Peraturan Bupati Kabupaten Purworejo Nomor: 7 Tahun 2019

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI PURWOREJO
NOMOR 7 TAHUN 2019
 
TENTANG

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI PURWOREJO NOMOR 82 TAHUN 2018 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN PURWOREJO TAHUN ANGGARAN 2019

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI PURWOREJO,
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 12 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2019, telah diterbitkan Peraturan Bupati Purworejo Nomor 82 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2019, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Purworejo Nomor 4 Tahun 2019;
b.
bahwa dalam perkembangannya, diperlukan pergeseran anggaran dan pelaksanaan kegiatan mendahului penetapan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2019 dalam rangka efektivitas pelaksanaan kegiatan, pelaksanaan kegiatan belanja untuk keperluan mendesak yang belum cukup tersedia dan/atau belum dianggarkan pada Tahun Anggaran 2019 dan kegiatan yang bersumber dari Dana Alokasi Umum Tambahan untuk pembangunan sarana dan prasarana serta pemberdayaan masyarakat di Kelurahan, sehingga sesuai ketentuan Pasal 6, Pasal 7 dan Pasal 8 Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 12 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2019, maka Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu diubah kembali;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 82 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2019.
 
 
 

Mengingat

1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
3.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
6.
Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 22 Tahun 2016 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2016 Nomor 22);
7.
Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Purworejo (Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2016 Nomor 14), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Purworejo (Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2017 Nomor 1);
8.
Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 12 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2018 Nomor 12).
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI PURWOREJO NOMOR 82 TAHUN 2018 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN PURWOREJO TAHUN ANGGARAN 2019.
 
 
 

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Purworejo Nomor 82 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2019 (Berita Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2018 Nomor 82 Seri A Nomor 12), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Purworejo Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 82 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2019 (Berita Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2019 Nomor 4 Seri A Nomor 1), diubah sebagai berikut:
 
 
 
1.
Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
Pasal 2
 
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2019 terdiri atas:
 
 
 
 
No.
Uraian
Jumlah
(Rp)
1.
Pendapatan:
 
 
a.
Pendapatan Asli Daerah
282.944.007.300,00
 
b.
Dana Perimbangan
1.330.767.995.000,00
 
c.
Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah
560.790.714.750,00
 
Jumlah Pendapatan
2.174.502.717.050,00
2.
Belanja:
 
 
a.
Belanja Tidak Langsung:
 
 
 
1)
Belanja Pegawai
878.604.888.316,00
 
 
2)
Belanja Bunga
0,00
 
 
3)
Belanja Hibah
33.429.741.000,00
 
 
4)
Belanja Bantuan Sosial
12.424.650.000,00
 
 
5)
Belanja Bagi Hasil
9.441.406.000,00
 
 
6)
Belanja Bantuan Keuangan
486.106.290.500,00
 
 
7)
Belanja Tidak Terduga
1.790.090.589,00
 
 
8)
Jumlah Belanja Tidak Langsung
1.421.860.066.405,00
 
b.
Belanja Langsung:
 
 
 
1)
Belanja Pegawai
81.282.842.660,00
 
 
2)
Belanja Barang dan Jasa
430.822.730.685,00
 
 
3)
Belanja Modal
281.471.833.525,00
 
 
Jumlah Belanja Langsung
793.577.406.870,00
 
Jumlah Belanja
2.215.437.473.275,00
 
Surplus/(Defisit)
(40.934.756.225,00)
3.
Pembiayaan:
 
 
a.
Penerimaan
40.934.756.225,00
 
b.
Pengeluaran
0,00
 
Jumlah Pembiayaan Netto
40.934.756.225,00
 
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran tahun berkenaan (SiLPA)
0,00
No.
Uraian
Jumlah
(Rp)
1.
Pendapatan:
 
 
a.
Pendapatan Asli Daerah
282.944.007.300,00
 
b.
Dana Perimbangan
1.330.767.995.000,00
 
c.
Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah
560.790.714.750,00
 
Jumlah Pendapatan
2.174.502.717.050,00
2.
Belanja:
 
 
a.
Belanja Tidak Langsung:
 
