja Bantuan Sosial
Rp
7.446.000.000,00
 
 
6)
Belanja Bagi Hasil
Rp
6.455.961.000,00
 
 
7)
Belanja Bantuan Keuangan
Rp
289.842.093.000,00
 
 
8)
Belanja Tak Terduga
Rp
16.730.000,00
 
 
 
Jumlah
Rp
1.026.233.523.179,00
 
b.
Belanja Langsung
 
 
 
 
1)
Belanja Pegawai
Rp
144.564.120.169,00
 
 
2)
Belanja Barang dan jasa
Rp
217.960.717.279,58
 
 
3)
Belanja Modal
Rp
345.545.721.301,00
 
 
 
Jumlah
Rp
708.070.558.749,58
 
 
 
Jumlah Belanja
Rp
1.734.304.081.928,58
 
 
 
Surplus (Defisit)
Rp
(169.435.241.973.03)
3.
Pembiayaan
 
 
 
a.
Penerimaan
Rp
396.607.873.805,61
 
b.
Pengeluaran
Rp
12.296.725.422,00
 
 
Jumlah Pembiayaan Netto
Rp
384.311.148.383,61
 
 
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berjalan
Rp
214.875.906.410,58
1.
Pendapatan
 
 
 
a.
Pendapatan Asli Daerah
Rp
234.168.365.750,55
 
b.
Dana Perimbangan
Rp
935.943.695.312,00
 
c.
Lain-Lain Pendapatan yang sah
Rp
394.756.778.893,00
 
 
Jumlah Pendapatan
Rp
1.564.868.839.955,55
2.
Belanja
 
 
 
a.
Belanja Tidak Langsung
 
 
 
 
1)
Belanja Pegawai
Rp
695.202.128.818,00
 
 
2)
Belanja Bunga
Rp
1.605.011,00
 
 
3)
Belanja Subsidi
Rp
0,00
 
 
4)
Belanja Hibah
Rp
27.269.005.350,00
 
 
5)
Belanja Bantuan Sosial
Rp
7.446.000.000,00
 
 
6)
Belanja Bagi Hasil
Rp
6.455.961.000,00
 
 
7)
Belanja Bantuan Keuangan
Rp
289.842.093.000,00
 
 
8)
Belanja Tak Terduga
Rp
16.730.000,00
 
 
 
Jumlah
Rp
1.026.233.523.179,00
 
b.
Belanja Langsung
 
 
 
 
1)
Belanja Pegawai
Rp
144.564.120.169,00
 
 
2)
Belanja Barang dan jasa
Rp
217.960.717.279,58
 
 
3)
Belanja Modal
Rp
345.545.721.301,00
 
 
 
Jumlah
Rp
708.070.558.749,58
 
 
 
Jumlah Belanja
Rp
1.734.304.081.928,58
 
 
 
Surplus (Defisit)
Rp
(169.435.241.973.03)
3.
Pembiayaan
 
 
 
a.
Penerimaan
Rp
396.607.873.805,61
 
b.
Pengeluaran
Rp
12.296.725.422,00
 
 
Jumlah Pembiayaan Netto
Rp
384.311.148.383,61
 
 
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berjalan
Rp
214.875.906.410,58
1.
Pendapatan
 
 
 
a.
Pendapatan Asli Daerah
Rp
234.168.365.750,55
 
b.
Dana Perimbangan
Rp
935.943.695.312,00
 
c.
Lain-Lain Pendapatan yang sah
Rp
394.756.778.893,00
 
 
Jumlah Pendapatan
Rp
1.564.868.839.955,55
2.
Belanja
 
 
 
a.
Belanja Tidak Langsung
 
 
 
 
1)
Belanja Pegawai
Rp
695.202.128.818,00
 
 
2)
Belanja Bunga
Rp
1.605.011,00
 
 
3)
Belanja Subsidi
Rp
0,00
 
 
4)
Belanja Hibah
Rp
27.269.005.350,00
 
 
5)
Belanja Bantuan Sosial
Rp
7.446.000.000,00
 
 
6)
Belanja Bagi Hasil
Rp
6.455.961.000,00
 
 
7)
Belanja Bantuan Keuangan
Rp
289.842.093.000,00
 
 
8)
Belanja Tak Terduga
Rp
16.730.000,00
 
 
 
Jumlah
Rp
1.026.233.523.179,00
 
b.
Belanja Langsung
 
 
 
 
1)
Belanja Pegawai
Rp
144.564.120.169,00
 
 
2)
Belanja Barang dan jasa
Rp
217.960.717.279,58
 
 
3)
Belanja Modal
Rp
345.545.721.301,00
 
 
 
Jumlah
Rp
708.070.558.749,58
 
 
 
Jumlah Belanja
Rp
1.734.304.081.928,58
 
 
 
Surplus (Defisit)
Rp
(169.435.241.973.03)
3.
Pembiayaan
 
 
 
a.
Penerimaan
Rp
396.607.873.805,61
 
b.
Pengeluaran
Rp
12.296.725.422,00
 
 
Jumlah Pembiayaan Netto
Rp
384.311.148.383,61
 
 
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berjalan
Rp
214.875.906.410,58
 
 
 
 

Pasal 2

(1)
Ringkasan Laporan Realisasi Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dirinci lebih lanjut ke dalam penjabaran laporan realisasi anggaran.
(2)
Penjabaran laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
 
 
 

Pasal 3

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Rembang.
 
 
 
Ditetapkan di Rembang
pada tanggal 14 Agustus 2017
BUPATI REMBANG
ttd.
ABDUL HAFIDZ
 
Diundangkan di Rembang
pada tanggal 14 Agustus 2017
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN REMBANG
ttd.
SUBAKTI
 
BERITA DAERAH KABUPATEN REMBANG TAHUN 2017 NOMOR 27
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.