Peraturan Bupati Kabupaten Purbalingga Nomor: 37 Tahun 2012
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN BUPATI PURBALINGGA
NOMOR 37 TAHUN 2012 TENTANG
TATA CARA PEMBAGIAN HASIL PEMUNGUTAN RETRIBUSI PENDAKIAN GUNUNG SLAMET KEPADA TIM SAR/DESA, PEMBAYARAN PREMI ASURANSI KECELAKAAN DIRI BAGI PENGUNJUNG DI OBYEK WISATA BUMI PERKEMAHAN MUNJULLUHUR DAN OBYEK WISATA GOA LAWA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI PURBALINGGA,
| |||
|
|
|
|
|
Menimbang | |||
|
a.
|
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 06 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Rekreasi Dan Olah Raga, perlu mengatur Pembagian Hasil Pemungutan Retribusi Pendakian Gunung Slamet Kepada Tim SAR/Desa, Pembayaran Premi Asuransi Kecelakaan Diri Bagi Pengunjung Di Obyek Wisata Bumi Perkemahan Munjulluhur dan Obyek Wisata Goa Lawa;
| ||
|
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian Hasil Pemungutan Retribusi Pendakian Gunung Slamet, Pembayaran Premi Asuransi Kecelakaan Diri Bagi Pengunjung di Obyek Wisata Bumi Perkemahan Munjulluhur dan Obyek Wisata Goa Lawa;
| ||
|
|
|
|
|
Mengingat | |||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Djawa Tengah;
| ||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
| ||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
| ||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan Dan Tanggung jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
| ||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
| ||
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
| ||
|
7.
|
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4966);
| ||
|
8.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| ||
|
9.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
| ||
|
10.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3658);
| ||
|
11.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
| ||
|
12.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, Dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
| ||
|
13.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
| ||
|
14.
|
Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan, Dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan;
| ||
|
15.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2006 Nomor 10);
| ||
|
16.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 11 Tahun 2008 tentang Penetapan Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Purbalingga (Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2008 Nomor 11);
| ||
|
17.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 13 Tahun 2010 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Purbalingga (Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2010 Nomor 13) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 13 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 13 Tahun 2010 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Purbalingga (Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2012 Nomor 13);
| ||
|
18.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 06 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Rekreasi Dan Olah Raga (Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2012 Nomor 06).
| ||
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |||
Menetapkan | |||
|
PERATURAN BUPATI TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN HASIL PEMUNGUTAN RETRIBUSI PENDAKIAN GUNUNG SLAMET KEPADA TIM SAR/DESA, PEMBAYARAN PREMI ASURANSI KECELAKAAN DIRI BAGI PENGUNJUNG DI OBYEK WISATA BUMI PERKEMAHAN MUNJULLUHUR DAN OBYEK WISATA GOA LAWA.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 1 | |||
|
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
| |||
|
1.
|
Daerah adalah Kabupaten Purbalingga.
| ||
|
2.
|
Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
| ||
|
3.
|
Bupati adalah Bupati Purbalingga.
| ||
|
4.
|
Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda, Dan Olah Raga yang selanjutnya disingkat DINBUDPARPORA adalah Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda, Dan Olah Raga Kabupaten Purbalingga.
| ||
|
5.
|
Desa adalah Desa Kutabawa Kecamatan Karangreja Kabupaten Purbalingga.
| ||
|
6.
|
Kepala Desa adalah Kepala Desa Kutabawa Kecamatan Karangreja Kabupaten Purbalingga.
| ||
|
7.
|
Tim SAR (Search And Rescue) adalah Tim SAR (Search And Rescue) jalur pendakian Gunung Slamet Dukuh Bambangan Desa Kutabawa Kecamatan Karangreja.
| ||
|
8.
|
Jaluran Pendakian Gunung Slamet adalah jalur Dukuh Bambangan Desa Kutabawa Kecamatan Karangreja Kabupaten Purbalingga.
| ||
|
9 .
|
Kas Daerah adalah Kas Daerah Kabupaten Purbalingga.
| ||
|
10.
|
Tarif Retribusi adalah Tarif Retribusi Tempat Rekreasi pendakian Gunung Slamet.
| ||
|
11.
|
Obyek Wisata Bumi Perkemahan Munjulluhur adalah obyek wisata Bumi Perkemahan Munjulluhur di Desa Karangbanjar, Kecamatan Bojongsari, Kabupaten Purbalingga.
| ||
|
12.
|
Obyek Wisata Goa Lawa adalah Obyek Wisata Goa Lawa di Desa Siwarak, Kecamatan Karangreja, Kabupaten Purbalingga.
| ||
|
13.
|
Lembaga asuransi kecelakaan diri adalah lembaga asuransi kecelakaan diri yang ditunjuk DINBUDPARPORA Kabupaten Purbalingga.
| ||
|
14.
|
Kecelakaan adalah semua akibat yang tidak terduga atau tiba-tiba datangnya dari luar, dengan kekerasan, tidak disengaja penyebabnya, harus terlihat atau dapat dideteksi dengan alat-alat kedokteran (bukan karena penyakit) yang mengakibatkan Iuka badan, cacat tetap, atau meninggal dunia yang sifat dan tempatnya dapat ditentukan oleh dokter.
| ||
|
15.
|
Tertanggung adalah seluruh pengunjung yang telah membeli karcis sebagai tanda masuk yang berlaku.
| ||
|
16.
