Peraturan Bupati Kabupaten Purwakarta Nomor: 102 Tahun 2018

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI PURWAKARTA
NOMOR 102 TAHUN 2018
 
TENTANG

TATA CARA PERHITUNGAN NILAI SEWA REKLAME SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK REKLAME

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI PURWAKARTA,
 

Menimbang

a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (6) Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 11 Tahun 2011, perlu mengatur tata cara perhitungan nilai sewa reklame sebagai dasar pengenaan pajak reklame;
b.
bahwa tata cara perhitungan nilai sewa reklame sebagaimana dimaksud pada huruf a ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
 

Mengingat

1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Djawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang Dengan Mengubah Undang-undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851);
3.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984);
4.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
7.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
8.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5567), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5950);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
13.
Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame (Lembaran Daerah Kabupaten Purwakarta Tahun 2011 Nomor 11);
14.
Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Purwakarta Tahun 2016 Nomor 1);
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG TATA CARA PERHITUNGAN NILAI SEWA REKLAME SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK REKLAME.
 
BAB I
KETENTUAN UMUM

 

Pasal 1

Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1.
Reklame adalah benda, alat, perbuatan atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang atau badan, yang dapat dilihat, dibaca, didengar, dirasakan dan/atau dinikmati oleh umum.
2.
Pajak Reklame yang selanjutnya disebut Pajak adalah pajak atas penyelenggaraan reklame.
3.
Reklame papan (billboard) dan sejenisnya adalah reklame berbentuk bidang dengan bahan terbuat dari kayu, logam, kaca/fiberglass, dan bahan lain yang sejenis sesuai dengan perkembangan jaman, yang pemasangannya berdiri sendiri, atau menempel pada bangunan dengan konstruksi tetap.
4.
Reklame videotron/megatron dan sejenisnya adalah reklame berbentuk bidang dengan komponen elektronik yang pemasangannya berdiri sendiri, menempel pada bangunan/di atas bangunan dengan konstruksi tetap.
5.
Reklame kain adalah reklame berbentuk spanduk, umbul-umbul, banner, baliho dengan bahan kain dan sejenisnya, yang pemasangannya berdiri sendiri, menempel pada bangunan/di atas bangunan, dengan konstruksi sementara.
6.
Reklame melekat, stiker adalah reklame berbentuk bidang dengan bahan kertas, plastik, logam dan sejenisnya, yang pemasangannya dengan cara ditempel.
7.
Reklame selebaran adalah reklame yang berbentuk lembaran dengan bahan kertas, plastik dan sejenisnya, yang pemasangannya dengan cara ditempelkan atau disebarluaskan.
8.
Reklame udara adalah reklame dalam bentuk tertentu, dengan bahan plastik, kain, kertas dan sejenisnya sesuai perkembangan jaman, yang pemasangannya berdiri sendiri, dikaitkan di atas bangunan atau dikaitkan pada pesawat udara.
9.
Reklame suara adalah reklame yang berbentuk penyiaran atau ucapan dengan alat audio elektronik.
10.
Reklame slide/film adalah reklame berbentuk penayangan dengan bahan slide/film yang penyelenggaraannya di dalam gedung bioskop atau gedung pertunjukan baik di dalam ruangan maupun di luar ruangan.
11.
Reklame peragaan adalah reklame yang berbentuk pertunjukan dengan bahan tertentu, dengan cara dibawa, diperagakan atau dikenakan.
12.
Reklame permanen adalah reklame yang memiliki masa pemasangan 1 (satu) tahun.
13.
Reklame insidentil adalah reklame dan alat peraga yang memiliki masa pemasangan kurang dari 1 (satu) tahun.
14.
Penyelenggara adalah penyelenggara reklame.
15.
Masa Pajak adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) bulan kalender.
16.
Lokasi pemasangan Reklame adalah lokasi sebagai tempat penyelenggaraan reklame.
17.
Ketinggian Reklame adalah ketinggian bidang reklame yang ditentukan dengan cara mengukur tinggi dari permukaan tanah sampai batas tertinggi reklame.
18.
Sudut pandang Reklame adalah sudut pandang ke objek reklame yang ditentukan berdasarkan kemudahan arah pandang pada reklame terpasang.
19.
Nilai Sewa Reklame yang selanjutnya disingkat NSR adalah nilai yang ditetapkan sebagai dasar pengenaan pajak reklame.
20.
Harga Dasar Sewa Reklame selanjutnya disingkat HDSR adalah nilai yang ditetapkan berdasarkan jenis dan jangka waktu pemasangan reklame.
 
