Peraturan Bupati Kabupaten Purwakarta Nomor: 15 Tahun 2019

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI PURWAKARTA
NOMOR 15 TAHUN 2019
 
TENTANG

BESARAN HONORARIUM TENAGA KHUSUS PEMBANTU PENILAI KEGIATAN PENDATAAN DAN PENILAIAN OBJEK PAJAK, VERIFIKASI DATA DAN PENELITIAN LAPANGAN PERMASALAHAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN DAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN PADA BADAN PENDAPATAN DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI PURWAKARTA,
 

Menimbang

bahwa untuk menentukan besarnya Honorarium Non Pegawai Negeri Sipil Tenaga Khusus Pembantu Penilai Kegiatan Pendataan dan Penilaian Objek Pajak, Verifikasi Data dan Penelitian Lapangan Permasalahan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2019, dipandang perlu mengatur besaran Honorarium Non Pegawai Negeri Sipil Tenaga Khusus Pembantu Penilai Kegiatan Pendataan dan Penilaian Objek Pajak, Verifikasi Data dan Penelitian Lapangan Permasalahan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2019, dengan Peraturan Bupati;
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851);
2.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
3.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
7.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang­-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9.
Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kabupaten Purwakarta Tahun 2013 Nomor 3);
10.
Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Purwakarta Tahun 2016 Nomor 1);
11.
Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 9 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Daerah Kabupaten Purwakarta Tahun 2018 Nomor 9);
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG BESARAN HONORARIUM TENAGA KHUSUS PEMBANTU PENILAI KEGIATAN PENDATAAN DAN PENILAIAN OBJEK PAJAK, VERIFIKASI DATA DAN PENELITIAN LAPANGAN PERMASALAHAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN DAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN PADA BADAN PENDAPATAN DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019.
 

Pasal 1

Honorarium Non Pegawai Negeri Sipil Tenaga Khusus Pembantu Penilai Kegiatan Pendataan dan Penilaian Objek Pajak, Verifikasi Data dan Penelitian Lapangan Permasalahan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan pada Badan Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2019, diberikan sebagai upah kerja.
 

Pasal 2

Honorarium Non Pegawai Negeri Sipil Tenaga Khusus Pembantu Penilai Besaran sebagaimana dimaksud Pasal 1 diberikan honorarium sebesar Rp2.000.000,- (Dua Juta Rupiah) Per Bulan.
 

Pasal 3

Besaran honorarium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan nilai tertinggi.
 

Pasal 4

Biaya yang timbul sebagaimana akibat ditetapkannya Peraturan Bupati ini dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019.
 

Pasal 5

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Purwakarta.
 
Ditetapkan di Purwakarta
pada tanggal 02 Januari 2019
BUPATI PURWAKARTA,
dto.
ANNE RATNA MUSTIKA

Diundangkan di Purwakarta
pada tanggal 2 Januari 2019
Pj. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN PURWAKARTA,
dto.
Drs. H. IYUS PERMANA, MM

BERITA DAERAH KABUPATEN PURWAKARTA TAHUN 2019 NOMOR 15
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.