Peraturan Bupati Kabupaten Purbalingga Nomor: 1 Tahun 2021

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI PURBALINGGA
NOMOR 1 TAHUN 2021
 
TENTANG

PERUBAHAN TARIF RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN/KEBERSIHAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI PURBALINGGA,
 

Menimbang

a.
bahwa besarnya tarif retribusi pelayanan Persampahan/Kebersihan telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 tentang Retribusi Persampahan/Kebersihan sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kondisi nyata di lapangan sehingga perlu ditinjau kembali;
b.
bahwa mendasarkan ketentuan Pasal 155 ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Pasal 13 Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 5 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan bahwa peninjauan tarif ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan.
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42);
2.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan Dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
7.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
8.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5058);
9.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
10.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 188, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5347);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
14.
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Retribusi Pelayanan Persampahan dan Kebersihan (Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2013 Nomor 05).
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN TARIF RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN/KEBERSIHAN.
 

Pasal 1

(1)
Dengan Peraturan Bupati ini ditetapkan perubahan struktur dan besarnya tarif Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan di Kabupaten Purbalingga.
(2)
Perubahan struktur dan besarnya tarif Retribusi Pelayanan Kebersihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai berikut:
 
1.
Rumah Tangga/Pemukiman
 
 
 
a.
Berlokasi di Ibu Kota Kabupaten dan Kecamatan yang berada di jalan protokol
Rp10.000,00
Setiap Bulan
b.
Berlokasi di Ibu Kota Kabupaten dan Kecamatan yang tidak berada di jalan protokol
Rp8.000,00
Setiap Bulan
c.
Pengelolaan sampah yang ditangani secara mandiri oleh Pengelola Sampah atau Paguyuban Kebersihan pembuangan sampah sampai TPS
Rp60.000,00
Setiap Bulan
d.
Pengelolaan sampah yang ditangani secara mandiri oleh Pengelola Sampah atau Paguyuban Kebersihan pembuangan sampah sampai TPA
Rp200.000,00
Setiap Bulan
a.
Berlokasi di Ibu Kota Kabupaten dan Kecamatan yang berada di jalan protokol
Rp10.000,00
Setiap Bulan
b.
Berlokasi di Ibu Kota Kabupaten dan Kecamatan yang tidak berada di jalan protokol
Rp8.000,00
Setiap Bulan
c.
Pengelolaan sampah yang ditangani secara mandiri oleh Pengelola Sampah atau Paguyuban Kebersihan pembuangan sampah sampai TPS
Rp60.000,00
Setiap Bulan
d.
Pengelolaan sampah yang ditangani secara mandiri oleh Pengelola Sampah atau Paguyuban Kebersihan pembuangan sampah sampai TPA
Rp200.000,00
Setiap Bulan
a.
Berlokasi di Ibu Kota Kabupaten dan Kecamatan yang berada di jalan protokol
Rp10.000,00
Setiap Bulan
b.
Berlokasi di Ibu Kota Kabupaten dan Kecamatan yang tidak berada di jalan protokol
Rp8.000,00
Setiap Bulan
c.
Pengelolaan sampah yang ditangani secara mandiri oleh Pengelola Sampah atau Paguyuban Kebersihan pembuangan sampah sampai TPS
Rp60.000,00
Setiap Bulan
d.
Pengelolaan sampah yang ditangani secara mandiri oleh Pengelola Sampah atau Paguyuban Kebersihan pembuangan sampah sampai TPA
Rp200.000,00
Setiap Bulan
 
 
2.
Hotel
 
 
 
a.
Melati 3 (tiga)
Rp50.000,00
Setiap Bulan
b.
Melati 2 (dua)
Rp40.000,00
Setiap Bulan
c.
Melati 1 (satu)
Rp30.000,00
Setiap Bulan
a.
Melati 3 (tiga)
Rp50.000,00
Setiap Bulan
b.
Melati 2 (dua)
Rp40.000,00
Setiap Bulan
c.
Melati 1 (satu)
Rp30.000,00
Setiap Bulan
a.
Melati 3 (tiga)
Rp50.000,00
Setiap Bulan
b.
Melati 2 (dua)
Rp40.000,00
Setiap Bulan
c.
Melati 1 (satu)
Rp30.000,00
Setiap Bulan
 
