Peraturan Bupati Kabupaten Probolinggo Nomor: 8 Tahun 2016

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI PROBOLINGGO
NOMOR 8 TAHUN 2016
 
TENTANG
 
STANDAR BIAYA PEMBENTUKAN DAN/ATAU PEMELIHARAAN BASIS DATA OBJEK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN (PBB-P2) PADA DINAS PENDAPATAN KABUPATEN PROBOLINGGO TAHUN ANGGARAN 2016
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI PROBOLINGGO,
 
 
 

Menimbang

Bahwa dalam rangka kelancaran pelaksanaan Pembentukan dan atau Pemeliharaan Basis Data Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Probolinggo, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Biaya Pembentukan dan atau Pemeliharaan Basis Data Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pada Dinas Pendapatan Kabupaten Probolinggo Tahun Anggaran 2016.
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
2.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
3.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
4.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
5.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara;
6.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
7.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
8.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
9.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
11.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
12.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016;
13.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 65/PMK.02/2015 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2016;
14.
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 09 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
15.
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 07 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG STANDAR BIAYA UMUM PEMBENTUKAN DAN/ATAU PEMELIHARAAN BASIS DATA OBJEK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN (PBB-P2) PADA DINAS PENDAPATAN KABUPATEN PROBOLINGGO TAHUN ANGGARAN 2016.
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah, adalah Kabupaten Probolinggo.
2.
Pemerintah Daerah, adalah Pemerintah Kabupaten Probolinggo.
3.
Bupati, adalah Bupati Probolinggo.
4.
Dinas Pendapatan, adalah Dinas Pendapatan Kabupaten Probolinggo.
5.
Standar Biaya, adalah besaran biaya yang ditetapkan sebagai acuan perhitungan kebutuhan biaya yang bersifat umum maupun yang bersifat khusus.
6.
Harga satuan adalah nilai suatu barang yang ditentukan pada waktu tertentu untuk penghitungan biaya komponen masukan kegiatan.
7.
Tarif, adalah nilai suatu jasa yang ditentukan pada waktu tertentu untuk penghitungan biaya komponen masukan kegiatan.
8.
Indeks Biaya Masukan, adalah satuan biaya yang merupakan gabungan beberapa barang/jasa masukan untuk penghitungan biaya komponen masukan kegiatan.
9.
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disingkat PBB-P2, adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan dan pertambangan.
 
 
 
BAB II
STANDAR BIAYA PEMBENTUKAN DAN ATAU PEMELIHARAAN BASIS DATA OBJEK PBB-P2
 

Pasal 2

(1)
Standar Biaya Pembentukan dan/atau pemeliharaan basis data objek PBB-P2 adalah besarnya satuan biaya yang diperlukan untuk melaksanakan setiap butir kegiatan dalam kegiatan pendapatan dan penilaian objek dan subjek PBB-P2 yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(2)
Standar Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah harga acuan yang diperkenankan dan dalam pelaksanaannya agar diupayakan memperoleh harga yang lebih menguntungkan negara.
(3)
Standar Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan peraturan ini.
 
 
 
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 3

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan ini dengan menempatkannya dalam Berita Daerah Kabupaten Probolinggo.
 
 
 
Ditetapkan di Probolinggo
pada tanggal 4 Januari 2016
BUPATI PROBOLINGGO
dto.
H. P. TANTRIANA SARI, SE
 
Diundangkan dalam Berita Daerah Kabupaten Probolinggo Tahun 2016 tanggal 2 Januari 2016 Nomor 8 Seri G1
Sekretaris Daerah
dto.
H. M. NAWI, SH., M. HUM.
Pembina Utama Muda
NIP. 19590527 198503 1 019
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.