Peraturan Bupati Kabupaten Probolinggo Nomor: 53 Tahun 2020

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI PROBOLINGGO
NOMOR 53 TAHUN 2020
 
TENTANG

TATA CARA PELAKSANAAN KONFIRMASI STATUS WAJIB PAJAK DAN PENELITIAN TERHADAP PEMENUHAN KEWAJIBAN PAJAK DAERAH DI KABUPATEN PROBOLINGGO

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI PROBOLINGGO,
 
 
 
 
 

Menimbang

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2016 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak dan Penelitian Terhadap Pemenuhan Kewajiban Pajak Daerah di Kabupaten Probolinggo.
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
2.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009;
3.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
4.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
5.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
6.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
7.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2016 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah;
8.
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 15 Tahun 2015;
9.
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 11 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan;
10.
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 07 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
11.
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
12.
Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pendelegasian Kewenangan di Bidang Perizinan dan Non Perizinan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Probolinggo.
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN KONFIRMASI STATUS WAJIB PAJAK DAN PENELITIAN TERHADAP PEMENUHAN KEWAJIBAN PAJAK DAERAH DI KABUPATEN PROBOLINGGO.
 
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kabupaten Probolinggo.
2.
Bupati adalah Bupati Probolinggo.
3.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Probolinggo.
4.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya disingkat DPMPTSP adalah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Probolinggo yang mempunyai fungsi terhadap layanan publik tertentu.
5.
Pajak Daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
6.
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang perpajakan.
7.
Konfirmasi Status Wajib Pajak yang selanjutnya disingkat KSWP adalah kegiatan yang dilakukan oleh daerah sebelum memberikan layanan publik tertentu untuk memperoleh keterangan status Wajib Pajak.
8.
Kantor Pelayanan Pajak Pratama yang selanjutnya disebut KPP Pratama adalah Kantor Pelayanan Pajak Pratama Probolinggo.
9.
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang perpajakan.
10.
Konfirmasi Status Wajib Pajak yang selanjutnya disingkat KSWP adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah sebelum memberikan layanan publik tertentu untuk memperoleh keterangan status Wajib Pajak.
11.
Status Wajib Pajak adalah informasi yang diberikan oleh Pemerintah Daerah dan Direktorat Jenderal Pajak dalam rangka pelaksanaan konfirmasi status Wajib Pajak atas layanan publik tertentu pada DPMPTSP.
12.
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan selanjutnya disebut PBB-P2 adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan dan pertambangan.
13.
Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan selanjutnya disebut BPHTB adalah pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan.
14.
Nomor Pokok Wajib Pajak yang selanjutnya disingkat NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.
15.
Pajak Reklame adalah pajak atas penyelenggaraan reklame.
16.
Pajak Air Tanah adalah pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.
17.
Reklame adalah benda, alat, perbuatan atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang atau badan yang dapat dilihat, dibaca, didengar, dirasakan dan/atau dinikmati oleh umum.
18.
Air Tanah adalah air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah.
 
 
 
 
 
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
 

Pasal 2

(1)
Maksud pengaturan pelaksanaan KSWP adalah sebagai pedoman dalam pelayanan KSWP.
(2)
Tujuan pengaturan pelaksanaan KSWP adalah:
 
a.
mengoptimalkan dana bagi hasil pajak;
 
b.
meningkatkan kepatuhan wajib Pajak;
 
c.
mengoptimalkan pendapatan daerah.
 
 
 
 
 
BAB III
KONFIRMASI STATUS WAJIB PAJAK
 

Pasal 3

(1)
DPMPTSP melakukan KSWP sebelum memberikan layanan publik tertentu.
(2)
DPMPTSP melakukan KSWP kepada KPP Pratama untuk memperoleh keterangan status wajib pajak.
(3)
Jenis Layanan Publik tertentu yang dilakukan KSWP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
 
a.
Izin Mendirikan Bangunan;
 
b.
Izin Perubahan Penggunaan Tanah;
 
c.
Izin Reklame;
 
d.
Izin Lokasi;
 
e.
Surat Izin Usaha Toko Modern;
 