 
3.
Rumah Makan
 
 
 
a.
Rumah Makan Kecil
Rp15.000,00
Setiap Bulan
b.
Rumah Makan Sedang
Rp30.000,00
Setiap Bulan
c.
Rumah Makan Besar
Rp40.000,00
Setiap Bulan
a.
Rumah Makan Kecil
Rp15.000,00
Setiap Bulan
b.
Rumah Makan Sedang
Rp30.000,00
Setiap Bulan
c.
Rumah Makan Besar
Rp40.000,00
Setiap Bulan
a.
Rumah Makan Kecil
Rp15.000,00
Setiap Bulan
b.
Rumah Makan Sedang
Rp30.000,00
Setiap Bulan
c.
Rumah Makan Besar
Rp40.000,00
Setiap Bulan
 
 
4.
Toko/Pertokoan dan Tempat Usaha yang Sejenis
 
 
 
a.
Yang berlokasi di jalan protokol dengan tempat tinggal
Rp30.000,00
Setiap Bulan
b.
Yang berlokasi di jalan protokol tanpa tempat tinggal
Rp25.000,00
Setiap Bulan
c.
Yang tidak berlokasi di jalan protokol dengan rumah tinggal
Rp12.000,00
Setiap Bulan
d.
Yang tidak berlokasi di jalan protokol tanpa rumah tinggal
Rp10.000,00
Setiap Bulan
a.
Yang berlokasi di jalan protokol dengan tempat tinggal
Rp30.000,00
Setiap Bulan
b.
Yang berlokasi di jalan protokol tanpa tempat tinggal
Rp25.000,00
Setiap Bulan
c.
Yang tidak berlokasi di jalan protokol dengan rumah tinggal
Rp12.000,00
Setiap Bulan
d.
Yang tidak berlokasi di jalan protokol tanpa rumah tinggal
Rp10.000,00
Setiap Bulan
a.
Yang berlokasi di jalan protokol dengan tempat tinggal
Rp30.000,00
Setiap Bulan
b.
Yang berlokasi di jalan protokol tanpa tempat tinggal
Rp25.000,00
Setiap Bulan
c.
Yang tidak berlokasi di jalan protokol dengan rumah tinggal
Rp12.000,00
Setiap Bulan
d.
Yang tidak berlokasi di jalan protokol tanpa rumah tinggal
Rp10.000,00
Setiap Bulan
 
 
5.
Perusahaan/lndustri
 
 
 
a.
Perusahaan/lndustri Besar dengan jumlah karyawan paling sedikit 1.000 (seribu) orang
Rp600.000,00
Setiap Bulan
b.
Perusahaan/lndustri Menengah dengan jumlah karyawan paling sedikit 500 (lima ratus) sampai kurang dari 1.000 (seribu) orang
Rp350.000,00
Setiap Bulan
c.
Perusahaan/lndustri Kecil dengan jumlah karyawan paling sedikit 50 (lima puluh) sampai kurang dari 500 (lima ratus) orang
Rp100.000,00
Setiap Bulan
d.
lndustri Rumah Tangga
Rp20.000,00
Setiap Bulan
a.
Perusahaan/lndustri Besar dengan jumlah karyawan paling sedikit 1.000 (seribu) orang
Rp600.000,00
Setiap Bulan
b.
Perusahaan/lndustri Menengah dengan jumlah karyawan paling sedikit 500 (lima ratus) sampai kurang dari 1.000 (seribu) orang
Rp350.000,00
Setiap Bulan
c.
Perusahaan/lndustri Kecil dengan jumlah karyawan paling sedikit 50 (lima puluh) sampai kurang dari 500 (lima ratus) orang
Rp100.000,00
Setiap Bulan
d.
lndustri Rumah Tangga
Rp20.000,00
Setiap Bulan
a.
Perusahaan/lndustri Besar dengan jumlah karyawan paling sedikit 1.000 (seribu) orang
Rp600.000,00
Setiap Bulan
b.
Perusahaan/lndustri Menengah dengan jumlah karyawan paling sedikit 500 (lima ratus) sampai kurang dari 1.000 (seribu) orang
Rp350.000,00
Setiap Bulan
c.
Perusahaan/lndustri Kecil dengan jumlah karyawan paling sedikit 50 (lima puluh) sampai kurang dari 500 (lima ratus) orang
Rp100.000,00
Setiap Bulan
d.
lndustri Rumah Tangga
Rp20.000,00
Setiap Bulan
 
 
6.
Gedung Pertemuan dan Olah Raga
 
 
 
a.
Gedung Pertemuan
Rp20.000,00
Setiap Bulan
b.
Gedung Olah Raga
Rp40.000,00
Setiap Bulan
a.
Gedung Pertemuan
Rp20.000,00
Setiap Bulan
b.
Gedung Olah Raga
Rp40.000,00
Setiap Bulan
a.
Gedung Pertemuan
Rp20.000,00
Setiap Bulan
b.
Gedung Olah Raga
Rp40.000,00
Setiap Bulan
 
