Peraturan Bupati Kabupaten Probolinggo Nomor: 48 Tahun 2015

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI PROBOLINGGO
NOMOR 48 TAHUN 2015
 
TENTANG
 
PERUBAHAN KEDUA PERATURAN BUPATI PROBOLINGGO NOMOR 37 TAHUN 2014 TENTANG STANDAR BIAYA UMUM ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN PROBOLINGGO TAHUN ANGGARAN 2015
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI PROBOLINGGO,
 
 
 

Menimbang

Bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja Tim Evaluasi APBDesa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo serta tertib administrasi pengelolaan keuangan keuangan, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Peraturan Bupati Nomor: 37 Tahun 2014 tentang Standar Biaya Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Probolinggo Tahun Anggaran 2015.
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
2.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
3.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
4.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
5.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara;
6.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
7.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
8.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
10.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
11.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015;
12.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53/PMK.02/2014 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2015;
13.
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 09 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
14.
Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 37 Tahun 2014 tentang Standar Biaya Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Probolinggo Tahun Anggaran 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 35 Tahun 2015.
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN KEDUA PERATURAN BUPATI PROBOLINGGO NOMOR: 37 TAHUN 2014 TENTANG STANDAR BIAYA UMUM ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN PROBOLINGGO TAHUN ANGGARAN 2015.
 
 
 

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 37 Tahun 2014 tentang Standar Biaya Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Probolinggo Tahun Anggaran 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 35 Tahun 2015, diubah sebagai berikut:
 
 
 
1.
Ketentuan Lampiran I Romawi I Standar Besarnya Honorarium yang Berfungsi Sebagai Batas Tertinggi huruf D disisipkan Angka 2.1. dan harus dibaca sebagai berikut:
 
 
 
 
No.
Uraian
Satuan
Biaya Tahun 2015
(Rp)
 
2.1
Tim evaluasi APBDesa
 
 
 
 
a.
Ketua
OK
2.000.000,-
 
 
b.
Wakil Ketua
OK
1.500.000,-
 
 
c.
Sekretaris
OK
1.250.000,-
 
 
d.
Anggota
OK
1.000.000,-
No.
Uraian
Satuan
Biaya Tahun 2015
(Rp)
 
2.1
Tim evaluasi APBDesa
 
 
 
 
a.
Ketua
OK
2.000.000,-
 
 
b.
Wakil Ketua
OK
1.500.000,-
 
 
c.
Sekretaris
OK
1.250.000,-
 
 
d.
Anggota
OK
1.000.000,-
No.
Uraian
Satuan
Biaya Tahun 2015
(Rp)
 
2.1
Tim evaluasi APBDesa
 
 
 
 
a.
Ketua
OK
2.000.000,-
 
 
b.
Wakil Ketua
OK
1.500.000,-
 
 
c.
Sekretaris
OK
1.250.000,-
 
 
d.
Anggota
OK
1.000.000,-
 
 
 
2.
Ketentuan Lampiran I Romawi III Standar Besarnya Biaya Masukan yang Berfungsi Sebagai Estimasi Angka 10 disisipkan huruf a.1 dan harus dibaca sebagai berikut:
 
 
 
 
No.
Uraian
Satuan
Biaya Tahun 2015
(Rp)
10.
Satuan Biaya Bahan Bakar Minyak Kendaraan Dinas Operasional
 
 
 
a.1.
Kendaraan Dinas Jabatan Pimpinan DPRD (diasumsikan 10 liter/hari diluar perjalanan dinas luar daerah)
Liter/unit/bulan
300
No.
Uraian
Satuan
Biaya Tahun 2015
(Rp)
10.
Satuan Biaya Bahan Bakar Minyak Kendaraan Dinas Operasional
 
 
 
a.1.
Kendaraan Dinas Jabatan Pimpinan DPRD (diasumsikan 10 liter/hari diluar perjalanan dinas luar daerah)
Liter/unit/bulan
300
No.
Uraian
Satuan
Biaya Tahun 2015
(Rp)
10.
Satuan Biaya Bahan Bakar Minyak Kendaraan Dinas Operasional
 
 
 
a.1.
Kendaraan Dinas Jabatan Pimpinan DPRD (diasumsikan 10 liter/hari diluar perjalanan dinas luar daerah)
Liter/unit/bulan
300
 
 
 

Pasal II

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan ini dengan menempatkannya dalam Berita Daerah Kabupaten Probolinggo.
 
 
 
Ditetapkan di Probolinggo
pada tanggal 3 Juli 2015
BUPATI PROBOLINGGO
dto.
Hj. P. TANTRIANA SARI, SE
 
Diundangkan dalam Berita Daerah Kabupaten Probolinggo Tahun 2015 tanggal 6 Juli 2015 Nomor 48 Seri G.
Sekretaris Daerah
dto.
H. M. NAWI, SH. M. Hum
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.