Peraturan Bupati Kabupaten Purworejo Nomor: 84 Tahun 2018
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN BUPATI PURWOREJO
NOMOR 84 TAHUN 2018 TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN PURWOREJO NOMOR 20 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PURWOREJO NOMOR 13 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN MENARA TELEKOMUNIKASI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI PURWOREJO, | |||||
|
|
|
|
|
|
|
Menimbang | |||||
|
a.
|
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 13 Tahun 2010 tentang Retribusi Pengendalian dan Pengawasan Menara Telekomunikasi, maka untuk mendukung kelancaran pelaksanaan Peraturan Daerah tersebut, perlu diterbitkan petunjuk pelaksanaan;
| ||||
|
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu untuk menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 13 Tahun 2010 tentang Retribusi Pengendalian dan Pengawasan Menara Telekomunikasi.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Mengingat | |||||
|
1.
|
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
| ||||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
| ||||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);
| ||||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3685);
| ||||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| ||||
|
6.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Tahun 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980);
| ||||
|
7.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
| ||||
|
8.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan Dan Klasifikasi Cabang Dinas Dan Unit Pelaksana Teknis Daerah;
| ||||
|
9.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Purworejo (Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2016 Nomor 14) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Purworejo (Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2017 Nomor 1);
| ||||
|
10.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 13 Tahun 2010 tentang Retribusi Pengendalian dan Pengawasan Menara Telekomunikasi (Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2016 Nomor 20);
| ||||
|
11.
|
Peraturan Bupati Purworejo Nomor 77 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Purworejo (Berita Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2016 Nomor 77).
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |||||
Menetapkan | |||||
|
PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN PURWOREJO NOMOR 20 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PURWOREJO NOMOR 13 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN MENARA TELEKOMUNIKASI.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | |||||
|
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
| |||||
|
1.
|
Daerah adalah Kabupaten Purworejo.
| ||||
|
2.
|
Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
| ||||
|
3.
|
Bupati adalah Bupati Purworejo.
| ||||
|
4.
|
Dinas Komunikasi dan Informatika yang selanjutnya disingkat Dinkominfo adalah Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Purworejo.
| ||||
|
5.
|
Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya disingkat DINPMPTSP adalah Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Purworejo.
| ||||
|
6.
|
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Negara (BUMD) dengan nama dan bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
| ||||
|
7.
|
Menara telekomunikasi (Radio Base Station) yang selanjutnya disebut Menara Telekomunikasi adalah bangunan yang berfungsi sebagai penunjang jaringan telekomunikasi yang desain/bentuk konstruksinya disesuaikan dengan ketentuan jaringan telekomunikasi.
| ||||
|
8.
|
Tim Pengendali dan Pengawas Menara Telekomunikasi yang selanjutnya dapat disebut Tim Pengendali dan Pengawas adalah tim yang dibentuk oleh Bupati yang bertugas melaksanakan pengendalian dan pengawasan terhadap pemanfaatan ruang di Daerah sebagai lokasi penyelenggaraan menara telekomunikasi.
| ||||
|
9.
|
Retribusi Pengendalian dan Pengawasan Menara Telekomunikasi yang selanjutnya dapat disebut Retribusi adalah Pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa pemanfaatan ruang di daerah sebagai lokasi penyelenggaraan menara telekomunikasi yang dikaitkan dengan frekuensi pengendalian dan pengawasan terhadap menara telekomunikasi tersebut.
| ||||
|
10.
|
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
| ||||
|
11.
|
Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya dapat disingkat SKRD adalah Surat Ketetapan Retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
| ||||
|
12.
|
Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya dapat disingkat STRD adalah Surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
| ||||
|
13.
|
Tanda Terima Setoran yang selanjutnya dapat disingkat TTS adalah surat bukti yang menunjukkan wajib retribusi telah melakukan pembayaran retribusi.
| ||||
|
14.