 
7.
Gedung Perkantoran, Rumah Sakit Umum, Rumah Sakit Bersalin, Balai Pengobatan, dan Puskesmas
 
 
 
a.
Gedung Perkantoran Pemerintah/Swasta
Rp75.000,00
Setiap Bulan
b.
Rumah Sakit Umum Pemerintah/Swasta Kelas B
Rp300.000,00
Setiap Bulan
c.
Rumah Sakit Umum Pemerintah/Swasta Kelas C
Rp200.000,00
Setiap Bulan
d.
Rumah Sakit Umum Pemerintah/Swasta Kelas D
Rp100.000,00
Setiap Bulan
e.
Rumah Sakit Bersalin Pemerintah/Swasta
Rp50.000,00
Setiap Bulan
f.
Balai Pengobatan
Rp25.000,00
Setiap Bulan
g.
Puskesmas dengan rawat inap
Rp40.000,00
Setiap Bulan
h.
Puskesmas Tanpa rawat inap
Rp30.000,00
Setiap Bulan
a.
Gedung Perkantoran Pemerintah/Swasta
Rp75.000,00
Setiap Bulan
b.
Rumah Sakit Umum Pemerintah/Swasta Kelas B
Rp300.000,00
Setiap Bulan
c.
Rumah Sakit Umum Pemerintah/Swasta Kelas C
Rp200.000,00
Setiap Bulan
d.
Rumah Sakit Umum Pemerintah/Swasta Kelas D
Rp100.000,00
Setiap Bulan
e.
Rumah Sakit Bersalin Pemerintah/Swasta
Rp50.000,00
Setiap Bulan
f.
Balai Pengobatan
Rp25.000,00
Setiap Bulan
g.
Puskesmas dengan rawat inap
Rp40.000,00
Setiap Bulan
h.
Puskesmas Tanpa rawat inap
Rp30.000,00
Setiap Bulan
a.
Gedung Perkantoran Pemerintah/Swasta
Rp75.000,00
Setiap Bulan
b.
Rumah Sakit Umum Pemerintah/Swasta Kelas B
Rp300.000,00
Setiap Bulan
c.
Rumah Sakit Umum Pemerintah/Swasta Kelas C
Rp200.000,00
Setiap Bulan
d.
Rumah Sakit Umum Pemerintah/Swasta Kelas D
Rp100.000,00
Setiap Bulan
e.
Rumah Sakit Bersalin Pemerintah/Swasta
Rp50.000,00
Setiap Bulan
f.
Balai Pengobatan
Rp25.000,00
Setiap Bulan
g.
Puskesmas dengan rawat inap
Rp40.000,00
Setiap Bulan
h.
Puskesmas Tanpa rawat inap
Rp30.000,00
Setiap Bulan
 
 
8.
Gedung Sekolahan
 
 
 
a.
Sekolah Tingkat Dasar dan TK di dalam Ibu Kota Kabupaten
Rp15.000,00
Setiap Bulan
b.
Sekolah Tingkat Dasar dan TK di luar Ibu Kota Kabupaten
Rp15.000,00
Setiap Bulan
c.
Gedung Sekolah Tingkat Menengah di Dalam Ibu Kota Kabupaten
Rp50.000,00
Setiap Bulan
d.
Gedung Sekolah Tingkat Menengah di Luar Ibu Kota Kabupaten
Rp50.000,00
Setiap Bulan
a.
Sekolah Tingkat Dasar dan TK di dalam Ibu Kota Kabupaten
Rp15.000,00
Setiap Bulan
b.
Sekolah Tingkat Dasar dan TK di luar Ibu Kota Kabupaten
Rp15.000,00
Setiap Bulan
c.
Gedung Sekolah Tingkat Menengah di Dalam Ibu Kota Kabupaten
Rp50.000,00
Setiap Bulan
d.
Gedung Sekolah Tingkat Menengah di Luar Ibu Kota Kabupaten
Rp50.000,00
Setiap Bulan
a.
Sekolah Tingkat Dasar dan TK di dalam Ibu Kota Kabupaten
Rp15.000,00
Setiap Bulan
b.
Sekolah Tingkat Dasar dan TK di luar Ibu Kota Kabupaten
Rp15.000,00
Setiap Bulan
c.
Gedung Sekolah Tingkat Menengah di Dalam Ibu Kota Kabupaten
Rp50.000,00
Setiap Bulan
d.
Gedung Sekolah Tingkat Menengah di Luar Ibu Kota Kabupaten
Rp50.000,00
Setiap Bulan
 