f.
Surat Izin Pengolahan Ikan;
 
g.
Surat Izin Budidaya Ikan;
 
h.
Surat Izin Usaha Perdagangan;
 
i.
Tanda Daftar Usaha Waralaba;
 
j.
Tanda Daftar Perusahaan;
 
k.
Izin Usaha Industri;
 
l.
Tanda Daftar Industri;
 
m.
Tanda Daftar Gudang;
 
n.
Tanda Daftar Usaha Pariwisata;
 
o.
Izin Usaha Jasa Konstruksi;
 
p.
Izin Produksi dan Peredaran Pakan atau Bahan Pakan;
 
q.
Izin Usaha Pembuatan, Penyediaan dan Peredaran Obat Hewan;
 
r.
Izin Rumah Potong Hewan dan Unit Penanganan Daging;
 
s.
Izin Usaha Pemotongan Hewan;
 
t.
Izin Tempat Pelayanan Kesehatan Hewan;
 
u.
Izin Usaha Perdagangan Hewan dan Bahan Asal Hewan;
 
v.
Izin Usaha Peternakan;
 
w.
Tanda Daftar Peternakan Rakyat;
 
x.
Izin Pendirian Rumah Sakit;
 
y.
Izin Operasional Rumah Sakit Tipe C dan D;
 
z.
Usaha Mikro Obat Tradisional;
 
aa.
Izin Sarana Pelayanan Kesehatan Dasar Swasta, meliputi:
 
 
1.
Klinik Swasta;
 
 
2.
Laboratorium Klinik (Laboratorium Kesehatan/Klinik);
 
 
3.
Optikal;
 
 
4.
Apotek;
 
 
5.
Pedagang Eceran Obat (Toko Obat).
 
bb.
Izin Poliklinik di Perusahaan;
 
cc.
Izin Tempat Penyimpanan Sementara Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3);
 
dd.
Izin Pengumpulan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3);
 
ee.
Izin Lingkungan;
 
ff.
Izin Pembuangan Limbah Cair (IPLC);
 
gg.
Izin Pemanfaatan Air Limbah ke Tanah Untuk Aplikasi pada Tanah;
 
hh.
Izin Trayek;
 
ii.
Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing.
(4)
KSWP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui sistem informasi pada DPMPTSP yang terhubung dengan sistem informasi atau aplikasi yang telah disediakan oleh KPP Pratama dan Perangkat Daerah yang membidangi pendapatan daerah.
 
 
 
 
 

Pasal 4

Selain melakukan KSWP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, DPMPTSP dapat melakukan penelitian terhadap pemenuhan kewajiban Pajak Daerah dari pemohon layanan tertentu.
 
 
 
 
 
BAB IV
DOKUMEN TERKAIT DENGAN PEMBERIAN LAYANAN PUBLIK TERTENTU
 

Pasal 5

(1)
DPMPTSP dapat memberikan layanan publik tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d kepada pemohon apabila pemohon dapat menunjukkan dokumen sebagai berikut:
 
a.
bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun terakhir;
 
b.
bukti pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dalam hal terjadi pengalihan kepemilikan;
 
c.
keterangan status Wajib Pajak dari KPP Pratama.
(2)
Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga terhadap pemberian layanan publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3).
 
 
 
 
 
BAB V
PEMBINAAN
 

Pasal 6

(1)
Pembinaan pelaksanaan KSWP dilaksanakan oleh KPP Pratama dan Perangkat Daerah yang membidangi keuangan dalam bentuk konsultasi, monitoring dan evaluasi.
(2)
Pelaksanaan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.
 
 
 
 
 
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 7

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Probolinggo.
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Probolinggo
Pada tanggal 14 Agustus 2020
BUPATI PROBOLINGGO
ttd.
Hj. P. TANTRIANA SARI, S.E.

Diundangkan di Probolinggo
Pada tanggal 14 Agustus 2020
SEKRETARIS DAERAH
ttd.
H. SOEPARWIYONO, S.H., M.H.

BERITA DAERAH KABUPATEN PROBOLINGGO TAHUN 2020 NOMOR 53 SERI A
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.