Peraturan Bupati Kabupaten Purbalingga Nomor: 3.1 Tahun 2019

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI PURBALINGGA
NOMOR 3.1 TAHUN 2019
 
TENTANG

TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN RETRIBUSI DAERAH YANG DIKELOLA DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN KABUPATEN PURBALINGGA TAHUN 2019

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI PURBALINGGA,
 

Menimbang

a.
bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan untuk meningkatkan kinerja pemungutan retribusi daerah yang dikelola oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Purbalingga maka apabila pemungutan retribusi daerah mencapai kinerja tertentu dapat diberikan Insentif;
b.
bahwa untuk kelancaran dan tertib dalam pemberian insentif pemungutan retribusi daerah yang dikelola Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Purbalingga, maka perlu mengatur Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Daerah;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Daerah yang Dikelola Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2019.
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42);
2.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Reyiblik Indonesia Nomor 4286);
3.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan Dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
6.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
7.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana beberapa kali telah diubah terakhir dengan Peraturan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
11.
Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Purbalingga (Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2016 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 30);
12.
Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 01 Tahun 2012 tentang Retribusi Terminal (Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2012 Nomor 01);
13.
Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 05 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Tempat Khusus Parkir Dan Retribusi Tempat Khusus Parkir (Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2012 Nomor 05);
14.
Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 08 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pasar Kabupaten Purbalingga (Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2012 Nomor 08);
15.
Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 30 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2018 Nomor 30);
16.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG TATA CARA PEMBER1AN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN RETRIBUSI DAERAH YANG DIKELOLA DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN KABUPATEN PURBALINGGA TAHUN ANGGARAN 2019.
 
BAB I
KETENTUAN UMUM

 

Pasal 1

Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kabupaten Purbalingga.
2.
Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.
Bupati adalah Bupati Purbalingga.
4.
Instansi Pelaksana Pemungut Retribusi adalah Dinas Pemuda, Olah Raga dan Pariwisata Kabupaten Purbalingga.
5.
Dinas Perindustrian dan Perdagangan yang selanjutnya disingkat DINPERINDAG adalah Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabu paten Purbalingga.
6.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan adalah Kepala DINPERINDAG Kabupaten Purbalingga.
7.
Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah pemungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi/badan.
8.
Retribusi Daerah yang dikelola DINPERINDAG meliputi Retribusi Pelayanan Pasar Segamas, Retribusi Pelayanan Pasar Rakyat Kabupaten Purbalingga, Retribusi Jasa Usaha dan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan.
9.
Insentif Pemungutan Retribusi Daerah adalah tambahan penghasilan yang diberikan sebagai penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan Retribusi Daerah.
10.
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan data subjek Retribusi, penentuan besarnya retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan retribusi kepada Wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya
 

Pasal 2

Retribusi Daerah yang dikelola Dinas Perindustrian dan Perdagangan meliputi:
l.
Retribusi Pelayanan Kebersihan;
2.
Retribusi Pelayan Pasar;
3.
Retribusi Jasa Usaha yang meliputi:
 
a.
Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
 
b.
Retribusi Tempat Khusus Parkir.
 
BAB II
INSENTIF PEMUNGUTAN RETRIBUSI DAERAH

 

Pasal 3

(1)
Insentif diberikan kepada DINPERINDAG sebagai Instansi Pelaksana Pemungut Retribusi Daerah.
(2)
Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara proporsional dibayarkan kepada:
 
a.
Bupati dan Wakil Bupati;
 
b.
Sekretaris Daerah;
 
c.
Pejabat dan Pegawai DINPERINDAG sesuai dengan tanggung jawab masing-masing.
(3)
Pemberian lnsentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan untuk meningkatkan:
 
a.
Kinerja Instansi;
 
b.
Semangat Kerja bagi Pejabat atau Pegawai Instansi;
 
c.
Pendapatan daerah; dan
 
d.
Pelayanan kepada masyarakat.
 

Pasal 4

(1)
lnsentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan kepada Instansi Pelaksana Pemungut Retribusi Daerah apabila mencapai kinerja tertentu.
(2)
Kinerja tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pencapaian target penerimaan Retribusi yang di tetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang dijabarkan secara triwulanan sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan satu kesatuan dengan peraturan Bupati ini.
(3)
Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan setiap triwulan pada awal triwulan berikutnya.
(4)
Penerima dan besarnya insentif Retribusi Daerah yang dikelola DINPERINDAG ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
(5)
Dalam hal target kinerja suatu triwulan tidak tercapai, insentif untuk triwulan tersebut dibayarkan pada awal triwulan berikutnya yang telah mencapai target kinerja triwulan yang ditentukan.
(6)
Dalam hal target kinerja pada akhir tahun anggaran penerimaan tidak tercapai, tidak membatalkan insentif yang sudah dibayarkan untuk triwulan sebelumnya.
 
BAB III
PENGANGGARAN, PELAKSANAAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN

 

Pasal 5

(1)
Kepala DINPERINDAG menyusun penganggaran Insentif pemungutan Retribusi Daerah untuk tiap jenis retribusi yang dipungut yang besarnya sesuai dengan ketentuan dalam pasal 6 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberiaan dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Daerah.
(2)
Penganggaran Insentif pemungutan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokan ke dalam belanja tidak langsung yang diuraikan berdasarkan jenis belanja pegawai, objek belanja Insentif Pemungutan Retribusi serta rincian objek belanja Retribusi.
 

Pasal 6

Dalam hal target penerimaan Retribusi pada akhir tahun anggaran telah tercapai atau terlampaui, pembayaran insentif belum dapat dilakukan pada tahun anggaran berkenaan, pemberian insentif diberikan pada tahun anggaran berikutnya yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 

Pasal 7

Pertanggungjawaban pemberian insentif dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
BAB IV
KETENTUAN PERALIHAN

 

Pasal 8

Dalam hal insentif pada Tahun Anggaran 2019 belum dibayarkan, insentif tersebut dibayarkan sesuai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.
 
BAB V
KETENTUAN PENUTUP

 

Pasal 9

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga.
 
Ditetapkan di Purbalingga
pada tanggal 3 Januari 2019
Plt. BUPATI PURBALINGGA
WAKIL BUPATI,
ttd.
DYAH HAYUNING PRATIWI

Diundangkan di Purbalingga
pada tanggal 3 Januari 2019
SEKRETARIS DAERAH,
ttd.
WAHYU KONTARDI

BERITA DAERAH KABUPATEN PURBALINGGA TAHUN 2019 NOMOR 3.1
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.