Peraturan Bupati Kabupaten Purbalingga Nomor: 44 Tahun 2017
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN BUPATI PURBALINGGA
NOMOR 44 TAHUN 2017 TENTANG
TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN RETRIBUSI DAERAH YANG DIKELOLA DINAS PERTANIAN KABUPATEN PURBALINGGA TAHUN ANGGARAN 2017
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI PURBALINGGA,
| |||
|
|
|
|
|
Menimbang | |||
|
a.
|
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara, Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah maka Dinas Pertanian Kabupaten Purbalingga sebagai Instansi Pelaksana Pemungut Retribusi Daerah dapat diberi Insentif apabila mencapai kinerja tertentu;
| ||
|
b.
|
bahwa untuk menunjang kelancaran dan tertib administrasi dalam pemberian insentif pemungutan Retribusi Daerah yang dikelola Dinas Pertanian Kabupaten Purbalingga, maka perlu mengatur Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Daerah yang dikelola oleh Dinas Pertanian Kabupaten Purbalingga;
| ||
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Daerah Yang Dikelola Dinas Pertanian Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2017;
| ||
|
|
|
|
|
Mengingat | |||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42);
| ||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
| ||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
| ||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
| ||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| ||
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
| ||
|
7.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| ||
|
8.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
| ||
|
9.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
| ||
|
10.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2006 Nomor 10);
| ||
|
11.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 03 Tahun 2013 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan (Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2013 Nomor 03);
| ||
|
12.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 04 Tahun 2013 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2013 Nomor 04);
| ||
|
13.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Purbalingga (Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2016 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 30);
| ||
|
14.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 14 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2016 Nomor 14);
| ||
|
15.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Daerah;
| ||
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |||
Menetapkan | |||
|
PERATURAN BUPATI TENTANG TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF RETRIBUSI DAERAH YANG DIKELOLA DINAS PERTANIAN KABUPATEN PURBALINGGA TAHUN 2017.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1 | |||
|
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
| |||
|
1.
|
Daerah adalah Kabupaten Purbalingga.
| ||
|
2.
|
Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
| ||
|
3.
|
Bupati adalah Bupati Purbalingga.
| ||
|
4.
|
Dinas Pertanian yang selanjutnya disingkat DINPERTAN adalah Dinas Pertanian Kabupaten Purbalingga.
| ||
|
5.
|
Kepala Instansi Pelaksana Pemungut Retribusi Daerah adalah Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Purbalingga.
| ||
|
6.
|
Unit Pelaksana Teknis Dinas yang selanjutnya disingkat UPTD adalah Unit Pelaksana Teknis Dinas Pertanian Kabupaten Purbalingga Pengelola Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah pada Dinas Pertanian Kabupaten Purbalingga.
| ||
|
7.
|
Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah pemungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi/badan.
| ||
|
8.
|
Insentif Pemungutan Retribusi Daerah adalah tambahan penghasilan yang diberikan sebagai penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan Retribusi Daerah.
| ||
|
9.
|
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai penghimpunan data objek dan subjek retribusi, penentuan besarnya retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan retribusi kepada Wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB II
PENGELOLA RETRIBUSI DAERAH
Pasal 2 | |||
|
(1)
|
Pengelola Retribusi Daerah adalah DINPERTAN.
| ||
|
(2)
|
Retribusi Daerah yang dikelola DIPERTAN adalah:
| ||
|
|
a.
|
Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah;
| |
|
|
b.
|
Retribusi Rumah Potong Hewan.
| |
|
|
|
|
|
|
BAB II
INSENTIF PEMUNGUTAN RETRIBUSI DAERAH
Pasal 3 | |||
|
(1)
|
Insentif diberikan kepada Instansi Pelaksana Pemungut Retribusi Daerah.
| ||
|
(2)
|
Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara proporsional dibayarkan kepada:
| ||
|
|
a.
|
Bupati dan Wakil Bupati; sebagai penanggung jawab Pengelola Keuangan Daerah.
| |
|
|
b.
|
Sekretaris Daerah; selaku Koordinator Pengelola Keuangan Daerah.
| |
|
|
c.
|
Pejabat dan pegawai DINPERTAN sesuai dengan tanggung jawab masing-masing.
| |
|
|
d.
|
Pejabat dan pegawai UPTD Pengelola Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah dan Retribusi Rumah Potong Hewan.
| |
|
(3)
|
Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk meningkatkan:
| ||
|
|
a.
|
kinerja instansi;
| |
|
|
b.
|
semangat kerja bagi pejabat atau pegawai instansi;
| |
|
|
c.
|
pendapatan daerah; dan
| |
|
|
d.
|
pelayanan kepada masyarakat.
| |
|
|
|
|
|
Pasal 4 | |||
|
(1)
|
Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) diberikan kepada Instansi pelaksana pemungutan Retribusi Daerah apabila mencapai kinerja tertentu.
| ||
|
(2)
|
Kinerja tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pencapaian realisasi penerimaan Retribusi yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang dijabarkan secara triwulan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
| ||
|
(3)
|
Pemberian Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan setiap triwulan pada awal triwulan berikutnya yang telah mencapai target kinerja triwulan yang ditentukan.
| ||
|
(4)
|
Dalam hal target kinerja pada akhir tahun anggaran tidak tercapai, tidak membatalkan insentif yang sudah dibayarkan untuk triwulan sebelumnya.
| ||
|
(5)
|
Penerima dan besarnya Insentif Retribusi Daerah yang dikelola DINPERTAN Tahun Anggaran 2017 ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB IV
PENGANGGARAN, PELAKSANAAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN
Pasal 5 | |||
|
(1)
|
Kepala DINPERTAN menyusun penganggaran Insentif Pemungutan Retribusi Daerah untuk tiap jenis Retribusi yang dipungut, besarnya Retribusi sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
| ||
|
(2)
|
Penganggaran Insentif pemungutan Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan ke dalam belanja tidak langsung yang diuraikan berdasarkan jenis belanja pegawai, objek belanja Insentif Pemungutan Retribusi serta rincian objek belanja Retribusi.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 6 | |||
|
(1)
|
Dalam hal target penerimaan Retribusi pada akhir tahun anggaran telah tercapai atau melampaui, pembayaran insentif belum dapat dilakukan pada tahun anggaran berkenaan, pemberian insentif diberikan pada tahun anggaran berikutnya yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| ||
|
(2)
|
Dalam hal insentif pada Tahun Anggaran 2017 dibayarkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018, maka pelaksanaan pembayarannya dengan berpedoman pada Peraturan Bupati ini.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 7 | |||
|
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Purbalingga.
| |||
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Purbalingga
pada tanggal 2 Maret 2017
BUPATI PURBALINGGA,
ttd.
TASDI
Diundangkan di Purbalingga
pada tanggal 3 Maret 2017
SEKRETARIS DAERAH
ttd.
WAHYU KONTARDI
BERITA DAERAH KABUPATEN PURBALINGGA TAHUN 2017 NOMOR 44
| |||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.