 
9.
Pasar, Terminal, dan Sub Terminal
 
 
 
a.
Toko, Kios, dan Los di dalam pasar, Terminal, dan Sub Terminal
Rp1.000,00
Setiap Hari
b.
Pedagang, Penjual Sayur-Mayur, Pedagang Kaki Lima dan sejenisnya di pelataran tetap
Rp1.000,00
Setiap Hari
c.
Pedagang, Penjual Sayur Mayur, Pedagang Kaki Lima dan sejenisnya di pelataran tidak tetap
Rp1.000,00
Setiap Hari
a.
Toko, Kios, dan Los di dalam pasar, Terminal, dan Sub Terminal
Rp1.000,00
Setiap Hari
b.
Pedagang, Penjual Sayur-Mayur, Pedagang Kaki Lima dan sejenisnya di pelataran tetap
Rp1.000,00
Setiap Hari
c.
Pedagang, Penjual Sayur Mayur, Pedagang Kaki Lima dan sejenisnya di pelataran tidak tetap
Rp1.000,00
Setiap Hari
a.
Toko, Kios, dan Los di dalam pasar, Terminal, dan Sub Terminal
Rp1.000,00
Setiap Hari
b.
Pedagang, Penjual Sayur-Mayur, Pedagang Kaki Lima dan sejenisnya di pelataran tetap
Rp1.000,00
Setiap Hari
c.
Pedagang, Penjual Sayur Mayur, Pedagang Kaki Lima dan sejenisnya di pelataran tidak tetap
Rp1.000,00
Setiap Hari
 
 
10.
Pasar Desa
 
 
 
a.
Toko, Kios, dan Los di dalam atau di luar pasar
Rp1.000,00
Setiap Hari
b.
Pedagang, Penjual Sayur Mayur, Pedagang Kaki Lima dan sejenisnya di pelataran tetap
Rp1.000,00
Setiap Hari
c.
Pedagang, Penjual Sayur-Mayur, Pedagang Kaki Lima dan sejenisnya di pelataran tidak tetap
Rp1.000,00
Setiap Hari
a.
Toko, Kios, dan Los di dalam atau di luar pasar
Rp1.000,00
Setiap Hari
b.
Pedagang, Penjual Sayur Mayur, Pedagang Kaki Lima dan sejenisnya di pelataran tetap
Rp1.000,00
Setiap Hari
c.
Pedagang, Penjual Sayur-Mayur, Pedagang Kaki Lima dan sejenisnya di pelataran tidak tetap
Rp1.000,00
Setiap Hari
a.
Toko, Kios, dan Los di dalam atau di luar pasar
Rp1.000,00
Setiap Hari
b.
Pedagang, Penjual Sayur Mayur, Pedagang Kaki Lima dan sejenisnya di pelataran tetap
Rp1.000,00
Setiap Hari
c.
Pedagang, Penjual Sayur-Mayur, Pedagang Kaki Lima dan sejenisnya di pelataran tidak tetap
Rp1.000,00
Setiap Hari
 
 
11.
Keramaian Umum yang Bersifat Komersil/Bisnis
 
 
 
a.
Klasifikasi Kecil
Rp50.000,00
Setiap Hari
b.
Klasifikasi Besar
Rp100.000,00
Setiap Hari
a.
Klasifikasi Kecil
Rp50.000,00
Setiap Hari
b.
Klasifikasi Besar
Rp100.000,00
Setiap Hari
a.
Klasifikasi Kecil
Rp50.000,00
Setiap Hari
b.
Klasifikasi Besar
Rp100.000,00
Setiap Hari
 

Pasal 2

Tarif Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) merupakan tarif hasil peninjauan kembali dari tarif lama yang ada dalam Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 5 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan.
 

Pasal 3

Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka pelaksanaan pemungutan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan di Kabupaten Purbalingga mendasarkan Peraturan Bupati ini.
 

Pasal 4

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal 1 Maret 2021.
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Purbalingga.
 
Ditetapkan di Purbalingga
pada tanggal 4 Januari 2021
BUPATI PURBALINGGA,
ttd.
DYAH HAYUNING PRATIWI

Diundangkan di Purbalingga
pada tanggal 4 Januari 2021
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN PURBALINGGA,
ttd.
WAHYU KONTARDI

BERITA DAERAH KABUPATEN PURBALINGGA TAHUN 2021 NOMOR 1
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.