|
Surat Tanda Setoran yang selanjutnya dapat disingkat STS adalah surat yang dipergunakan oleh Bendahara Penerimaan sebagai bukti bahwa penerimaan retribusi telah disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah.
| ||||
|
15.
|
Bendahara Penerimaan adalah pejabat fungsional yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan uang pendapatan daerah dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah pada Dinkominfo.
| ||||
|
16.
|
Rekening Kas Umum Daerah yang selanjutnya dapat disingkat RKUD adalah tempat penyimpanan keuangan daerah yang ditentukan oleh Bupati untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan digunakan untuk membayar seluruh pengeluaran daerah.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB II
PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN MENARA TELEKOMUNIKASI Bagian Kesatu Sebelum Menara Telekomunikasi Berdiri Pasal 2 | |||||
|
(1)
|
Pengendalian dan pengawasan menara telekomunikasi sebelum menara telekomunikasi berdiri dilakukan oleh Dinkominfo sebagai bagian dari Tim Pemeriksa Perizinan yang dibentuk oleh Bupati.
| ||||
|
(2)
|
Pengendalian dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
| ||||
|
|
a.
|
kajian teknis dan peninjauan lokasi terhadap desain, penataan, pembangunan dan rencana pengoperasian menara telekomunikasi, antara lain:
| |||
|
|
|
1.
|
lokasi menara telekomunikasi:
| ||
|
|
|
|
a)
|
tidak boleh bertentangan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Purworejo dan/atau Rencana Detail Tata Ruang Wilayah;
| |
|
|
|
|
b)
|
harus mempunyai jarak dengan jalan arteri, jalan kolektor atau jalan lokal yang telah ditetapkan oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah atau rel kereta api minimal sama dengan ketinggian menara yang dihitung dari garis sepadan jalan atau rel kereta api sampai dengan kaki menara yang paling dekat dengan jalan atau rel kereta api tersebut;
| |
|
|
|
|
c)
|
harus mempunyai jarak dengan obyek wisata (obyek wisata yang telah ditetapkan sebagai daya tarik wisata oleh Pemerintah Daerah), minimal sama dengan ketinggian menara yang dihitung dari garis terluar lokasi obyek wisata sampai dengan kaki menara yang paling dekat dengan obyek wisata tersebut;
| |
|
|
|
|
d)
|
harus mempunyai jarak dengan fasilitas umum yang jenisnya telah ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan ini, minimal sama dengan ketinggian menara yang dihitung dari titik terluar bangunan fasilitas umum sampai kaki menara yang paling dekat dengan fasilitas umum tersebut;
| |
|
|
|
|
e)
|
harus dituangkan dalam bentuk peta lokasi yang dilengkapi dengan titik koordinat.
| |
|
|
|
2.
|
rencana fisik menara telekomunikasi:
| ||
|
|
|
|
a)
|
tempat (space) penempatan antena dan perangkat komunikasi;
| |
|
|
|
|
b)
|
ketinggian menara;
| |
|
|
|
|
c)
|
struktur menara;
| |
|
|
|
|
d)
|
kekuatan angin.
| |
|
|
|
3.
|
sarana pendukung:
| ||
|
|
|
|
a)
|
pentanahan (graunding);
| |
|
|
|
|
b)
|
penangkal petir;
| |
|
|
|
|
c)
|
catu daya;
| |
|
|
|
|
d)
|
lampu halangan penerbangan (Aviation Obstruction Light);
| |
|
|
|
|
e)
|
marka halangan penerbangan (Aviation Obstruction Marketing).
| |
|
|
|
4.
|
identitas hukum:
| ||
|
|
|
|
a)
|
nama pemilik telekomunikasi;
| |
|
|
|
|
b)
|
lokasi menara telekomunikasi;
| |
|
|
|
|
c)
|
tinggi menara telekomunikasi;
| |
|
|
|
|
d)
|
tahun pembuatan/pemasangan menara telekomunikasi;
| |
|
|
|
|
e)
|
kontraktor menara;
| |
|
|
|
|
f)
|
beban maksimum menara telekomunikasi.
