Peraturan Bupati Kabupaten Purwakarta Nomor: 70 Tahun 2014

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI PURWAKARTA
NOMOR 70 TAHUN 2014
 
TENTANG

TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI DAERAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI PURWAKARTA
 

Menimbang

a.
bahwa Retribusi Daerah merupakan sumber pendapatan daerah, yang pemungutan dan pengadministrasian serta penghapusan piutangnya perlu dilakukan dengan sebaik-baiknya, berlandaskan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 168 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, retribusi daerah yang terutang dan tidak dapat ditagih dapat dihapuskan;
c.
bahwa untuk terciptanya tertib hukum dan tertib administrasi dalam pelaksanaannya, tata cara penghapusan piutang Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu diatur dengan Peraturan Bupati;
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat, (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan mengubah Undang-undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 31; Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851);
2.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4586);
3.
Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004 nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355);
4.
Undang-Udang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Nomor 4844);
5.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5049);
6.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4488), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2006 (Lembaran Negara republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4652);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4813);
10.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
11.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah;
12.
Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Purwakarta Tahun 2008 Nomor 1), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 11 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Purwakarta Tahun 2013 Nomor 11);
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI DAERAH.
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Bupati ini dimaksud dengan:
1.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah kabupaten Purwakarta.
2.
Bupati adalah Bupati Purwakarta.
3.
Organisasi Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut OPD adalah Organisasi Perangkat Daerah yang dilingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta.
4.
Badan adalah Badan Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP).
5.
Piutang Daerah adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada Pemerintah Daerah dan/atau hak Pemerintah yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat perjanjian atau akibat lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau akibat lainnya yang sah.
6.
Retribusi Daerah adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan hukum.
7.
Jasa adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas, atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
8.
Jasa Umum adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
9.
Jasa Usaha adalah jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip-prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta.
10.
Perizinan Tertentu adalah kegiatan tertentu Pemerintah Daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau Badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan,pemanfaatan ruang,serta penggunaan sumber daya alam,barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.
11.
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungutan atau pemotongan retribusi tertentu.
12.
Retribusi yang terhutang adalah Retribusi yang harus dibayar oleh Wajib Retribusi pada suatu saat dalam masa retribusi dalam tahun retribusi atau dalam bagian tahun retribusi menurut peraturan perundang-undangan Retribusi Daerah.
13.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut SKRD adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok yang terutang.
14.
Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
15.
Kadaluarsa adalah masa Retribusi yang melampaui tenggang waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terhutangnya Retribusi Daerah.
16.
Penghapusan Retribusi Daerah secara bersyarat adalah penghapusan piutang retribusi daerah tanpa menghapuskan hak tagih daerah.
17.
Penghapusan Retribusi Daerah secara mutlak adalah penghapusan piutang retribusi daerah dengan menghapus hak tagih daerah terhadap wajib retribusi daerah.
 
BAB II
RUANG LINGKUP PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI DAERAH

 

Pasal 2

1)
Ruang lingkup penghapusan piutang Retribusi Daerah adalah semua jenis Retribusi Daerah,yaitu Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha dan Retribusi Perizinan Tertentu.
2)
Ruang lingkup penghapusan Piutang Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga meliputi antara kewajiban pokok retribusi,bunga dan/atau denda administrasi yang tertunggak sampai dengan tanggal terakhir perhitungan pembebanan hutang dan telah tercantum dalam SKRD dan STRD.
3)
Piutang Retribusi Daerah yang tercantum dalam SKRD, STRD dapat dihapuskan apabila Retribusi Daerah tersebut tidak dapat atau tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kadaluwarsa.
 

Pasal 3

1)
Piutang Retribusi Daerah yang tercantum dan SKRD, STRD, Surat Keputusan PembetuLan, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pengurangan, Penghapusan Sanksi Administrasi berupa bunga dan/atau denda, walaupun hak untuk melakukan penagihan belum kadaluwarsa juga dapat dihapuskan apabila piutang Retribusi Daerah tersebut tidak mungkin ditagih lagi.
2)
Piutang Retribusi Daerah yang tidak dapat atau tidak mungkin ditagih lagi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah:
 
a.
Wajib Retribusi/Penanggung Retribusi meninggal dunia dengan tidak meninggalkan harta;
 
b.
Wajib Retribusi/Penanggung Retribusi tidak mempunyai harta kekayaan lagi;
 
c.
Wajib Retribusi/Penanggung Retribusi dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan, dan dari hasil penjualan harta tidak mencukupi untuk melunasi utang Retribusinya;
 
d.
Hak untuk melakukan penagihan sudah kadaluwarsa;
 
e.
Wajib Retribusi/Penanggung Retribusi tidak dapat ditemukan lagi karena:
 