 
 
1)
Belanja Pegawai
878.604.888.316,00
 
 
2)
Belanja Bunga
0,00
 
 
3)
Belanja Hibah
33.429.741.000,00
 
 
4)
Belanja Bantuan Sosial
12.424.650.000,00
 
 
5)
Belanja Bagi Hasil
9.441.406.000,00
 
 
6)
Belanja Bantuan Keuangan
486.106.290.500,00
 
 
7)
Belanja Tidak Terduga
1.790.090.589,00
 
 
8)
Jumlah Belanja Tidak Langsung
1.421.860.066.405,00
 
b.
Belanja Langsung:
 
 
 
1)
Belanja Pegawai
81.282.842.660,00
 
 
2)
Belanja Barang dan Jasa
430.822.730.685,00
 
 
3)
Belanja Modal
281.471.833.525,00
 
 
Jumlah Belanja Langsung
793.577.406.870,00
 
Jumlah Belanja
2.215.437.473.275,00
 
Surplus/(Defisit)
(40.934.756.225,00)
3.
Pembiayaan:
 
 
a.
Penerimaan
40.934.756.225,00
 
b.
Pengeluaran
0,00
 
Jumlah Pembiayaan Netto
40.934.756.225,00
 
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran tahun berkenaan (SiLPA)
0,00
No.
Uraian
Jumlah
(Rp)
1.
Pendapatan:
 
 
a.
Pendapatan Asli Daerah
282.944.007.300,00
 
b.
Dana Perimbangan
1.330.767.995.000,00
 
c.
Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah
560.790.714.750,00
 
Jumlah Pendapatan
2.174.502.717.050,00
2.
Belanja:
 
 
a.
Belanja Tidak Langsung:
 
 
 
1)
Belanja Pegawai
878.604.888.316,00
 
 
2)
Belanja Bunga
0,00
 
 
3)
Belanja Hibah
33.429.741.000,00
 
 
4)
Belanja Bantuan Sosial
12.424.650.000,00
 
 
5)
Belanja Bagi Hasil
9.441.406.000,00
 
 
6)
Belanja Bantuan Keuangan
486.106.290.500,00
 
 
7)
Belanja Tidak Terduga
1.790.090.589,00
 
 
8)
Jumlah Belanja Tidak Langsung
1.421.860.066.405,00
 
b.
Belanja Langsung:
 
 
 
1)
Belanja Pegawai
81.282.842.660,00
 
 
2)
Belanja Barang dan Jasa
430.822.730.685,00
 
 
3)
Belanja Modal
281.471.833.525,00
 
 
Jumlah Belanja Langsung
793.577.406.870,00
 
Jumlah Belanja
2.215.437.473.275,00
 
Surplus/(Defisit)
(40.934.756.225,00)
3.
Pembiayaan:
 
 
a.
Penerimaan
40.934.756.225,00
 
b.
Pengeluaran
0,00
 
Jumlah Pembiayaan Netto
40.934.756.225,00
 
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran tahun berkenaan (SiLPA)
0,00
 
 
 
2.
Lampiran I diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Bupati ini.
 
 
 
3.
Lampiran II diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Bupati ini.
 
 
 
4.
Lampiran III diubah dengan perubahan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan Bupati ini.
 
 
 

Pasal II

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Purworejo.
 
 
 
Ditetapkan di Purworejo
pada tanggal 25 Februari 2019
BUPATI PURWOREJO,
TTD.
AGUS BASTIAN

Diundangkan di Purworejo
pada tanggal 25 Februari 2019
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN PURWOREJO,
TID.
SAID ROMADHON

BERITA DAERAH KABUPATEN PURWOREJO TAHUN 2019 NOMOR 7 SERI A NOMOR 2
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.