Peraturan Bupati Kabupaten Purbalingga Nomor: 102 Tahun 2015
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN BUPATI PURBALINGGA
NOMOR 102 TAHUN 2015 TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN TATA CARA PEMBAYARAN RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN/KEBERSIHAN DI KABUPATEN PURBALINGGA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI PURBALINGGA, | |
|
| |
Menimbang | |
|
a.
|
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 05 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan, maka perlu menetapkan Petunjuk Pelaksanaan Tata Cara Pembayaran Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan di Kabupaten Purbalingga;
|
|
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Tata Cara Pembayaran Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan di Kabupaten Purbalingga.
|
|
| |
Mengingat | |
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah;
|
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
|
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
|
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
|
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
|
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4852);
|
|
7.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
|
|
8.
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5058);
|
|
9.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
|
|
10.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
|
|
11.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
|
|
12.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
|
|
13.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
|
|
14.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738);
|
|
15.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 188, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5347);
|
|
16.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2006 Nomor 10);
|
|
17.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 11 Tahun 2008 tentang Penetapan Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Purbalingga (Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2008 Nomor 11);
|
|
18.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 13 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Purbalingga (Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2010 Nomor 13) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 13 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 13 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Purbalingga (Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2012 Nomor 13);
|
|
19.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 29 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah (Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2012 Nomor 29);
|
|
20.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 05 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan (Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2013 Nomor 05).
|
|
| |
|
MEMUTUSKAN:
| |
Menetapkan | |
|
PERATURAN BUPATI TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN TATA CARA PEMBAYARAN RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN/KEBERSIHAN DI KABUPATEN PURBALINGGA.
| |
|
| |
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | |
|
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
| |
|
1.
|
Daerah adalah Kabupaten Purbalingga.
|
|
2.
|
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
|
|
3.
|
Bupati adalah Bupati Purbalingga.
|
|
4.
|
Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Purbalingga.
|
|
5.
|
Petugas adalah pegawai yang ditunjuk oleh Kepala SKPD untuk melakukan pemungutan Retribusi.
|
|
6.
|
Pejabat adalah Pegawai yang diberi tugas tertentu dibidang Retribusi Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
|
|
7.
|
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk Badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
|
|
8.
|
Retribusi Daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
|
|
9.
|
Jasa adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
|
|
10.
|
Jasa Umum adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
|
|
11.
|
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
|
|
12.
|
Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah.
|
|
13.
|
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data subyek dan obyek retribusi, penentuan besarnya retribusi terhutang sampai kegiatan penagihan retribusi kepada wajib retribusi serta pengawasan penyetorannya.
|
|
14.
|
Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat ketetapan Retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terhutang.
|
|
15.
|
Bendahara Penerimaan adalah Bendahara Penerimaan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah yang memungut retribusi pelayanan persampahan/kebersihan.
|
|
16.
|
Kas Daerah adalah Kas Daerah Kabupaten Purbalingga.
|
|
| |
|
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN Pasal 2 | |
|
Maksud disusunnya Peraturan Bupati ini adalah dalam rangka memberikan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam mengatur pengelolaan retribusi pelayanan persampahan/kebersihan yang diberikan untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
| |
|
| |
Pasal 3 | |
|
Tujuan disusunnya Peraturan Bupati ini adalah untuk :
| |
|
a.
|
mewujudkan wilayah Kabupaten Purbalingga yang bersih dengan memberikan pelayanan persampahan/kebersihan; dan
|
|
b.
|
mewujudkan tertib pelayanan pembuangan sampah yang dihasilkan dari Wajib Retribusi.
|
|
| |
|
BAB III
TATA CARA PEMBAYARAN Pasal 4 | |
|
(1)
|
Pembayaran Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan yang terhutang harus dilunasi sekaligus.
|
|
(2)
|
Wajib Retribusi membayar Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan yaitu karcis atau kuitansi kepada Petugas Pemungut Retribusi.
|
|
(3)
|
Karcis atau kuitansi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai bentuk, bahan, ukuran, warna dan kualitas kertas sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
|
|
(4)
|
Besarnya retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan.
|
|
| |
Pasal 5 | |
|
Karcis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dianggap sah sebagai tanda bukti telah membayar Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan apabila ada tanda porvorasi oleh instansi yang berwenang.
| |
|
| |
Pasal 6 | |
|
(1)
|
Petugas Pemungut Retribusi menerima pembayaran Retribusi dan menyetorkan hasil penerimaan Retribusi kepada Bendahara Penerimaan SKPD yang memungut Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan dengan dilampiri rincian perolehan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) hari kerja dan/atau 1 (satu) bulan.
|
|
(2)
|
Bendahara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyetorkan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan secara bruto ke Kas Daerah paling lambat dalam waktu 1 x 24 jam, dalam hal penyetoran jatuh pada hari libur, penyetoran dapat dilaksanakan pada hari berikutnya.
|
|
| |
|
BAB IV
KETENTUAN PERALIHAN Pasal 7 | |
|
Semua ketentuan yang berkaitan dengan Retribusi Daerah, sebelum ada perubahan atau penggantian dan tidak bertentangan dengan Peraturan Bupati ini dinyatakan tetap berlaku.
| |
|
| |
|
BAB V
KETENTUAN PENUTUP Pasal 8 | |
|
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |
|
| |
|
Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Purbalingga.
| |
|
| |
|
Ditetapkan di Purbalingga
pada tanggal 1 Desember 2015 PENJABAT BUPATI PURBALINGGA, ttd. BUDI WIBOWO Diundangkan di Purbalingga pada tanggal 9 Desember 2015 PENJABAT SEKRETARIS DAERAH, ttd. KODADIYANTO BERITA DAERAH KABUPATEN PURBALINGGA TAHUN 2015 NOMOR 102 | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.