Peraturan Bupati Kabupaten Purwakarta Nomor: 70 Tahun 2019
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN BUPATI PURWAKARTA
NOMOR 70 TAHUN 2019 TENTANG
BESARAN HONORARIUM NARASUMBER/PENCERAMAH PADA PENGAMANAN, PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN PENINGKATAN PENERIMAAN PAJAK DAERAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI PURWAKARTA,
| ||
|
|
|
|
Menimbang | ||
|
a.
|
bahwa dalam rangka meningkatkan Penerimaan Pajak Daerah perlu dilakukan Pengamanan, Pengendalian dan Pengawasan terhadap sumber-sumber penerimaan daerah baik sarana, prasarana maupun sumber daya manusia, untuk terlaksananya kegiatan tersebut perlu adanya narasumber/penceramah;
| |
|
b.
|
bahwa kepada narasumber/penceramah sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu diberikan honorarium sebagai uang lelah kegiatan;
| |
|
c.
|
bahwa untuk menentukan besarnya honorarium yang dapat diberikan, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Besaran Honorarium Narasumber/Penceramah pada Kegiatan Pengamanan, Pengendalian dan Pengawasan Peningkatan Penerimaan Pajak Daerah diberikan sebagai uang lelah kegiatan.
| |
|
|
|
|
Mengingat | ||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851);
| |
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menjadi Undan gUndang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
| |
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| |
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20 15 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| |
|
5.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
| |
|
6.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5950);
| |
|
7.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 9 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Daerah Kabupaten Purwakarta Tahun 2018 Nomor 9);
| |
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||
Menetapkan | ||
|
PERATURAN BUPATI TENTANG HONORARIUM NARASUMBER/PENCERAMAH KEGIATAN PENGAMANAN, PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN PENINGKATAN PENERIMAAN PAJAK
| ||
|
|
|
|
Pasal 1 | ||
|
Honorarium Narasumber/Penceramah Kegiatan Pengamanan, Pengendalian dan Pengawasan Peningkatan Penerimaan Pajak Daerah diberikan sebagai uang lelah kegiatan.
| ||
|
|
|
|
Pasal 2 | ||
|
Kegiatan Pengamanan, Pengendalian dan Pengawasan Peningkatan Penerimaan Pajak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diberikan dengan nilai tertinggi sebesar Rp5.000.000,-/Orang/Kegiatan.
| ||
|
|
|
|
Pasal 3 | ||
|
Biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Peraturan Bupati ini dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 pada Kegiatan Pengamanan, Pengendalian dan Pengawasan Peningkatan Penerimaan Pajak Kode Kegiatan 4.04.4.04.07.17.25.
| ||
|
|
|
|
Pasal 4 | ||
|
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Purwakarta.
| ||
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Purwakarta
pada tanggal 6 Maret 2019 BUPATI PURWAKARTA, ttd. ANNE RATNA MUSTIKA Diundangkan di Purwakarta pada tanggal 6 Maret 2019 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN PURWAKARTA, ttd. Drs. H. IYUS PERMANA, MM BERITA DAERAH KABUPATEN PURWAKARTA TAHUN 2019 NOMOR 70 TAHUN 2019 | ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.