Peraturan Bupati Kabupaten Purbalingga Nomor: 26 Tahun 2015
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN BUPATI PURBALINGGA
NOMOR 26 TAHUN 2015 TENTANG
TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN RETRIBUSI DAERAH YANG DIKELOLA DINAS PETERNAKAN DAN PERIKANAN KABUPATEN PURBALINGGA TAHUN ANGGARAN 2015 DENGAN RAKHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI PURBALINGGA, | ||
|
| ||
|
| ||
Menimbang | ||
|
a.
|
bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan untuk meningkatkan kinerja pemungutan retribusi daerah yang dikelola oleh Dinas Peternakan dan Perikanan, maka apabila pemungutan retribusi daerah mencapai kinerja tertentu dapat diberikan Insentif;
| |
|
b.
|
bahwa untuk kelancaran dan tertib dalam pemberian insentif pemungutan retribusi daerah yang dikelola Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Purbalingga, maka perlu mengatur Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Daerah dengan Peraturan Bupati;
| |
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan lnsentif Pemungutan Retribusi Daerah Yang Dikelola Dinas Peternakan Dan Perikanan Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2015.
| |
|
| ||
Mengingat | ||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah;
| |
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286) ;
| |
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
| |
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan Dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
| |
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| |
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
| |
|
7.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589);
| |
|
8.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
| |
|
9.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
| |
|
10.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
| |
|
11.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 13 Tahun 2010 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2010 Nomor 13) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 13 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 13 Tahun 2010 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2012 Nomor 13);
| |
|
12.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 09 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2014 Nomor 9).
| |
|
| ||
|
MEMUTUSKAN:
| ||
Menetapkan | ||
|
PERATURAN BUPATI TENTANG TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN RETRIBUSI DAERAH YANG DIKELOLA DINAS PETERNAKAN DAN PERIKANAN KABUPATEN PURBALINGGA TAHUN ANGGARAN 2015
| ||
|
| ||
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | ||
|
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
| ||
|
1.
|
Daerah adalah Kabupaten Purbalingga.
| |
|
2.
|
Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
| |
|
3.
|
Bupati adalah Bupati Purbalingga.
| |
|
4.
|
Instansi Pelaksana Pemungut Retribusi adalah Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Purbalingga.
| |
|
5.
|
Dinas Peternakan dan Perikanan yang selanjutnya disingkat DINNAKAN adalah Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Purbalingga.
| |
|
6.
|
Kepala Instansi Pelaksana Pemungut Retribusi adalah Kepala DINNAKAN.
| |
|
7.
|
Insentif Pemungutan Retribusi Daerah adalah tambahan penghasilan yang diberikan sebagai penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan Retribusi Daerah.
| |
|
8.
|
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek retribusi, penentuan besarnya retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan retribusi kepada Wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya.
| |
|
| ||
Pasal 2 | ||
|
Retribusi Daerah yang dikelola DINNAKAN meliputi:
| ||
|
1.
|
Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
| |
|
2.
|
Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah;
| |
|
3.
|
Retribusi Rumah Potong Hewan.
| |
|
| ||
|
BAB II
INSENTIF PEMUNGUTAN RETRIBUSI DAERAH Pasal 3 | ||
|
(1)
|
Insentif diberikan kepada Instansi Pelaksana Pemungut Retribusi Daerah.
| |
|
(2)
|
Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara proporsional dibayarkan kepada:
| |
|
|
a.
|
Bupati dan Wakil Bupati;
|
|
|
b.
|
Sekretaris Daerah;
|
|
|
c.
|
Pejabat dan pegawai DINNAKAN sesuai dengan tanggung jawab masing-masing.
|
|
(3)
|
Pemberian Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk meningkatkan :
| |
|
|
a.
|
Kinerja Instansi;
|
|
|
b.
|
Semangat kerja bagi pejabat atau pegawai Instansi;
|
|
|
c.
|
Pendapatan Daerah; dan
|
|
|
d.
|
Pelayanan kepada masyarakat.
|
|
| ||
Pasal 4 | ||
|
(1)
|
Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) diberikan kepada Instansi Pelaksana Pemungut Retribusi apabila mencapai kinerja tertentu.
| |
|
(2)
|
Kinerja tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pencapaian target penerimaan retribusi yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang dijabarkan secara triwulanan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan Bupati ini.
| |
|
(3)
|
Pemberian Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan setiap triwulan pada awal triwulan berikutnya.
| |
|
(4)
|
Dalam hal target kinerja setiap triwulan tidak tercapai, Insentif untuk triwulan tersebut dibayarkan pada awal triwulan berikutnya yang telah mencapai target kinerja triwulan yang ditentukan.
| |
|
(5)
|
Dalam hal target kinerja pada akhir tahun anggaran penerimaan tidak tercapai, tidak membatalkan Insentif yang sudah dibayarkan untuk triwulan sebelumnya.
| |
|
(6)
|
Penerima dan Besarnya Insentif Retribusi Daerah yang Dikelola DINNAKAN Tahun Anggaran 2015 ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
| |
|
| ||
|
BAB III
PENGANGGARAN, PELAKSANAAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN Pasal 5 | ||
|
(1)
|
Kepala DINNAKAN menyusun penganggaran Insentif pemungutan Retribusi Daerah yang besarnya sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
| |
|
(2)
|
Penyusunan penganggaran insentif pemungutan retribusi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 5% (lima perseratus) dari rencana penerimaan retribusi dalam tahun anggaran berkenaan untuk tiap jenis retribusi.
| |
|
(3)
|
Penganggaran Insentif pemungutan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan ke dalam belanja tidak langsung yang diuraikan berdasarkan jenis belanja pegawai, objek belanja Insentif pemungutan retribusi serta rincian objek belanja retribusi.
| |
|
| ||
Pasal 6 | ||
|
(1)
|
Dalam hal target penerimaan retribusi pada akhir tahun anggaran telah tercapai atau terlampaui, pembayaran insentif belum dapat dilakukan pada tahun anggaran berkenaan, pemberian insentif diberikan pada tahun anggaran berikutnya yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| |
|
(2)
|
Dalam hal insentif pada Tahun Anggaran 2015 dibayarkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016, maka pelaksanaan pembayarannya dengan berpedoman pada Peraturan Bupati ini.
| |
|
| ||
Pasal 7 | ||
|
Pertanggungjawaban pemberian Insentif dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| ||
|
| ||
|
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP Pasal 8 | ||
|
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||
|
| ||
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati 1n1 dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Purbalingga.
| ||
|
| ||
|
Ditetapkan di Purbalingga
pada tanggal 23 Januari 2015 BUPATI PURBALINGGA, ttd. SUKENTO RIDO MARHAENDRIANTO Diundangkan di Purbalingga pada tanggal 24 Januari 2015 SEKRETARIS DAERAH, ttd. IMAM SUBIJAKTO BERITA DAERAH KABUPATEN PURBALINGGA TAHUN 2015 NOMOR 26 | ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.