|
Kecelakaan yang dimaksud dalam ruang lingkup pertanggungan adalah kecelakaan yang terjadi di dalam lokasi Obyek Wisata Bumi Perkemahan Munjulluhur dan Obyek Wisata Goa Lawa.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 2 | |||
|
(1)
|
Besarnya Retribusi Pendakian Gunung Slamet di Dukuh Bambangan Desa Kutabawa Kecamatan Karangreja Kabupaten Purbalingga sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) per orang, dengan perincian:
| ||
|
|
a.
|
Untuk Kas Daerah sebesar Rp4.000,00 (empat ribu rupiah);
| |
|
|
b.
|
Untuk Desa/Tim SAR sebesar Rp1.000,00 (seribu rupiah).
| |
|
(2)
|
Besarnya Retribusi Obyek Wisata Bumi Perkemahan Munjulluhur sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah) per orang, dengan perincian:
| ||
|
|
a.
|
Untuk Kas Daerah sebesar Rp1.900,00 (seribu sembilan ratus rupiah);
| |
|
|
b.
|
Untuk Asuransi sebesar Rp100,00 (seratus rupiah).
| |
|
(3)
|
Besarnya Retribusi Obyek Wisata Goa Lawa sebesar Rp6.000,00 (enam ribu rupiah) per orang, dengan perincian:
| ||
|
|
a.
|
Untuk Kas Daerah sebesar Rp5.800,00 (lima ribu delapan ratus rupiah);
| |
|
|
b.
|
Untuk Asuransi sebesar Rp200,00 (dua ratus rupiah).
| |
|
(4)
|
Besarnya Retribusi Obyek Wisata Goa Lawa pada hari libur sebesar Rp7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah) per orang, dengan perincian:
| ||
|
|
a.
|
Untuk Kas Daerah sebesar Rp7.300,00 (tujuh ribu tiga ratus rupiah);
| |
|
|
b.
|
Untuk Asuransi sebesar Rp200,00 (dua ratus rupiah).
| |
|
(5)
|
Besarnya Retribusi Obyek Wisata Goa Lawa pada hari Raya Idul Fitri, Natal dan Tahun Baru sebesar Rp12.500,00 (dua belas ribu lima ratus rupiah) per orang, dengan perincian:
| ||
|
|
a.
|
Untuk Kas Daerah sebesar Rp12.300,00 (dua belas ribu tiga ratus rupiah);
| |
|
|
b.
|
Untuk Asuransi sebesar Rp200,00 (dua ratus rupiah).
| |
|
|
|
|
|
Pasal 3 | |||
|
(1)
|
Penerimaan Retribusi Pendakian Gunung Slamet sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (1) huruf b diberikan kepada Tim SAR/Desa Kutabawa Kecamatan Karangreja dan diserahkan setiap bulan sesuai dengan pendapatan yang masuk.
| ||
|
(2)
|
Penerimaan Retribusi Untuk Tim SAR/Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di wakili oleh Ketua Tim SAR dan Kepala Desa setempat.
| ||
|
(3)
|
Tim SAR/Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah menerima bagian Retribusi mencantumkan tanda tangan, nama lengkap, dan membubuhkan cap organisasi SAR/Cap Kepala Desa sebagai tanda terima yang sah.
| ||
|
(4)
|
Ketua Tim SAR/Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertanggung jawab atas penerimaan dan penggunaan uang bagian Retribusi.
| ||
|
(5)
|
Penggunaan uang retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk penunjang kegiatan dan kelancaran pelaksanaan pendakian Gunung Slamet.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 4 | |||
|
(1)
|
Pembayaran premi asuransi ke lembaga asuransi kecelakaan diri paling lambat pada akhir bulan berjalan atau menagih setiap awal bulan ke Obyek Wisata Bumi Perkemahan Munjulluhur dan Obyek Wisata Goa Lawa.
| ||
|
(2)
|
Setelah menerima pembayaran premi asuransi kecelakaan diri lembaga asuransi yang ditunjuk membubuhkan nama lengkap, tanda tangan, cap lembaga yang sah sebagai bukti pembayaran pada alat bukti yang disediakan/dikeluarkan masing-masing pihak.
| ||
|
(3)
|
Petugas yang ditunjuk oleh DINBUDPARPORA untuk menangani premi asuransi kecelakaan diri bertanggung jawab dalam hal pencatatan, pembukaan, pengarsipan, penarikan, pengumpulan, pembayaran, atas premi asuransi kecelakaan diri dan melaporkan kepada pimpinan dinas setempat secara periodik serta menangani proses yang diperlukan bilamana terjadi kejadian yang berkaitan dengan pertanggungan asuransi kecelakaan diri dimaksud.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 5 | |||
|
Jaminan pertanggungan dan besarnya premi, penetapan santunan asuransi kecelakaan diri rinciannya ditentukan tersendiri setelah lembaga asuransi yang ditunjuk oleh DINBUDPARPORA sepakat dan dibuat dalam surat perjanjian kerja sama penutupan asuransi kecelakaan diri DINBUDPARPORA dengan Lembaga Asuransi.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 6 | |||
|
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini, dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Purbalingga.
| |||
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Purbalingga
pada tanggal 16 Januari 2012
BUPATI PURBALINGGA,
ttd.
HERU SUDJATMOKO
Diundangkan di Purbalingga
pada tanggal 17 Januari 2012
Plt SEKRETARIS DAERAH
Asisten Administrasi
ttd.
IMAM SUBIJAKTO
BERITA DAERAH KABUPATEN PURBALINGGA TAHUN 2012 NOMOR 37
| |||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.