Peraturan Bupati Kabupaten Purwakarta Nomor: 211 Tahun 2018

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI PURWAKARTA
NOMOR 211 TAHUN 2018
 
TENTANG
 
DANA BAGI HASIL PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI PURWAKARTA,
 
 
 
 
 

Menimbang

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 97 ayat (3), dan ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-undang No 6 Tahun 2014, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kepada Pemerintah Desa Tahun Anggaran 2019;
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Djawa Barat (Berita Negara Tahun 1950), sebagaimana telah diubah dengan Undang­-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang Dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Djawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851);
2.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
4.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
6.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang­-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
9.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 2093);
10.
Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 9 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019;
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG DANA BAGI HASIL PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019.
 
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1.
Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2.
Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat Pajak adalah iuran wajib yang dilakukan oleh pribadi atau badan kepada daerah tanpa imbalan langsung yang seimbang, yang dapat dipaksakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan Pemerintah Daerah dan Pembangunan Daerah.
3.
Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan pribadi atau badan.
4.
Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa.
5.
Rencana Kerja Pemerintah Desa yang selanjutnya disebut RKP Desa adalah Penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
6.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD dan ditetapkan dengan peraturan daerah.
7.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang selanjutnya disebut APB Desa adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa.
8.
Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
9.
Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
10.
Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BAMUSDES adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
11.
Lembaga Kemasyarakatan Desa yang selanjutnya disingkat LKD adalah wadah partisipasi masyarakat, sebagai mitra Pemerintah Desa, ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat Desa.
12.
Daerah adalah Kabupaten Purwakarta.
13.
Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
14.
Bupati adalah Bupati Purwakarta.
15.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa yang selanjutnya disingkat DPMD adalah perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan masyarakat dan Desa.
16.
Badan Keuangan dan Aset Daerah yang selanjutnya disingkat BKAD adalah perangkat daerah yang menyelenggarakan fungsi penunjang urusan pemerintahan di bidang pengelolaan keuangan daerah.
17.
Camat adalah Pemimpin Kecamatan.
 
 
 
 
 
BAB I
DANA BAGI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
 

Pasal 2

(1)
Pengalokasian bagian dari hasil Pajak dan Retribusi dilakukan berdasarkan ketentuan:
 
a.
60% (enam puluh perseratus) dibagi secara merata kepada seluruh Desa; dan
 
b.
40% (empat puluh perseratus) dibagi secara proporsional berdasarkan realisasi penerimaan Pajak dan Retribusi dari Desa masing-masing.
(2)
Realisasi penerimaan Pajak dari Desa masing-masing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah realisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dalam satu Desa Tahun 2017 dan Tahun 2018.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 3

(1)
Penyaluran dana bagi hasil Pajak dan Retribusi bisa disalurkan paling lambat triwulan III.
 
 
 
 
 

Pasal 4

(1)
Penyaluran dana bagi hasil Pajak dan Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan dengan tata cara sebagai berikut:
 
a.
Kepala Desa menyampaikan permohonan pencairan dana bagi hasil Pajak dan Retribusi kepada Bupati melalui Camat dengan melampirkan kelengkapan administrasi sebagai berikut:
 
 
1.
surat permohonan pencairan sebesar pagu anggaran;
 
 
2.
rencana anggaran biaya sesuai APB Desa;
 
 
3.
rencana kegiatan dan anggaran
 
 
4.
surat pernyataan tanggung jawab yang ditandatangani dan dicap Kepala Desa diatas kertas bermaterai Rp6.000,- (enam ribu rupiah);
 
 
5.
surat keputusan Kepala Desa tentang tim kegiatan pengadaan barang dan jasa;
 
 
6.
fotokopi buku Rekening Kas Desa;
 
 
7.
kuitansi penerimaan yang ditandatangani Kepala Desa dan dicap bermaterai cukup;
 
b.
Berkas Permohonan pencairan beserta kelengkapannya diverifikasi oleh Tim Verifikasi Kecamatan yang ditunjuk berdasarkan Surat Keputusan camat, untuk kemudian camat memberikan rekomendasi disampaikan kepada Bupati Purwakarta melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Purwakarta;
 
c.
Rekomendasi camat diverifikasi kembali oleh Tim Verifikasi Bidang Pemerintahan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Purwakarta yang ditunjuk berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Purwakarta;
 
d.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Purwakarta berdasarkan hasil verifikasi tim akan meneruskan berkas permohonan dan menyampaikan rekomendasi Kelengkapan Administrasi kepada Bupati Purwakarta melalui Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Purwakarta;
 
e.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Purwakarta menyalurkan Dana Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi Daerah dari RKUD ke RKD.
(2)
Format surat permohonan pencairan, Rencana Anggaran Biaya, Anggaran Kas Kegiatan, lembar hasil verifikasi kecamatan, surat pernyataan tanggung jawab, dan surat rekomendasi pencairan dari Camat tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
 
 
 
 
 

Pasal 5

(1)
Dana bagi hasil Pajak dan Retribusi digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan Desa, pembangunan, pemberdayaan masyarakat dan pembinaan kemasyarakatan.
(2)
Penggunaan dana bagi hasil Pajak dan Retribusi mengacu pada RPJM Desa dan RKP Desa.
(3)
Penggunaan Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk:
 
a.
pengadaan Sarana dan prasarana kesehatan berupa Ambulan Desa bagi Desa yang belum memiliki Ambulan Desa, hasil pengadaan sendiri dan telah menjadi aset Desa, kecuali desa-desa yang berada di wilayah Kecamatan Sukasari;
 
b.
dalam hal besarnya Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi yang diterima, masih terdapat sisa penganggaran pengadaan Ambulan Desa, dapat dipergunakan untuk:
 
 
1.
60% (enam puluh persen) Infrastruktur desa yang merupakan kewenangan desa;
 
 
2.
40% (empat puluh persen) untuk kegiatan operasional Pemerintahan Desa meliputi kegiatan operasional perkantoran, operasional Pemerintah Desa, tunjangan pengelola Keuangan Desa, operasional Badan Permusyawaratan Desa, operasional LKD selain yang dibiayai dari ADD, Peringatan Hari Besar Nasional dan Daerah.
(4)
Bagi desa yang sudah memiliki ambulan desa hasil pengadaan sendiri dan telah menjadi aset Desa, serta desa-desa yang berada di wilayah Kecamatan Sukasari dapat menggunakan dana bagi hasil pajak dan retribusi daerah untuk kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b.
(5)
Besaran dana bagi hasil Pajak dan Retribusi ditetapkan dalam Keputusan Bupati.
 
 
 
 
 
BAB II
PENGAWASAN
 

Pasal 6

Pengawasan atas pengelolaan dana bagi hasil Pajak dan Retribusi dilaksanakan oleh Inspektorat Daerah.
 
 
 
 
 
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 7

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatan nya dalam Berita Daerah Kabupaten Purwakarta.
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Purwakarta
pada tanggal 27 Desember 2018
BUPATI PURWAKARTA,
ttd.
ANNE RATNA MUSTIKA

Diundangkan di Purwakarta
pada tanggal 27 Desember 2018
Pj. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN PURWAKARTA,
ttd.
Drs. H. IYUS PERMANA, MM.
 
BERITA DAERAH KABUPATEN PURWAKARTA TAHUN 2018 NOMOR 211
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.