 
1)
Wajib Retribusi/Penanggung Retribusi pindah alamat dan tidak mungkin ditemukan lagi;
 
 
2)
Wajib Retribusi/Penanggung Retribusi meninggalkan Negara Indonesia untuk selama-lamanya;
 
f.
Sebab-sebab lain sesuai hasil penelitian.
3)
Wajib Retribusi/Penanggung Retribusi yang tidak dapat ditagih lagi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dibuatkan berita acara pemeriksaan dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Bupati ini.
 
BAB III
PENATAUSAHAAN

 

Pasal 4

1)
Piutang Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (2) wajib terlebih dahulu ditatausahakan sebagai piutang Retribusi Daerah dan telah dilakukan upaya tindakan penagihan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2)
Piutang Retribusi Daerah yang tidak dapat atau tidak mungkin ditagih lagi akan tetapi belum kadaluwarsa sebagai dimaksud dalam pasal 3 ayat (1) terlebih dahulu dimasukan ke dalam buku Daftar Cadangan Penghapusan Piutang Retribusi.
 

Pasal 5

Piutang Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) tidak dapat dilakukan lagi tindakan penagihan.
 
BAB IV
KEWENANGAN

 

Pasal 6

1)
Penghapusan Piutang Retribusi Daerah dilakukan oleh:
 
a.
Bupati untuk jumlah sampai dengan Rp5.000.000.000,- (lima milyar rupiah);
 
b.
Bupati dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk jumlah lebih dari Rp5.000.000.000,- (lima milyar rupiah);
2)
Piutang Retribusi Daerah yang akan dihapuskan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
 
BAB V
TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI DAERAH
 

Pasal 7

1)
Pada setiap akhir tahun kalender, Kepala Badan Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) membuat Daftar Usulan Penghapusan Piutang Retribusi Daerah dan Daftar Cadangan Penghapusan Piutang Retribusi Daerah kepada Bupati.
2)
Daftar Usulan Penghapusan Piutang Retribusi Daerah dan Daftar Cadangan Penghapusan Piutang Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekurang-kurangnya memuat:
 
a.
Nama Wajib Retribusi/Penanggung Retribusi;
 
b.
Alamat Wajib Retribusi/Penanggung Retribusi;
 
c.
Nomor Pokok Wajib Retribusi Daerah;
 
d.
Jenis Retribusi Daerah;
 
e.
Tahun Retribusi;
 
f.
Jumlah Piutang Retribusi yang akan dihapuskan atau yang akan dicanangkan untuk dihapuskan;
 
g.
Tindakan penagihan yang pernah dilakukan;
 
h.
Alasan dihapuskan atau dicadangkan untuk dihapuskan.
3)
Retribusi Daerah hanya dapat diusulkan untuk dihapuskan setelah adanya Laporan Hasil Penelitian dengan prosedur sebagai berikut:
 
a.
Dilakukan inventarisir piutang Retribusi Daerah yang sudah tidak mungkin dilakukan penagihannya oleh Badan Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP), disertai alasan tentang kesulitan penagihannya;
 
b.
Hasil inventarisir sebagaimana dimaksud huruf a pasal ini, diaudit oleh inspektorat;
 
c.
Hasil audit disampaikan kepada Kepala Badan Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP);
 
d.
Kepala Badan Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) menyampaikan usulan penghapusan Retribusi Daerah kepada Bupati.
 

Pasal 8

1)
Berdasarkan Daftar Usulan Penghapusan Piutang Retribusi Daerah yang telah dilakukan penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Kepala Badan Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) mengajukan permohonan penghapusan kepada Bupati.
2)
Penghapusan Piutang Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
 
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP

 

Pasal 9

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Purwakarta.
 
Ditetapkan di Purwakarta
Pada tanggal 26 Juni 2014
BUPATI PURWAKARTA,
ttd.
DEDI MULYADI

Diundangkan di Kabupaten Purwakarta
Pada tanggal 26 Juni 2014
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN PURWAKARTA,
ttd.
Drs. H.PADIL KARSOMA,MSi.

BERITA DAERAH KABUPATEN PURWAKARTA TAHUN 2014 NOMOR 70
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.