Peraturan Bupati Kabupaten Probolinggo Nomor: 43 Tahun 2018

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI PROBOLINGGO
NOMOR 43 TAHUN 2018
 
TENTANG
 
PERUBAHAN KETIGA PERATURAN BUPATI NOMOR 52 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI PROBOLINGGO,
 
 
 
 
 
 

Menimbang

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2018, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Ketiga Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 52 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
 
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
2.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan;
3.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
4.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
5.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara;
6.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
7.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional;
8.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana;
9.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial;
10.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
11.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010;
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah;
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan;
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri dan Penerimaan Hibah;
17.
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah;
18.
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;
19.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah;
20.
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015;
21.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
22.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2018;
23.
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 09 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 4 Tahun 2016;
24.
Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 52 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 29 Tahun 2016.
 
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN KETIGA PERATURAN BUPATI PROBOLINGGO NOMOR 52 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH.
 
 
 
 
 
 

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 52 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 29 Tahun 2016, diubah sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
1.
Ketentuan Pasal 5 diubah dan harus dibaca sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 5
 
(1)
Pemerintah Daerah dapat memberikan Hibah kepada:
 
 
a.
Pemerintah Pusat;
 
 
b.
Pemerintah Daerah lainnya;
 
 
c.
Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah; dan/atau
 
 
d.
Badan, lembaga dan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia.
 
(2)
Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah memprioritaskan pemenuhan belanja urusan wajib dan belanja urusan pilihan.
 
(3)
Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk menunjang pencapaian sasaran program dan kegiatan Pemerintah Daerah dengan memperhatikan:
 
 
a.
asas keadilan;
 
 
b.
asas kepatutan;
 
 
c.
asas rasionalitas; dan
 
 
d.
asas manfaat untuk masyarakat.
 
(4)
Asas keadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a adalah keseimbangan distribusi pemberian hibah.
 
(5)
Asas kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b adalah tindakan atau suatu sikap yang dilakukan secara wajar dan proporsional.
 
(6)
Asas rasionalitas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c adalah bahwa pemberian hibah harus dapat dinalar dan diterima oleh akal pikiran.
 
(7)
Asas manfaat untuk masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d adalah bahwa pemberian hibah diutamakan untuk pemenuhan kebutuhan masyarakat.
 
(8)
Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria paling sedikit:
 
 
a.
peruntukannya secara spesifik telah ditetapkan;
 
 
b.
bersifat tidak wajib dan tidak mengikat;
 
 
c.
tidak terus menerus setiap tahun anggaran, kecuali:
 
 
 
-
kepada Pemerintah Pusat dalam rangka mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah untuk keperluan mendesak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
 
 
 
-
ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.
 
 
d.
memberikan nilai manfaat bagi Pemerintah Daerah dalam mendukung terselenggaranya fungsi pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan;
 
 
e.
memenuhi persyaratan penerima hibah.
 
(9)
Kriteria tidak terus menerus setiap tahun anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf c, dalam pengertian penerima hibah tidak dapat menerima hibah kembali dalam jangka waktu sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun setelah menerima hibah.
 
(10)
Pengecualian terhadap organisasi yang dapat menerima hibah secara terus menerus sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf c dapat ditetapkan dengan Keputusan Bupati tersendiri.
 
 
 
 
 
 
2.
Ketentuan Pasal 6 dihapus.
 
 
 
 
 
 
3.
Ketentuan Pasal 8 diubah dan harus dibaca sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 8
 
(1)
Hibah kepada badan dan lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5) diberikan dengan persyaratan paling sedikit:
 
 
a.
memiliki kepengurusan di daerah domisili;
 
 
b.
memiliki Keterangan Domisili dari Lurah/Kepala Desa setempat atau sebutan lainnya; dan
 
 
c.
berkedudukan dalam wilayah administrasi Pemerintah Daerah dan/atau badan dan lembaga yang berkedudukan di luar wilayah administrasi Pemerintah Daerah untuk menunjang pencapaian sasaran program dan kegiatan Pemerintah Daerah pemberi hibah.
 
(2)
Hibah kepada organisasi kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (6) diberikan dengan persyaratan paling sedikit:
 
 
a.
telah terdaftar pada Kementerian yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia paling singkat 3 (tiga) tahun, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan;
 
 
b.
berkedudukan dalam wilayah administrasi Pemerintah Daerah; dan
 
 
c.
memiliki sekretariat tetap di daerah.
 
 
 
 
 
 
4.
Diantara ketentuan Pasal 34 dan Pasal 35 ditambah 1 (satu) Pasal yakni Pasal 34A, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 34A
 
(1)
Bantuan sosial berupa uang kepada individu dan/atau keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf a, terdiri atas bantuan sosial kepada individu dan/atau keluarga yang direncanakan dan yang tidak dapat direncanakan sebelumnya.
 
(2)
Bantuan sosial yang direncanakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan kepada individu dan/atau keluarga yang sudah jelas nama, alamat penerima dan besarannya pada saat penyusunan APBD.
 
(3)
Bantuan sosial yang direncanakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan usulan dari calon penerima dan/atau atas usulan Kepala SKPD.
 
(4)
Jumlah pagu usulan Kepala SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling tinggi 50% (lima puluh persen) dari pagu bantuan sosial yang berdasarkan usulan dari calon penerima.
 
(5)
Bantuan sosial yang tidak dapat direncanakan sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan untuk kebutuhan akibat resiko sosial yang tidak dapat diperkirakan pada saat penyusunan APBD yang apabila ditunda penanganannya akan menimbulkan resiko sosial yang lebih besar bagi individu dan/atau keluarga yang bersangkutan.
 
(6)
Pagu alokasi anggaran yang tidak dapat direncanakan sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak melebihi pagu alokasi anggaran yang direncanakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
 
 
 
 
 
 

Pasal II

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan menempatkannya dalam Berita Daerah Kabupaten Probolinggo.
 
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Probolinggo
Pada tanggal 21 Agustus 2018
Pj. BUPATI PROBOLINGGO
ttd
R. TJAHJO WIDODO, SH. M.Hum
 
Diundangkan di Probolinggo
pada tanggal 22 Agustus 2018
Plh. SEKRETARIS DAERAH
ttd.
SIGIT SUMARSONO, SH. M.Si
Pembina Utama Muda
NIP. 19610311 199003 1 004
 
BERITA DAERAH KABUPATEN PROBOLINGGO TAHUN 2018 NOMOR 43 SERI G1
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.