BAB II
DASAR PENGENAAN DAN TARIF PAJAK

 

Pasal 2

(1)
Dasar pengenaan Pajak adalah NSR.
(2)
Dalam hal Reklame diselenggarakan oleh pihak ketiga, NSR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan nilai kontrak Reklame.
(3)
Dalam hal Reklame diselenggarakan sendiri, NSR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan memperhatikan faktor jenis, bahan yang digunakan, lokasi penempatan, waktu, jangka waktu penyelenggaraan, jumlah dan ukuran media Reklame.
(4)
Dalam hal NSR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diketahui dan/atau dianggap tidak wajar, NSR ditetapkan dengan menggunakan faktor sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
 

Pasal 3

Tarif Pajak ditetapkan sebesar 25% (dua puluh lima persen).
 
BAB III
TATA CARA PERHITUNGAN
 

Pasal 4

(1)
Besarnya pokok Pajak terutang dihitung berdasarkan nilai Pajak per satuan
(2)
Nilai strategis ditetapkan berdasarkan faktor Lokasi pemasangan Reklame, Ketinggian Reklame, dan Sudut pandang Reklame.
(3)
Dalam hal Reklame diselenggarakan oleh pihak ketiga berdasarkan kontrak, maka pokok Pajak terutang dihitung dengan cara:
 
nilai kontrak×tarif\text {nilai kontrak} \times \text {tarif}nilai kontrak×tarif\text {nilai kontrak} \times \text {tarif}nilai kontrak×tarif\text {nilai kontrak} \times \text {tarif}
  
(4)
Dalam hal NSR sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak diketahui dan/atau dianggap tidak wajar, maka pokok Pajak terutang dihitung dengan cara:
 
ukuran×HDSR×nilai strategis×tarif\text {ukuran} \times \text {HDSR} \times \text {nilai strategis} \times \text {tarif}ukuran×HDSR×nilai strategis×tarif\text {ukuran} \times \text {HDSR} \times \text {nilai strategis} \times \text {tarif}ukuran×HDSR×nilai strategis×tarif\text {ukuran} \times \text {HDSR} \times \text {nilai strategis} \times \text {tarif}
  
(5)
Dalam hal Reklame diselenggarakan sendiri, maka pokok Pajak terutang dihitung dengan cara:
 
ukuran×HDSR×nilai strategis×tarif\text {ukuran} \times \text {HDSR} \times \text {nilai strategis} \times \text {tarif}ukuran×HDSR×nilai strategis×tarif\text {ukuran} \times \text {HDSR} \times \text {nilai strategis} \times \text {tarif}ukuran×HDSR×nilai strategis×tarif\text {ukuran} \times \text {HDSR} \times \text {nilai strategis} \times \text {tarif}
  
(6)
Dalam hal objek Pajak berisi tema tentang produk rokok, maka pokok Pajak terutang dikenakan biaya tambahan sebesar 20%(dua puluh persen).
(7)
Dalam hal objek Pajak berisi tema tentang produk minuman keras maka pokok Pajak terutang dikenakan biaya tambahan sebesar 30% (tiga puluh persen).
(8)
Nilai HDSR sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.
 
BAB IV
FAKTOR NILAI STRATEGIS

 

Pasal 5

Faktor Lokasi pemasangan Reklame ditetapkan sebagai berikut:
a.
tempat strategis utama dengan nilai indeks 4 adalah jalan tol;
b.
tempat strategis I dengan nilai indeks 3,5 meliputi:
 
1.
gerbang tol Cikopo radius 250 meter dari titik as jalan pertigaan ke semua arah;
 
2.
gerbang tol Sadang radius 250 meter dari titik as jalan perempatan ke semua arah;
 
3.
gerbang tol Ciganea radius 250 meter dari titik as jalan pertigaan ke semua arah;
 
4.
kawasan Bukit Indah City (BIC);
 
5.
Jalan Jenderal Sudirman;
 
6.
Jalan Veteran; dan
 
7.
Jalan RE. Martadinata.
c.
tempat strategis II dengan nilai indeks 3, meliputi seluruh ruas jalan di luar tempat strategis sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b.
 

Pasal 6

Faktor Sudut pandang Reklame ditetapkan sebagai berikut:
a.
satu sudut pandang nilai indeks 1;
b.
dua sudut pandang nilai indeks 2; dan
c.
tiga sudut pandang atau lebih nilai indeks 2,5.
 

Pasal 7

Faktor Ketinggian Reklame ditetapkan sebagai berikut:
a.
ketinggian di bawah 6 m. nilai indeks 1;
b.
ketinggian 6 m. sampai dengan di bawah 8 m. nilai indeks 2; dan
c.
ketinggian lebih dari 8 m. nilai indeks 2,5.
 
BAB V
KETENTUAN PENUTUP

 

Pasal 8

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Purwakarta.
 
Ditetapkan di Purwakarta
pada tanggal 10 Januari 2018
BUPATI PURWAKARTA,
ttd.
DEDI MULYADI

Diundangkan di Purwakarta
pada tanggal 10 Januari 2018
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN PURWAKARTA,
ttd.
Drs. H. PADIL KARSOMA, M.Si.

BERITA DAERAH KABUPATEN PURWAKARTA TAHUN 2018 NOMOR 102
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.