| |
|
|
|
5.
|
Persetujuan masyarakat sekitar:
| ||
|
|
|
|
a)
|
setiap menara telekomunikasi yang dibangun di daerah wajib mendapatkan persetujuan dari warga sekitar bangunan menara telekomunikasi;
| |
|
|
|
|
b)
|
persetujuan sebagaimana dimaksud pada huruf a) harus diperoleh dari pemilik tanah dalam radius ketinggian bangunan menara telekomunikasi;
| |
|
|
|
|
c)
|
apabila lokasi sekitar bangunan menara telekomunikasi dalam radius ketinggian bangunan berupa permukiman penduduk, maka persetujuan warga harus diperoleh dari semua kepala keluarga yang bermukim di lokasi bangunan menara telekomunikasi;
| |
|
|
|
|
d)
|
persetujuan warga sekitar sebagaimana dimaksud pada huruf a) dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh kepala keluarga dan/pemilik tanah yang bersangkutan dan dilampiri dengan fotokopi KTP masing-masing.
| |
|
|
|
6.
|
surat pernyataan dari pemilik menara telekomunikasi yang menyatakan bahwa pemilik menara telekomunikasi akan bertanggung jawab terhadap permasalahan yang timbul akibat berdirinya menara telekomunikasi;
| ||
|
|
|
7.
|
surat pernyataan dari pemilik menara telekomunikasi yang menyatakan bahwa pemilik menara telekomunikasi bersedia melakukan pembongkaran menara telekomunikasi setelah menara tidak dioperasikan lagi atau tidak diperpanjang izinnya, paling lambat satu bulan setelah diterimanya surat teguran atau pemberitahuan resmi dari Pemerintah Daerah;
| ||
|
|
|
8.
|
surat pernyataan kesanggupan dari pemilik menara telekomunikasi yang menyatakan bahwa pemilik menara telekomunikasi sanggup mengganti seluruh biaya apabila pembongkaran sebagaimana dimaksud pada angka 7 dilakukan oleh Pemerintah Daerah atau pihak lain.
| ||
|
|
b.
|
melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan dan informasi mengenai telekomunikasi dan menara telekomunikasi kepada instansi terkait, masyarakat atau badan yang akan menyelenggarakan menara telekomunikasi.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
|
Bagian Kedua
Setelah Menara Telekomunikasi Didirikan Pasal 3 | |||||
|
(1)
|
Pengendalian dan pengawasan menara telekomunikasi setelah menara telekomunikasi didirikan, dilakukan terhadap pemanfaatan ruang di Daerah untuk penyelenggaraan menara telekomunikasi.
| ||||
|
(2)
|
Pengendalian dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Tim Pengendali dan Pengawas, dengan kegiatan meliputi:
| ||||
|
|
a.
|
sosialisasi informasi peraturan-peraturan mengenai telekomunikasi kepada instansi terkait, masyarakat dan penyelenggara menara telekomunikasi;
| |||
|
|
b.
|
monitoring dan pengawasan terhadap penyelenggaraan menara telekomunikasi yang mencakup:
| |||
|
|
|
1.
|
aspek fisik:
| ||
|
|
|
|
a)
|
tempat/space penempatan antena dan perangkat telekomunikasi;
| |
|
|
|
|
b)
|
ketinggian menara;
| |
|
|
|
|
c)
|
struktur menara;
| |
|
|
|
|
d)
|
kekuatan angin.
| |
|
|
|
2.
