Peraturan Bupati Kabupaten Rembang Nomor: 17 Tahun 2016
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN BUPATI REMBANG
NOMOR 17 TAHUN 2016 TENTANG
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI REMBANG NOMOR 29 TAHUN 2011 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN REMBANG NOMOR 3 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN PENYELENGGARAAN DAN RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI REMBANG,
| |||
|
|
|
|
|
Menimbang | |||
|
a.
|
bahwa dalam rangka menyesuaikan dengan pertumbuhan jumlah penduduk, kondisi sosial masyarakat, dan untuk mengurangi alih fungsi lahan pertanian untuk kepentingan di luar pertanian perlu mengubah ketentuan yang mengatur pendirian menara telekomunikasi;
| ||
|
b.
|
bahwa menara telekomunikasi kamuflase dibangun dengan desain dan bentuk yang selaras dengan lingkungan serta tidak mengganggu estetika kota, oleh karena itu perlu meningkatkan kemudahan perusahaan penyedia menara telekomunikasi kamuflase dalam proses pencarian lokasi pendirian menara telekomunikasi kamuflase baru;
| ||
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 29 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyelenggaraan Dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi;
| ||
|
|
|
|
|
Mengingat | |||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
| ||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
| ||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);
| ||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247);
| ||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
| ||
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
| ||
|
7.
|
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
| ||
|
8.
|
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
| ||
|
9.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
| ||
|
10.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| ||
|
11.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980);
| ||
|
12.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
| ||
|
13.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
| ||
|
14.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4838);
| ||
|
15.
|
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 24/PRT/M/2007 tentang Pedoman Teknis Izin Mendirikan Bangunan Gedung;
| ||
|
16.
|
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 02/PER/M.KOMINFO/3/2008 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi;
| ||
|
17.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2006 Nomor 46 Seri A Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Nomor 61);
| ||
|
18.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 16 Tahun 2007 tentang Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2007 Nomor 104, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Nomor 77);
| ||
|
19.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Rembang (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2008 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Nomor 90) sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 1 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Rembang (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2012 Nomor 1);
| ||
|
20.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyelenggaraan dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2011 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Nomor 102);
| ||
|
21.
|
Peraturan Bupati Rembang Nomor 37 Tahun 2010 tentang Izin Pemanfaatan Ruang (Berita Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2010 Nomor 37);
| ||
|
22.
|
Peraturan Bupati Rembang Nomor 29 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyelenggaraan dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi (Berita Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2011 Nomor 29), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Rembang Nomor 15 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 29 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyelenggaraan dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi (Berita Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2014 Nomor 15);
| ||
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |||
Menetapkan | |||
|
PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI REMBANG NOMOR 29 TAHUN 2011 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN REMBANG NOMOR 3 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN PENYELENGGARAAN DAN RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal I | |||
|
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Rembang Nomor 29 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyelenggaraan dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi (Berita Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2011 Nomor 29) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Rembang Nomor 15 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 29 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyelenggaraan dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi (Berita Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2014 Nomor 15) diubah sebagai berikut:
| |||
|
|
|
|
|
|
1.
|
Ketentuan ayat (2) Pasal 3A diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
| ||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 3A
| ||
|
|
(1)
|
Selain 3 (tiga) menara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), dalam 1 (satu) zona cell plan dapat didirikan menara kamuflase paling banyak 3 (tiga) buah.
| |
|
|
(2)
|
Menara kamuflase didirikan dalam zona cell plan dengan radius paling jauh 1100 (seribu seratus) meter dari titik pusat cell plan.
| |
|
|
(3)
|
Konstruksi menara kamuflase paling rendah 22 (dua puluh dua) meter paling tinggi 52 (lima puluh dua) meter.
| |
|
|
|
|
|
Pasal II | |||
|
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Rembang.
| |||
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Rembang
pada tanggal 22 Juni 2016
BUPATI REMBANG,
ttd.
ABDUL HAFIDZ
Diundangkan di Rembang
pada tanggal 22 Juni 2016
Pj. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN REMBANG
ttd.
HARI SUSANTO
BERITA DAERAH KABUPATEN REMBANG TAHUN 2016 NOMOR 17
| |||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.