Peraturan Bupati Kabupaten Probolinggo Nomor: 8 Tahun 2016
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN BUPATI PROBOLINGGO
NOMOR 8 TAHUN 2016 TENTANG
STANDAR BIAYA PEMBENTUKAN DAN/ATAU PEMELIHARAAN BASIS DATA OBJEK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN (PBB-P2) PADA DINAS PENDAPATAN KABUPATEN PROBOLINGGO TAHUN ANGGARAN 2016
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI PROBOLINGGO,
| ||
|
|
|
|
Menimbang | ||
|
Bahwa dalam rangka kelancaran pelaksanaan Pembentukan dan atau Pemeliharaan Basis Data Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Probolinggo, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Biaya Pembentukan dan atau Pemeliharaan Basis Data Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pada Dinas Pendapatan Kabupaten Probolinggo Tahun Anggaran 2016.
| ||
|
|
|
|
Mengingat | ||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
| |
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
| |
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
| |
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
| |
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara;
| |
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
| |
|
7.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
| |
|
8.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
| |
|
9.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
| |
|
10.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
| |
|
11.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
| |
|
12.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016;
| |
|
13.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 65/PMK.02/2015 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2016;
| |
|
14.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 09 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
| |
|
15.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 07 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
| |
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||
Menetapkan | ||
|
PERATURAN BUPATI TENTANG STANDAR BIAYA UMUM PEMBENTUKAN DAN/ATAU PEMELIHARAAN BASIS DATA OBJEK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN (PBB-P2) PADA DINAS PENDAPATAN KABUPATEN PROBOLINGGO TAHUN ANGGARAN 2016.
| ||
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1 | ||
|
Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan:
| ||
|
1.
|
Daerah, adalah Kabupaten Probolinggo.
| |
|
2.
|
Pemerintah Daerah, adalah Pemerintah Kabupaten Probolinggo.
| |
|
3.
|
Bupati, adalah Bupati Probolinggo.
| |
|
4.
|
Dinas Pendapatan, adalah Dinas Pendapatan Kabupaten Probolinggo.
| |
|
5.
|
Standar Biaya, adalah besaran biaya yang ditetapkan sebagai acuan perhitungan kebutuhan biaya yang bersifat umum maupun yang bersifat khusus.
| |
|
6.
|
Harga satuan adalah nilai suatu barang yang ditentukan pada waktu tertentu untuk penghitungan biaya komponen masukan kegiatan.
| |
|
7.
|
Tarif, adalah nilai suatu jasa yang ditentukan pada waktu tertentu untuk penghitungan biaya komponen masukan kegiatan.
| |
|
8.
|
Indeks Biaya Masukan, adalah satuan biaya yang merupakan gabungan beberapa barang/jasa masukan untuk penghitungan biaya komponen masukan kegiatan.
| |
|
9.
|
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disingkat PBB-P2, adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan dan pertambangan.
| |
|
|
|
|
|
BAB II
STANDAR BIAYA PEMBENTUKAN DAN ATAU PEMELIHARAAN BASIS DATA OBJEK PBB-P2
Pasal 2 | ||
|
(1)
|
Standar Biaya Pembentukan dan/atau pemeliharaan basis data objek PBB-P2 adalah besarnya satuan biaya yang diperlukan untuk melaksanakan setiap butir kegiatan dalam kegiatan pendapatan dan penilaian objek dan subjek PBB-P2 yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
| |
|
(2)
|
Standar Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah harga acuan yang diperkenankan dan dalam pelaksanaannya agar diupayakan memperoleh harga yang lebih menguntungkan negara.
| |
|
(3)
|
Standar Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan peraturan ini.
| |
|
|
|
|
|
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 3 | ||
|
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||
|
|
|
|
|
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan ini dengan menempatkannya dalam Berita Daerah Kabupaten Probolinggo.
| ||
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Probolinggo
pada tanggal 4 Januari 2016
BUPATI PROBOLINGGO
dto.
H. P. TANTRIANA SARI, SE
Diundangkan dalam Berita Daerah Kabupaten Probolinggo Tahun 2016 tanggal 2 Januari 2016 Nomor 8 Seri G1
Sekretaris Daerah
dto.
H. M. NAWI, SH., M. HUM.
Pembina Utama Muda
NIP. 19590527 198503 1 019
| ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.