|
sarana pendukung:
| ||
|
|
|
|
a)
|
Pentanahan (grounding);
| |
|
|
|
|
b)
|
Penangkal petir;
| |
|
|
|
|
c)
|
Catu daya;
| |
|
|
|
|
d)
|
Lampu halangan penerbangan (Aviation obstruction light);
| |
|
|
|
|
e)
|
Marka halangan penerbangan (Aviation obstruction marking);
| |
|
|
|
|
f)
|
Lampu penerangan kompleks menara telekomunikasi;
| |
|
|
|
|
g)
|
Keberadaan penanggungjawab keamanan.
| |
|
|
c.
|
menginventarisir permasalahan permasalahan yang muncul berkaitan dengan pengoperasian menara telekomunikasi baik permasalahan yang bersifat teknis maupun sosial dalam masyarakat;
| |||
|
|
d.
|
pendataan menara telekomunikasi;
| |||
|
|
e.
|
koordinasi dengan masyarakat, dinas/instansi terkait penyelenggara menara telekomunikasi apabila terjadi permasalahan dalam penyelenggaraan menara telekomunikasi di Daerah.
| |||
|
(3)
|
Hasil monitoring dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, merupakan bahan bagi Dinkominfo untuk menentukan kebijakan, mengambil tindakan atau menyelesaikan permasalahan dalam penyelenggaraan menara telekomunikasi di Daerah.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
|
Bagian Ketiga
Pembentukan Tim Pengendali dan Pengawas Pasal 4 | |||||
|
(1)
|
Pengendalian dan pengawasan terhadap menara telekomunikasi setelah menara didirikan, dilaksanakan oleh Tim Pengendali dan Pengawas yang dibentuk dan ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
| ||||
|
(2)
|
Susunan keanggotaan Tim Pengendali dan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:
| ||||
|
|
a.
|
Kepala Dinkominfo selaku Ketua;
| |||
|
|
b.
|
Unsur Dinkominfo selaku Sekretaris Tim;
| |||
|
|
c.
|
Unsur Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang selaku anggota Tim;
| |||
|
|
d.
|
Unsur DINPMPTSP selaku anggota TIM;
| |||
|
|
e.
|
Unsur Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran selaku anggota Tim;
| |||
|
|
f.
|
Unsur Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah selaku anggota Tim;
| |||
|
|
g.
|
Unsur Bagian Hukum selaku Anggota Tim;
| |||
|
|
h.
|
Unsur Dinkominfo sebanyak 3 orang selaku anggota Tim.
| |||
|
(3)
|
Tugas-tugas Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dalam Keputusan Bupati tentang pembentukan Tim Pengendali dan Pengawas.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB III
TATA CARA PEMUNGUTAN RETRIBUSI Pasal 5 | |||||
|
(1)
|
Pemungutan retribusi dilaksanakan oleh Dinkominfo.
| ||||
|
(2)
|
Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD.
| ||||
|
(3)
|
Format SKRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran II Peraturan ini.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB IV
TATA CARA PEMBAYARAN, TEMPAT PEMBAYARAN, ANGSURAN DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN Pasal 6 | |||||
|
Setiap Wajib Retribusi, wajib membayar Retribusi yang terutang berdasarkan SKRD.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 7 | |||||
|
(1)
|
Wajib Retribusi membayar Retribusi yang terutang pada Bendahara Penerimaan.
| ||||
|
(2)
|
Wajib Retribusi yang telah membayar Retribusi, diberikan Tanda Terima Setoran (TTS) oleh Bendahara Penerimaan.
| ||||
|
(3)
|
Bentuk dan format TTS sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tercantum dalam Lampiran III Peraturan ini.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 8 | |||||
|
(1)
|
Retribusi yang terutang yang besarnya lebih Rp50.000.000,- (Lima puluh juta Rupiah) dapat diangsur pembayarannya.
| ||||
|
(2)
|
Pembayaran retribusi secara angsuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari Bupati.
| ||||
|
(3)
|
Untuk mendapatkan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Wajib Retribusi harus mengajukan Surat Permohonan kepada Bupati c.q. Kepala Dinkominfo dengan disertai alasannya dan dilampiri dengan Surat Pernyataan Kesanggupan mengangsur dalam tahun berkenaan.
