Peraturan Bupati Kabupaten Ponorogo Nomor: 95 Tahun 2017
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN BUPATI PONOROGO
NOMOR 95 TAHUN 2017 TENTANG
PERUBAHAN TARIF RETRIBUSI PELAYANAN PARKIR DI TEPI JALAN UMUM
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI PONOROGO,
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
Menimbang | |||||
|
a.
|
bahwa tarif retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, sudah tidak sesuai dengan perkembangan sehingga perlu dilakukan penyesuaian;
| ||||
|
b.
|
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 103 Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, perubahan tarif retribusi ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
| ||||
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Tarif Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Mengingat | |||||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam lingkungan Propinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya & Dati II Surabaya dengan mengubah Undang-undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam lingkungan Propinsi Jawa Timur & Undang-Undang 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan DI. Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
| ||||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| ||||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| ||||
|
4.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
| ||||
|
5.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2011 Nomor 14) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 3 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2016 Nomor 4).
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |||||
Menetapkan | |||||
|
PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN TARIF RETRIBUSI PELAYANAN PARKIR DI TEPI JALAN UMUM.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 1 | |||||
|
Ketentuan struktur dan besarnya tarif Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI dan Lampiran VII Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2011 Nomor 14) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 3 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2016 Nomor 4), diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Bupati ini.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 2 | |||||
|
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2018.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Ponorogo.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Ponorogo
pada tanggal 29 Desember 2017 BUPATI PONOROGO, ttd. H. IPONG MUCHLISSONI Diundangkan di Ponorogo pada tanggal 29 Desember 2017 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN PONOROGO, ttd. AGUS PRAMONO BERITA DAERAH KABUPATEN PONOROGO TAHUN 2017 NOMOR 95. | |||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.