Peraturan Bupati Kabupaten Probolinggo Nomor: 21 Tahun 2014
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN BUPATI PROBOLINGGO
NOMOR 21 TAHUN 2014 TENTANG
PENYESUAIAN TARIF RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH, TEMPAT PENGINAPAN/PESANGGRAHAN/VILLA, RUMAH POTONG HEWAN, TEMPAT REKREASI DAN OLAHRAGA DI KABUPATEN PROBOLINGGO
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI PROBOLINGGO,
| ||
|
|
|
|
Menimbang | ||
|
a.
|
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 61 Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 06 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha serta memperhatikan dinamika yang berkembang terhadap indeks harga dan perkembangan perekonomian dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan, perlu dilakukan peninjauan kembali dalam penetapan tarif retribusi;
| |
|
b.
|
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa, Rumah Potong Hewan, Tempat Rekreasi dan Olahraga di Kabupaten Probolinggo.
| |
|
|
|
|
Mengingat | ||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
| |
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat;
| |
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
| |
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009;
| |
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
| |
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
| |
|
7.
|
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan;
| |
|
8.
|
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan;
| |
|
9.
|
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
| |
|
10.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
| |
|
11.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
| |
|
12.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 tentang Angkutan Jalan;
| |
|
13.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002 tentang Usaha Perikanan;
| |
|
14.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
| |
|
15.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
| |
|
16.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008;
| |
|
17.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
| |
|
18.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
| |
|
19.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Daerah;
| |
|
20.
|
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13/PERMENTAN/OT.140/1/2010 tentang Persyaratan Rumah Potong Hewan Ruminansia dan Unit Penanganan Daging (Meat Cutting Plant);
| |
|
21.
|
Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 650/MPP/KEP/10/2004 tentang Ketentuan Penyelenggaraan Pasar Lelang dengan Penyerahan Kemudian (Forward) Komoditi Agro;
| |
|
22.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 07 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Staf Ahli Kabupaten Probolinggo;
| |
|
23.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 09 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Kabupaten Probolinggo sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 06 Tahun 2013;
| |
|
24.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 09 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
| |
|
25.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 05 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 05 Tahun 2013;
| |
|
26.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 06 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha.
| |
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||
Menetapkan | ||
|
PERATURAN BUPATI TENTANG PENYESUAIAN TARIF RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH, TEMPAT PENGINAPAN/PESANGGRAHAN/VILLA, RUMAH POTONG HEWAN, TEMPAT REKREASI DAN OLAHRAGA DI KABUPATEN PROBOLINGGO.
| ||
|
|
|
|
Pasal 1 | ||
|
Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan:
| ||
|
1.
|
Daerah, adalah Kabupaten Probolinggo.
| |
|
2.
|
Pemerintah Daerah, adalah Pemerintah Kabupaten Probolinggo.
| |
|
3.
|
Kepala Daerah, adalah Bupati Probolinggo.
| |
|
4.
|
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disebut APBD, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD yang ditetapkan dengan peraturan daerah.
| |
|
5.
|
Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
| |
|
6.
|
Badan, adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
| |
|
7.
|
Jasa, adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
| |
|
8.
|
Jasa Usaha, adalah jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip-prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta.
| |
|
9.
|
Wajib Retribusi, adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut retribusi tertentu.
| |
|
10.
|
Masa Retribusi, adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
| |
|
|
|
|
Pasal 2 | ||
|
Penyesuaian Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa, Rumah Potong Hewan, Tempat Rekreasi dan Olahraga di Kabupaten Probolinggo sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 06 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagai pedoman dalam penetapan tarif retribusi.
| ||
|
|
|
|
Pasal 3 | ||
|
Struktur dan besaran tarif retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditetapkan sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan peraturan ini.
| ||
|
|
|
|
Pasal 4 | ||
|
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2015.
| ||
|
|
|
|
|
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan ini dengan menempatkannya dalam Berita Daerah Kabupaten Probolinggo.
| ||
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Probolinggo
Pada tanggal 15 April 2014
BUPATI PROBOLINGGO
ttd.
Hj. P. TANTRIANA SARI, SE
Diundangkan dalam Berita Daerah Kabupaten Probolinggo Tahun 2014 tanggal 03 Januari 2015 Nomor 02 Seri G1.
SEKRETARIS DAERAH
ttd.
H. M. NAWI, SH. M. Hum.
Pembina Utama Muda
NIP. 19590527 198503 1 019
| ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.