| ||||
|
(4)
|
Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Bupati c.q. Kepala Dinkominfo dapat menyetujui atau menolak permohonan pembayaran Retribusi secara angsuran berdasarkan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
| ||||
|
(5)
|
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang disetujui, disampaikan kepada Pemohon dalam bentuk surat persetujuan.
| ||||
|
(6)
|
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang ditolak, disampaikan kepada Pemohon dalam bentuk surat dengan disertai alasan penolakannya.
| ||||
|
(7)
|
Bentuk dan format Surat Pernyataan kesanggupan mengangsur sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tercantum dalam Lampiran IV Peraturan ini.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 9 | |||||
|
(1)
|
Retribusi yang terutang yang besarnya lebih Rp50.000.000, (Lima puluh juta Rupiah) dapat ditunda pembayarannya.
| ||||
|
(2)
|
Penundaan pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari Bupati.
| ||||
|
(3)
|
Untuk mendapatkan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Wajib Retribusi harus mengajukan Surat Permohonan kepada Bupati c.q. Kepala Dinkominfo dengan disertai alasannya dan dilampiri dengan Surat Pernyataan kesanggupan membayar dalam tahun berkenan.
| ||||
|
(4)
|
Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Bupati c.q. Kepala Dinkominfo dapat menyetujui atau menolak permohonan pembayaran Retribusi secara angsuran berdasarkan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
| ||||
|
(5)
|
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang disetujui, disampaikan kepada Pemohon dalam bentuk surat persetujuan.
| ||||
|
(6)
|
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang ditolak, disampaikan kepada Pemohon dalam bentuk surat penolakan dengan disertai alasan penolakannya.
| ||||
|
(7)
|
Bentuk dan format Surat Pernyataan kesanggupan membayar dalam tahun berkenaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tercantum dalam Lampiran V Peraturan ini.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB V
TATA CARA PENYETORAN Pasal 10 | |||||
|
(1)
|
Bendahara Penerimaan, wajib menyetorkan penerimaan Retribusi ke RKUD paling lambat 1 (satu) hari kerja terhitung sejak Retribusi tersebut diterima.
| ||||
|
(2)
|
Penyetoran Retribusi ke RKUD dilakukan dengan menggunakan Surat Tanda Setoran (STS) dalam rangkap 5 (lima).
| ||||
|
(3)
|
Bentuk dan format STS sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tercantum dalam Lampiran VI Peraturan ini.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB VI
TATA CARA PENAGIHAN Pasal 11 | |||||
|
(1)
|
Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, ditagih dengan menggunakan STRD atau surat lain yang sejenis dengan didahului dengan surat teguran.
| ||||
|
(2)
|
Surat Teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikeluarkan segera setelah 7 (tujuh) hari kerja sejak jatuh tempo pembayaran.
| ||||
|
(3)
|
Wajib Retribusi harus melunasi Retribusi terutang dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah tanggal STRD atau surat lain yang sejenis.
| ||||
|
(4)
|
STRD atau surat lain yang sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh Kepala Dinkominfo.
| ||||
|
(5)
|
Format STRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran VII Peraturan ini.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP Pasal 12 | |||||
|
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Purworejo Nomor 33 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 13 Tahun 2010 tentang Retribusi Pengendalian dan Pengawasan Menara Telekomunikasi (Berita Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2011 Nomor 33), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 13 | |||||
|
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Purworejo.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Purworejo
pada tanggal 18 Desember 2018 BUPATI PURWOREJO, ttd. AGUS BASTIAN Diundangan di Purworejo pada tanggal 18 Desember 2018 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN PURWOREJO, ttd.
SAID ROMADHON BERITA DAERAH KABUPATEN PURWOREJO TAHUN 2018 NOMOR 84 SERI C NOMOR 5 | |||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.