Peraturan Bupati Kabupaten Purbalingga Nomor: 18 Tahun 2020

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI PURBALINGGA
NOMOR 18 TAHUN 2020
 
TENTANG

TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN RETRIBUSI DAERAH YANG DIKELOLA DINAS PERTANIAN KABUPATEN PURBALINGGA TAHUN ANGGARAN 2020

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI PURBALINGGA,
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, disebutkan bahwa Instansi Pelaksana Pemungut Pajak dan Retribusi dapat diberi Insentif apabila mencapai kinerja tertentu;
b.
bahwa untuk kelancaran dan tertib dalam pemberian insentif pemungutan retribusi daerah yang dikelola Dinas Pertanian Kabupaten Purbalingga, maka perlu mengatur Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Daerah;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Daerah Yang Dikelola Dinas Pertanian Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2020;
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42);
2.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
3.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UndangĀ­-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
6.
Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 03 Tahun 2013 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan (Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2013 Nomor 03);
7.
Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 04 Tahun 2013 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2013 Nomor 04);
8.
Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Purbalingga (Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2016 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 30);
9.
Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2020 Nomor 12);
10.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF RETRIBUSI DAERAH YANG DIKELOLA DINAS PERTANIAN KABUPATEN PURBALINGGA TAHUN ANGGARAN 2020.
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kabupaten Purbalingga.
2.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Purbalingga.
3.
Bupati adalah Bupati Purbalingga.
4.
Instansi Pelaksana Pemungut Retribusi Daerah adalah Dinas Pertanian Kabupaten Purbalingga.
5.
Dinas Pertanian yang selanjutnya disingkat DINPERTAN adalah Dinas Pertanian Kabupaten Purbalingga.
6.
Kepala Instansi Pelaksana Pemungut Retribusi Daerah adalah Kepala Dinas Pertanian.
7.
Unit Pelaksana Teknis Dinas yang selanjutnya disingkat UPTD adalah Unit Pelaksana Teknis Dinas Pertanian Kabupaten Purbalingga.
8.
Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut retribusi, adalah pemungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi/badan.
9.
Insentif Pemungutan Retribusi Daerah adalah tambahan penghasilan yang diberikan sebagai penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan Retribusi Daerah.
10.
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai penghimpunan data objek dan subjek retribusi, penentuan besarnya retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan retribusi kepada Wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya.
 
 
 
 

Pasal 2

Retribusi Daerah yang dikelola DINPERTAN meliputi:
1.
Retribusi Penjualan Produk Usaha Daerah;
2.
Retribusi Rumah Potong Hewan.
 
 
 
 
BAB II
INSENTIF PEMUNGUTAN RETRIBUSI DAERAH
 

Pasal 3

(1)
Insentif diberikan kepada Instansi Pelaksana Pemungut Retribusi Daerah.
(2)
Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara proposional dibayarkan kepada.
 
a.
Bupati dan Wakil Bupati sebagai penanggung jawab pengelolaan keuangan daerah.
 
b.
Sekretaris Daerah selaku Koordinator pengelolaan keuangan daerah;
 
c.
Pejabat dan pegawai DINPERTAN sesuai dengan tanggung jawab masing-masing;
 
d.
Pejabat dan pegawai UPTD Pengelola Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah dan Retribusi Rumah Potong Hewan sesuai dengan tanggung jawab masing-masing.
(3)
Pemberian Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk meningkatkan:
 
a.
Kinerja Instansi;
 
b.
Semangat kerja bagi pejabat atau pegawai Instansi;
 
c.
Pendapatan Daerah; dan
 
d.
Pelayanan kepada masyarakat.
 
 
 
 

Pasal 4

(1)
Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) diberikan kepada Instansi Pelaksana pemungut Retribusi Daerah apabila mencapai kinerja tertentu.
(2)
Kinerja tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pencapaian realisasi penerimaan retribusi yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang dijabarkan secara triwulanan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Peraturan Bupati ini.
(3)
Pemberian Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan setiap triwulan pada awal triwulan berikutnya yang telah mencapai target kinerja triwulan yang ditentukan.
(4)
Dalam hal target kinerja suatu triwulan tidak tercapai, Insentif untuk triwulan tersebut dibayarkan pada awal triwulan berikutnya yang telah mencapai target kinerja triwulan yang ditentukan.
(5)
Dalam hal target kinerja pada akhir tahun anggaran tidak tercapai, tidak membatalkan insentif yang sudah dibayarkan.
(6)
Penerima dan besarnya Insentif Retribusi Daerah yang dikelola DINPERTAN Tahun Anggaran 2020 ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
 
 
 
 
BAB III
PENGANGGARAN, PELAKSANAAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN
 

Pasal 5

(1)
Kepala DINPERTAN menyusun penganggaran Insentif Pemungutan Retribusi Daerah untuk tiap jenis retribusi yang dipungut yang besarnya sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
(2)
Penganggaran Insentif pemungutan Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokan ke dalam belanja tidak langsung yang diuraikan berdasarkan jenis belanja pegawai, objek belanja Insentif Pemungutan Retribusi serta rincian objek belanja Retribusi.
 
 
 
 

Pasal 6

(1)
Dalam hal target penerimaan Retribusi pada akhir tahun anggaran telah tercapai atau melampaui, pembayaran insentif belum dapat dilakukan pada tahun anggaran berkenaan, pemberian insentif diberikan pada tahun anggaran berikutnya yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Dalam hal ini insentif pada Tahun Anggaran 2019 dibayarkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020, maka pelaksanaan pembayarannya dengan berpedoman pada Peraturan Bupati ini.
 
 
 
 

Pasal 7

Pertanggungjawaban pemberian insentif dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 8

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Purbalingga.
 
 
 
 
Ditetapkan di Purbalingga
pada tanggal 2 Januari 2020
BUPATI PURBALINGGA,
ttd.
DYAH HAYUNING PRATIWI

Diundangkan di Purbalingga
pada tanggal 2 Januari 2020
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN PURBALINGGA,
ttd.
WAHYU KONTARDI

BERITA DAERAH KABUPATEN PURBALINGGA TAHUN 2020 NOMOR 18
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.